Kembali Melayani

Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Bus Jatijajar, Depok telah kembali melayani Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), masing-masing mulai 20 Juni 2020 (Terminal Poris Plawad) 4 Juli 2020 (Terminal Jatijajar). Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan dan Terminal Baranangsiang, Bogor telah lebih dahulu kembali melayani Bus AKAP pada 8 Juni 2020 lalu.

Dengan demikian seluruh 4 (empat) terminal bus dibawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah sepenuhnya melayani Bus AKAP. Pada saat Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP, kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan  perkotaan dan lintas wilayah di dalam  Jabodetabek (TransJabodetabek).

Sebelumnya, sejak 24 April 2020 semua terminal bus di Jabodetabek telah menghentikan sementara layanan Bus AKAP menyusul kebijakan larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menyampaikan, pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang dilakukan atas rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.

“Kami senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah dan semangat kita tetap sama yakni focus untuk dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Polana.

Polana menambahkan, dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek tetap harus menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk.(*)

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp