Dengan demikian seluruh 4 (empat) terminal bus dibawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah sepenuhnya melayani Bus AKAP. Pada saat Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP, kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek).
Sebelumnya, sejak 24 April 2020 semua terminal bus di Jabodetabek telah menghentikan sementara layanan Bus AKAP menyusul kebijakan larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menyampaikan, pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang dilakukan atas rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.
“Kami senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah dan semangat kita tetap sama yakni focus untuk dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Polana.
Polana menambahkan, dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek tetap harus menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk.(*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat