Tutup Pintu

Penyebaran Covid-19

Upaya menekan potensi penyebaran Covid-19 dilakukan lewat semua pintu transportasi. Beragam kebijakan diterapkan selama masa PSBB dan pemberlakukan larangan mudik dan pulang. Meski demikian, Kementerian Perhubungan senantiasa memastikan ketersediaan transportasi terselenggara dengan baik guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketersediaan Transportasi Kala PSBB

Pemberlakuan status PSBB mendorong Kemenhub mengeluarkan sejumlah strategi pengendalian moda transportasi. Dengan mengantisipasi kendala pembatasan transportasi, Kemenhub berupaya optimal menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Selaras dengan kebijakan antar wilayah, disepakati bahwa layanan angkutan penumpang tetap berjalan sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang tengah berlangsung. Namun dilakukan pembatasan, baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing). Hal ini didukung dengan penerapan ketat protokol kesehatan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, baik pemerintah, operator transportasi maupun calon penumpang.

Selama masa PSBB, tercatat jumlah penumpang angkutan umum pada seluruh moda (darat, laut, udara, dan juga perkeretaapian .red) terkendali. Hal ini secara positif meningkatkan upaya penekanan potensi penyebaran Covid-19 diantara para penumpang/calon penumpang, sekaligus mencegah penyebarannya secara lebih luas ke berbagai wilayah lainnya. Paralel dengan hal tersebut, ketersediaan transportasi bagi yang membutuhkan tetap terselenggara dengan baik.

Dalam pelaksanaan PSBB untuk wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), BPTJ mengungkapkan, tingkat kepatuhan rata-rata pengguna transportasi umum Jabodetabek mencapai angka di atas 90%.

Selain itu, untuk memastikan ketersediaan transportasi yang terkendali selama PSBB Jabodetabek, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. SE ini bertujuan memberi rekomendasi kepada daerah, khususnya wilayah Jabodetabek yang sudah masuk kategori dan diperkenankan melakukan PSBB, untuk melakukan pembatasan layanan transportasi.

Melalui Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, BPTJ merekomendasikan :

  • Pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh dan KRL;
  • Penutupan stasiun dan terminal bus.
  • Pembatasan operasional MRT dan LRT;
  • Penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP);
  • Penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus.
  • Pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional. – Bisa dijadikan Infografis

Sementara itu, ketentuan yang ketat dan disiplin pada pengguna kereta perkotaan (KRL Jabodetabek, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Sumsel, KA Bandara Soetta, KA Bandara Kualanamu) selama masa PSBB, berhasil menekan jumlah penguna secara signifikan hingga dibawah angka 400.000 pengguna.

Di lain pihak, Kemenhub melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 turut mengatur pengendalian izin sarana transportasi daring atau ojek online (ojol) selama penerapan PSBB. Aturan mengenai ojol ini sejatinya ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam hal tertentu akan transportasi. Khususnya mereka yang tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga. Tak hanya itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengakomodir mitra pengemudi ojol secara nasional. Tak dapat dipungkiri bahwa masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojol.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, prinsip Permenhub 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung, yakni dalam semangat upaya pencegahan penularan Covid-19. Aturan ini pun memberikan landasan atau payung hukum kepada, untuk mengatur operasional ojol di wilayahnya selama pemberlakukan status PSBB.

Keberhasilan pengendalian transportasi saat PSBB tidak terlepas dari komunikasi intensif para pemerintah daerah setempat dan operator angkutan umum di wilayah. Sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi tetap terpenuhi, sekaligus kepadatan penumpang di dalam moda transportasi dan penumpukan penumpang bisa diantisipasi.


Larangan Mudik & Balik

Strategi menekan penyebaran Covid-19 juga dilaksanakan melalui kebijakan pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini diwujudkan dengan digulirkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Tujuannya utamanya mencegah penularan wabah Covid-19 dari perkotaan (zona merah) ke daerah, terutama pada daerah-daerah tujuan mudik lebaran. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Jokowi yang mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Permenhub ini menetapkan kebijakan berupa larangan sementara waktu serta sanksi penggunaan semua moda transportasi angkutan umum maupun angkutan pribadi untuk kegiatan mudik, dengan beberapa pengecualian yang diatur.

Meski demikian, menindaklanjuti perkembangan di lapangan dan memperhatikan perkembangan aspek perekonomian nasional yang sangat dinamis, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara terbatas mengijinkan penggunaan moda transportasi angkutan umum. Penetapan kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan pergerakan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Adita menjabarkan, upaya memenuhi kebutuhan berpergian bagi masyarakat yang sifatnya penting dan mendesak seyogianya perlu dipertimbangkan dengan baik. Harapannya kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, sekaligus tetap mampu secara efektif memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Adapun penumpang yang kemudian dibolehkan menggunakan layanan transportasi saat pemberlakuan larangan mudik adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Seperti ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Selain itu, pengecualian itu juga ditujukan untuk penumpang berprofesi sebagai pegawai pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Ketentuan pengecualian yang diperluas ini menjadi wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB dan Kementerian Kesehatan. Gugus Tugas sendiri telah menetapkan kriteria penumpang yang dapat menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB dan zona merah selama pandemik Covid-19. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Selama perberlakukan ketetapan “Larangan Mudik” ini, sedikitnya puluhan ribu (data per Mei 2020 .red) kendaraan berhasil diputar balik ke daerah asalnya. Dengan demikian, kebijakan ini secara efektif mampu menekan pergerakan massa yang berpotensi sebagai carrier/pembawa virus corona. Jumlah tersebut terus berkembang mendekati hari H Lebaran 2020. Paralel dengan hal tersebut, kebijakan lanjutan, yaitu “Dilarang Balik” juga memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah Jabodetabek untuk secara intensif melakukan berbagai penanganan pandemi Covid-19.

Adapun aturan larangan mudik tak hanya dilaksanakan menjelang hari raya saja, namun juga berlaku pada fase pasca Idul Fitri 1441 H. Hal ini ditandai dengan terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020. Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sebelumnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berlaku hingga 31 Mei 2020, namun sesuai dengan isi permenhub, ketentuan dapat diperpanjang jika diperlukan.

INBOX 

SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 turut mengatur kriteria pengecualian bagi warga yang dapat mengakses moda transportasi, seperti misalnya pegawai swasta yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan dasar atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Namun mereka terlebih dahulu harus dibekali persyaratan pengecualian, seperti surat tugas. 

Kriteria dan Persyaratan Berdasarkan SE Gugus Tugas Selama PSBB, adalah menunjukkan :

  • Surat hasil tes negatif Covid-19,
  • Surat tugas dari perusahaan,
  • KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,
  • Dokumen pendukung lainnya.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp