Sejak pertama kali kasus Covid-19 merebak, Ditjen Hubla telah menyusun sejumlah langkah dan strategi antisipasi penyebaran Covid-19 melalui pelabuhan. Mengingat, pelabuhan—sebagai hub internasional memiliki peran penting dan strategis sebagai gerbang internasional.
Pelabuhan juga merupakan objek vital dalam melayani penumpang, angkutan barang, hingga logistik masyarakat. Bahkan, pelabuhan mengemban tugas penting dan strategis, yaitu sebagai simpul sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana nasional. Dalam hal ini, menjadi jalur distribusi suplai obat-obatan, bahan pangan pokok, hingga mobilisasi tenaga medis dan keamanan negara.
Mengemban peran penting ini, maka pelayanan pelabuhan, kepelabuhanan, serta pelayaran sudah semestinya tetap beroperasi sekalipun di masa pandemi. Berlatar pada hal tersebut, Ditjen Hubla melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menetapkan prosedur pembatasan serta pengendalian transportasi laut sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, seperti yang diatur dalam Protokol Kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Langkah yang diambil menjadi wujud komitmen Ditjen Hubla untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19, yaitu dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran penumpang dan kelancaran distribusi/pasokan logistik di seluruh Tanah Air.
Larangan Mudik
Pembatasan dan pengendalian transportasi laut dilaksanakan seiring dengan kebijakan larangan mudik pada 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Agus menegaskan, Ditjen Hubla siap mengawal kebijakan pengendalian transportasi selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang berlaku sejak 24 April—31 Mei 2020.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain sebagai petunjuk operasional di lapangan, SE juga merupakan bentuk dukungan Ditjen Hubla terhadap ketersediaan transportasi laut yang berkesehatan.
Kebijakan larangan mudik disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara persuasif dengan pendekatan kekeluargaan agar kondisi tetap kondusif. Perlu dipahami, bahwa larangan ini bukan berarti menutup pelabuhan dan menghentikan operasional kapal sepenuhnya.
Ditjen Hubla tetap menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2020, antara lain :
Untuk itu, Ditjen Hubla memastikan kesiapan armada kapal penumpang, baik kapal PSO PT Pelni maupun kapal perintis.
Sementara itu, layanan perjalanan juga akan tetap diberikan kepada penumpang yang memenuhi “persyaratan” yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, penumpang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Seiring dengan kebijakan dan langkah yang disiapkan Ditjen Hubla, PT Pelni juga menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya:
Dengan adanya kebijakan larangan mudik, terjadi penurunan penumpang yang signifikan pada realisasi transportasi laut di masa Idul Fitri 2020, yakni mencapai -90,84%. Dari hasil pantauan di 51 pelabuhan selama H-14 hingga H+14, tercatat hanya 113.616 penumpang naik-turun.
Sedangkan, di periode yang sama tahun 2019, pergerakan penumpang mencapai 1.254.553 penumpang. Realisasi ini menunjukkan adanya kesadaran yang baik dari masyarakat untuk menunda mudik tahun ini karena pandemi Covid-19.
Implementasi di Lapangan
Selain mengatur izin operasional khusus, SE No.21/2020 juga mengatur sejumlah kewajiban, baik bagi Syahbandar, operator kapal, maupun operator terminal penumpang. Kewajiban tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2020.
Dalam tugasnya, Syahbandar pada pelabuhan debarkasi maupun embarkasi bertugas melakukan pengawasan. Syahbandar juga berkoordinasi dan melakukan pembaharuan informasi dengan pemerintah daerah (pemda) berkenaan dengan status penerapan PSBB dan masa pemberlakuan PSBB. Sedangkan, koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait dengan penetapan status Zona Merah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, operator kapal dan operator terminal penumpang wajib melaksanakan prosedur pengendalian pengoperasian transportasi laut saat persiapan perjalanan, selama perjalanan ataupun saat singgah, dan saat tiba di pelabuhan debarkasi. Sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan, operator kapal harus memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan.
Kemudian, Operator Pelabuhan berkewajiban menjamin penerapan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi secara rutin dan menjaga jarak (physical distancing). Operator Pelabuhan juga harus memastikan setiap petugasnya dalam kondisi sehat dan selalu mengenakan APD, seperti masker dan sarung tangan.
Tak kalah penting, penyediaan prasarana sesuai protokol penanganan Covid-19, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, posko kesehatan yang digawangi tenaga medis, ruang istirahat bagi petugas, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung operasional maupun pelayanan umum.
“Operator harus menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melakukan pengecekan pada akses keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan,” imbuh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko.
Pengecekan dilaksanakan bersama Tim Gabungan. Tim yang dibentuk di bawah koordinasi Syahbandar ini terdiri dari Syahbandar, penyelenggara pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), polisi, TNI, Pemda, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, operator terminal, serta instansi terkait lainnya.
Tim Gabungan bertugas mengatur, mengendalikan dan mengawasi, serta mencatat dan melaporkan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi ataupun kegiatan bongkar muat kapal barang demi memantau kelancaran distribusi logistik di wilayahnya. Kemudian, hasil pelaporannya disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
Bagi yang Gagal Berlayar
Layanan pemesanan tiket bagi calon penumpang yang memenuhi persyaratan harus dilakukan secara daring dan tidak diperkenankan menaikkan tarif. “Yang terpenting, tetap menerapkan physical distancing dan melakukan pengendalian jumlah antrian jika terjadi antrian calon penumpang pada loket tiket,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko.
Sedangkan, bagi penumpang yang gagal berlayar karena adanya larangan penggunaan transportasi laut selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik dapat melakukan proses pengembalian tiket (refund), penjadwalan ulang (reschedule), ataupun perubahan rute pelayaran (reroute).
Untuk itu, Badan Usaha Transportasi Laut—dalam hal ini operator kapal wajib mengembalikan biaya jasa transportasi laut/tiket secara penuh kepada penumpang atau mengakomodasi penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran bagi penumpang. Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran ini berlaku selama satu tahun untuk satu kali pemesanan ulang.
Sinergi
SE No. 21/2020 merupakan landasan hukum pengendalian transportasi laut yang dilaksanakan Ditjen Hubla selama masa pelarangan mudik. Dengan demikian, keberadaan SE ini sangat penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, instansi di daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, serta masyarakat pengguna transportasi di daerah masing-masing.
Berkenaan dengan hal tersebut, Capt. Wisnu mengimbau kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk konsisten melakukan koordinasi, menjalankan ketentuan, serta mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
“Dalam kondisi seperti saat ini, sinergi maupun koordinasi antara regulator, operator, stakeholder, hingga pengguna jasa, dirasakan sangat penting demi keberhasilan pengendalian dan pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di subsektor laut,” ungkap Capt. Wisnu.
Yang tak kalah penting, Capt. Wisnu menambahkan, Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pun memiliki peran strategis. Selama masa pandemi Covid-19, terutama saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020, KPLP terus siaga melakukan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban, serta penegakan aturan di bidang pelayaran demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
Seluruh langkah yang diambil Ditjen Hubla diharapkan mampu mendukung upaya Pemerintah dalam pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19 Namun, langkah yang diambil hanya akan memberi hasil optimal dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, mulai dari operator pelabuhan, operator kapal, pemerintah daerah, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta lainnya, hingga masyarakat.
Maka, sinergi adalah kunci keberhasilan untuk melepaskan bangsa dan negeri ini dari pandemi Covid-19
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat