Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor transportasi menjadi salah satu unsur penting di masa AKB. Transportasi adalah salah satu pilar utama kegiatan masyarakat. Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai tak hanya memudahkan mobilitas masyarakat maupun menjamin pasokan logistik, tetapi kelancarannya secara signifikan turut mendorong pergerakan roda perekonomian nasional. Lanjutkan membaca

Mengatur penyelenggaraan transportasi udara di masa AKB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Penerbangan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa AKB. Lanjutkan membaca

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) R. Agus H. Purnomo mengungkapkan, siapa saja bisa bepergian dengan moda transportasi laut di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, tetapi harus dengan memenuhi prinsip protokol kesehatan dan dilengkapi dokumen persyaratan perjalanan yang berlaku. Lanjutkan Membaca

Dalam penyelenggaraan transportasi KA di masa AKB, aspek kesehatan menjadi hal yang diutamakan. Disiplin pelaksanaan protokol kesehatan baik oleh pengguna maupun operator transportasi, ialah kunci menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Oleh karenanya, melalui SE Nomor 14 Tahun 2020, telah diatur beberapa protokol yang wajib dipenuhi penumpang dan petugas operator, yang dimulai dari pembelian tiket, pada saat berada di stasiun keberangkatan, selama berada dalam perjalanan, hingga sampai ke stasiun tujuan. Lanjutkan Membaca