Konsisten Tingkatkan Kontribusi dan Produktivitas Sektor Perhubungan

Kerja cerdas dan strategis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, secara nyata berkontribusi positif terhadap upaya menekan laju pandemi Covid-19. Kemenhub menetapkan sejumlah kebijakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Surat Edaran (SE) yang menjadi pilar penting pencegahan laju penyebaran virus corona, khususnya pada sektor perhubungan. Hasilnya signifikan! Penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan optimal. Paralel, yaitu selaras dengan tugas pokok dan fungsinya, Kemenhub tetap konsisten berkontribusi optimal mengelola kebijakan sektor perhubungan yang aman dan produktif. Kemenhub berhasil meningkatkan kinerja distribusi logistik berbagai komoditas primer dan vital ke seluruh pelosok negeri. Hal ini secara nyata membantu terjaganya kestabilan pergerakan roda perekonomian bangsa yang tengah bergulat hadapi pandemi Covid-19.

Kecepatan dan ketepatan penetapan kebijakan yang diterbitkan Kemenhub guna mengantisipasi pandemi Covid-19 menjadi elemen strategis yang berperan penting. Sejak awal, Kemenhub mengambil langkah cepat dan juga tepat melalui penerbitan sejumlah Permenhub. Langkah ini diikuti dengan penerbitan SE dari berbagai Direktorat Jenderal yang berada di bawah koordinasi Kemenhub. Sinergi kedua kebijakan yang saling melengkapi ini kian memperkuat implementasi di lapangan.

Keberhasilan ragam kebijakan tersebut, antara lain, dapat dilihat dari efektivitas perubahan tata kelola transportasi, baik transportasi pribadi maupun umum. Hal ini mampu menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19. Terutama terhadap penumpang/calon penumpang diberbagai titik pergerakan/moda transportasi umum, baik yang bersifat konvensional maupun daring.

Selain itu, kebijakan yang ditetapkan Kemenhub dan diimplementasikan secara baik oleh berbagai Kepala Daerah di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan pihak-pihak terkait, juga mampu menekan penyebaran virus Covid-19 di dan dari Jabodetabek. Terlebih, pada awal masa pandemi, Jabodetabek diindikasikan sebagai salah satu episentrum pandemi Covid-19. Oleh karenanya, sangat penting mencegah potensi peningkatan penyebarannya di Jabodetabek dan juga ke berbagai kawasan lain. 

Kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga/Instansi maupun Pemerintah Daerah/Kota, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Larangan Mudik/Balik.

Di Jabodetabek sendiri, kebijakan yang ditetapkan Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) terbukti berkontribusi positif menekan pertumbuhan penyebaran Covid-19 melalui pembatasan jumlah penumpang angkutan umum. Upaya ini dilakukan dengan tetap mempertahankan prinsip penyediaan  layanan transportasi yang aman dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, konsisten dan komprehensif.

Data yang dilansir BPTJ menunjukkan penurunan jumlah penumpang bahkan terjadi sebelum penerapan PSBB DKI Jakarta pada 10 April 2020 dan PSBB Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor pada 15 April 2020. Dilaporkan, jumlah penumpang Transjakarta hanya mencapai 83 ribu orang/hari pada 1-15 April 2020. Padahal, saat kondisi normal, misalnya pada Januari 2020, jumlah penumpang Transjakarta mencapai 840 ribu orang/hari.

Disisi lain, penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2020/1441 H pada kurun waktu H-14 (10 Mei 2020) hingga H+4 (29 Mei 2020), terjadi penurunan realisasi penumpang sebesar -90,94 persen, yaitu 113.616 penumpang apabila dibandingkan dengan 2019 atau 1.254.553 penumpang. Data ini merupakan hasil pengamatan pada 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.

Rangkaian keberhasilan dari penetapan kebijakan Kemenhub ini, menjadi pondasi dasar dalam aktivitas sektor perhubungan saat memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan penetapan pondasi yang kokoh dan mampu memfasilitasi berbagai karakteristik kebutuhan berbeda secara fleksibel, Kemenhub mampu menciptakan “jembatan emas” bagi laju perekonomian bangsa untuk bergerak dan bertumbuh secara aman sekaligus tetap produktif.


Kebijakan Strategis

Rangkaian kebijakan dibuat sinergis dan selaras dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya maupun peraturan Pemerintah Daerah/Kota terkait. Pada tingkat internal, kebijakan secara terintegrasi dijabarkan dan diimplementasikan melalui SE maupun pelaksanaan teknis lapangan oleh seluruh sub sektor di Kemenhub. Hal ini menunjukkan profesionalisme Kemenhub mengawal penyediaan sarana transportasi yang aman dan produktif, yaitu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Target bidik Kemenhub adalah menekan penyebaran pandemi Covid-19 seoptimal mungkin, terutama pada sektor perhubungan. Termasuk di dalamnya menjamin terselenggaranya distribusi logistik ke seluruh pelosok Nusantara guna memastikan terpenuhinya berbagai kebutuhan primer masyarakat. Diantaranya distribusi alat pelindung diri (APD) maupun peralatan kesehatan yang dibutuhkan pihak medis dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19.

Kedua hal tersebut di atas menjadi alasan sekaligus tugas utama Kemenhub, karena transportasi merupakan urat nadi utama perekonomian bangsa yang berperan penting terhadap keseharian kehidupan masyarakat. Dengan demikian, potensi penyebaran virus korona yang terindikasi pada berbagai aspek transportasi; baik sarana, prasarana maupun infrastrukturnya; harus diantisipasi secara optimal.

Tak pelak, dibutuhkan kebijakan yang tepat agar sektor transportasi/perhubungan tetap bergulir dan masyarakat dapat memeroleh layanan transportasi secara optimal, serta mampu menekan potensi perkembangan pandemi Covid-19. Hal inilah yang konsisten melandasi ditetapkannya berbagai kebijakan komprehensif sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang senantiasa bergerak dinamis.

Sejak awal berlangsungnya pandemi Covid-19, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus Covid-19.

Peraturan ini mendukung Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada tiga hal utama yang diatur melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yaitu :

  • Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah,
  • Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB, dan
  • Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.Bisa dibuat sebagai infografis

Berbagai ketentuan dalam Permenhub ini berlaku bagi transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengatur berbagai hal yang harus dilakukan. Yaitu, mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. Keseluruhan ketentuan dalam Permenhub wajib diterapkan oleh penumpang, operator sarana dan prasarana transportasi, baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, peraturan mengenai transportasi merupakan kewenangan Kemenhub. Namun demikian, Luhut menjelaskan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan sikapnya, yaitu menimbang dari kajian kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi, dan ketersediaan jaring pengaman sosial di daerah tersebut. Bisa dijadikan highlight untuk mempercantik estetika desain/layout.

“Inti dari aturan ini adalah pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah, dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan, “Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk para pengguna transportasi, baik darat, laut, maupun udara”.

Hasil positif dari dukungan Permenhub 18 Tahun 2020 terhadap ketentuan PSBB antara lain dapat dilihat dari penurunan jumlah penumpang transportasi umum, khususnya di berbagai daerah yang memberlakukan PSBB. Hal ini secara statistik mampu menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, terutama dikalangan pengguna/calon pengguna transportasi umum, baik pada moda transportasi darat, udara, laut maupun kereta api/KRL.

Survey Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai sosial demografi dampak Covid-19. Menunjukkan sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum, sementara sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum. Dari angka tersebut, baru 38,1% yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter.


Kolaborasi Strategis Seluruh Matra

SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, menetapkan kebijakan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

Hal ini mempertegas arti penting keberadaan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. SE ini sekaligus menjadi pedoman pelengkap bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders; yang terdiri dari Kementerian/Lembaga/Instasi terkait, Pemerintah Daerah/Kota, serta operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi; dalam melaksanakan perannya masing-masing. Berlandas pada SE tersebut, Kemenhub terus mempertajam fokus guna memastikan agar otoritas/operator berbagai moda transportasi melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19. 

Paralel, Kemenhub meningkatkan sinergi dan strategi penerapan prosedur operasional pada seluruh sarana dan prasarana transportasi, yaitu sesuai dengan protokol kesehatan transportasi yang tercantum pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub melaksanakan pengendalian moda transportasi darat, laut dan udara. Upaya ini dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan SE mengenai petunjuk operasional transportasi oleh segenap Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemenhub. Secara umum, SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api.

“Melalui SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ungkap Adita.

Pada transportasi darat, misalnya, pada 8 Mei 2020 Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Bidang Transportasi Darat.

Ketentuan dalam SOP tersebut diterapkan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan penyeberangan, serta pada pelabuhan sungai dan danau.

Pada waktu bersamaan, SE Dirjen Laut dan Udara juga dikeluarkan. SE Dirjen Perkeretaapian sendiri telah ditetapkan terlebih dahulu pada 7 Mei 2020. Semua SE ini mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 


Pelaksanaan Teknis

Secara khusus, Kemenhub berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain penyemprotan cairan disinfektan sarana dan prasarana angkutan publik, penyediaan hand sanitizer, pengukuran suhu petugas maupun penumpang, mengatur sitting arrangement, dan menyediakan masker bagi penumpang penderita batuk atau flu, serta menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis.

Langkah lainnya adalah mengatur jarak antrean penumpang di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Selain itu, operator transportasi juga harus melaksanakan penyesuaian kapasitas jumlah penumpang sebagaimana dinamika kebijakan yang ditetapkan berdasarkan situasi dan kondisi terkini.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp