Menyediakan Transportasi yang Aman & Sehat
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor transportasi menjadi salah satu unsur penting di masa AKB. Transportasi adalah salah satu pilar utama kegiatan masyarakat. Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai tak hanya memudahkan mobilitas masyarakat maupun menjamin pasokan logistik, tetapi kelancarannya secara signifikan turut mendorong pergerakan roda perekonomian nasional.
Menhub Budi mengimbau para pengguna dan penyelenggara/operator transportasi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ini. Hal ini berarti menjalankan transportasi yang berkeselamatan dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.
Sebab tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan pun menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Misalnya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan wajib oleh para penumpang, operator sarana dan prasarana transportasi. Diantaranya, kewajiban penggunaan masker, selalu mencuci tangan dan menerapkan physical distancing (jaga jarak).
“Dalam menghadapi AKB, yang diutamakan adalah aspek kesehatan namun juga tetap memerhatikan aspek ekonomi. Untuk itu kita harus membangun transportasi yang lebih higienis, humanis, dan tentunya less contact, yang memberikan solusi dan manfaat bagi rakyat banyak,” ujarnya.
Mewujudkan hal tersebut, Kemenhub selaku regulator transportasi nasional merumuskan sejumlah aturan terkait operasional transportasi di masa AKB. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Penyempurnaan Permenhub ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 (sekarang Satgas Penanganan Covid-19).
Beberapa revisi dasar dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang telah disempurnakan melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, antara lain:
pertama, perubahan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Dari maksimal 50 persen, berubah tergantung dari SE masing-masing moda. Seperti pada transportasi udara yang menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
Kedua, penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
Keempat, pemberlakuan sanksi administratif kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Kelima, sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan peraturan dilakukan oleh berbagai unsur seperti: Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.
Kebijakan Menhub ini berlaku untuk seluruh wilayah dan wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Serta meliputi sektor transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara serta perkeretaapian.
Menhub Budi menambahkan, untuk menciptakan transportasi yang aman dan sehat yang mampu mendukung produktivitas masyarakat secara optimal, dibutuhkan kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan. Yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.
Mengatur Transportasi Publik di Masa AKB
Menhub Budi mengungkapkan, Kemenhub terus berupaya membangun kepercayaan publik menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Penerbitan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan sinergis oleh seluruh subsektor transportasi. Beberapa SE tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa AKB untuk mencegah penyebaran Covid-19 pun diterbitkan, terdiri dari: SE Nomor 11 Tahun 2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12 Tahun 2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13 Tahun 2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14 Tahun 2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah tahapan dan Standard Operating Procedure (SOP) baik bagi penumpang dan operator pelaksana transportasi darat.
Dirjen Budi mengatakan, Kemenhub telah mengatur regulasi sarana dan prasarana yang mencakup semua transportasi darat, baik transportasi umum, pribadi, dan berbasis teknologi. Kebijakan tersebut juga memberikan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan melalui 3 skema fase.
Adapun 3 skema fase tersebut dibedakan sesuai waktunya menjadi:
Pada setiap fase, kebijakan kapasitas yang diterapkan berbeda pula. Misal pada fase pertama dan kedua, kapasitas penumpang angkutan umum sudah ditingkatkan dari 50% menjadi 70%. Kebijakan ini berlaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.
Sementara pada fase ketiga pada Agustus 2020, kapasitas penumpang sudah bisa ditambah 85%. Meski demikian Dirjen Budi tetap menekankan, penerapan kebijakan tersebut oleh operator, tergantung juga dari kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Kapasitas Penumpang dan Sistem Zona
Bersamaan dengan penerbitan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, regulasi kapasitas penumpang juga diatur berdasarkan sistem zona. Hal ini ditandai dengan adannya perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sesuai dengan karakteristik masing-masing zona. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodir physical distancing saat bertransportasi demi menekan penyebaran Covid-19.
Persiapan Sarana & Prasarana Transportasi
Sebagai langkah mengoptimalkan peraturan yang telah dirumuskan tersebut, secara internal Ditjen Hubdat telah melakukan kajian mendalam terkait persiapan mekanisme kebijakan sektor transportasi darat dalam menyambut masa AKB. Kesiapan ini juga diikuti dengan penyiapan sarana, prasarana, dan penyesuaian pelaksanaan kebiasaan baru masyarakat dalam bertransportasi di lapangan secara bertahap.
Sebagai contoh, untuk penyiapan prasarana, memasuki fase pembatasan bersyarat hanya beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.
Selain itu, pembatasan trayek juga masih dilakukan pada fase pertama. Dirjen Budi menjelaskan, jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.
Sementara untuk membatasi penumpukan penumpang di terminal, Kemenhub memfasilitas pembelian tiket secara online dan offline. Adapun pemberlakukan protokol kesehatan lain dan aspek physical distancing, menurut Budi, tetap diberlakukan secara ketat di masing-masing sarana dan prasarana.
Bepergian di Masa AKB
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SE ini menjadi panduan perjalanan orang dalam masa AKB menuju hidup yang produktif dan aman.
Pada perkembangannya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian mengeluarkan aturan baru bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri yang tertuang di SE Nomor 9 Tahun 2020.
SE Nomor 9 Tahun 2020 ini mengubah poin F mengenai Kriteria dan persyaratan pada SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman virus Covid-19, yakni perubahan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan. Sehingga aturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang berubah menjadi:
Panduan Berkendara Aman di Masa AKB
Kemenhub secara khusus telah menetapkan SOP yang wajib dijalankan perusahaan angkutan umum serta penumpang, yakni ;
Perusahaan Angkutan Umum
Adaptasi Kebiasaan Baru Ketika Berada di Transportasi Umum
Tidak hanya penumpang angkutan publik yang harus melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik di masa AKB. Kendaraan perseorangan atau pribadi, hingga angkutan sewa berbasis aplikasi juga wajib menerapkan SOP.
Untuk kendaran perseoranganatau pribadi, dianjurkan untukmenyemprot disinfektan padabagian luar dan interior kendaraan.Di wilayah zona merah danoranye, mobil pribadi hanya bolehmenampung kapasitas maksimal 50persen.
Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen, kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil yang digunakan berasal dari rumah yang sama. Kemudian bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama wajib menerapkan physical distancing.
Tak hanya itu, pemerintah melalui SE Nomor 11 Tahun 2020 juga telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online (ojol). Ini menindaklanjuti dengan beroperasinya kembali ojol di masa AKB. Ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi pengemudi maupun penumpang.
Khusus bagi masyarakat dan operator di transportasi umum juga diwajibkan mengunduh aplikasi “Peduli Lindung” pada perangkat ponsel masing-masing, baik dari Playstore ataupun Appstore. Lalu Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana atau prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Adapun sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.
Menjamin Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan
SE Nomor 11 Tahun 2020 juga membahas pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru. Menurut Dirjen Budi, pada dasarnya penerapan regulasi untuk transportasi sungai, danau dan penyeberangan adalah sama.
Kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala, serta kebersihannya harus terjaga. Peralatan seperti sabun, tempat cuci tangan beserta air bersih, hingga hand sanitizer juga wajib tersedia di tempat yang mudah dijangkau. Terkait dengan pembelian tiket, penumpang dapat melakukannya secara daring untuk meminimalisir kontak langsung.
Melalui SE Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan Posko Kesehatan juga diwajibkan ada di Pelabuhan Penyeberangan. Posko Kesehatan ini harus dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat