Tetap Produktif Tetap Aman

Sektor transportasi menjadi salah satu unsur penting di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mendukung peningkatan produktivitas masyarakat. Namun kelancarannya juga memacu pergerakan perekonomian nasional. Menyelaraskan hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan operasional transportasi publik di masa AKB. Kebijakan transportasi ini diterapkan pemerintah agar masyarakat tetap produktif dalam melakukan aktivitas sekaligus aman dari penularan Covid-19

Menyediakan Transportasi yang Aman & Sehat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor transportasi menjadi salah satu unsur penting di masa AKB. Transportasi adalah salah satu pilar utama kegiatan masyarakat. Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai tak hanya memudahkan mobilitas masyarakat maupun menjamin pasokan logistik, tetapi kelancarannya secara signifikan turut mendorong pergerakan roda perekonomian nasional.

Menhub Budi mengimbau para pengguna dan penyelenggara/operator transportasi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ini. Hal ini berarti menjalankan transportasi yang berkeselamatan dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

Sebab tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan pun menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Misalnya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan wajib oleh para penumpang, operator sarana dan prasarana transportasi. Diantaranya, kewajiban penggunaan masker, selalu mencuci tangan dan menerapkan physical distancing (jaga jarak).

“Dalam menghadapi AKB, yang diutamakan adalah aspek kesehatan namun juga tetap memerhatikan aspek ekonomi. Untuk itu kita harus membangun transportasi yang lebih higienis, humanis, dan tentunya less contact, yang memberikan solusi dan manfaat bagi rakyat banyak,” ujarnya.

Mewujudkan hal tersebut, Kemenhub selaku regulator transportasi nasional merumuskan sejumlah aturan terkait operasional transportasi di masa AKB. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Penyempurnaan Permenhub ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 (sekarang Satgas Penanganan Covid-19).

Beberapa revisi dasar dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang telah disempurnakan melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, antara lain: 

pertama, perubahan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Dari maksimal 50 persen, berubah tergantung dari SE masing-masing moda. Seperti pada transportasi udara yang menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Kedua, penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Keempat, pemberlakuan sanksi administratif kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Kelima, sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan peraturan dilakukan oleh berbagai unsur seperti: Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Kebijakan Menhub ini berlaku untuk seluruh wilayah dan wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Serta meliputi sektor transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara serta perkeretaapian.

Menhub Budi menambahkan, untuk menciptakan transportasi yang aman dan sehat yang mampu mendukung produktivitas masyarakat secara optimal, dibutuhkan kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan. Yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.

Mengatur Transportasi Publik di Masa AKB

Menhub Budi mengungkapkan, Kemenhub terus berupaya membangun kepercayaan publik menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Penerbitan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan sinergis oleh seluruh subsektor transportasi. Beberapa SE tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa AKB untuk mencegah penyebaran Covid-19 pun diterbitkan, terdiri dari: SE Nomor 11 Tahun 2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12 Tahun 2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13 Tahun 2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14 Tahun 2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah tahapan dan Standard Operating Procedure (SOP) baik bagi penumpang dan operator pelaksana transportasi darat.

Dirjen Budi mengatakan, Kemenhub telah mengatur regulasi sarana dan prasarana yang mencakup semua transportasi darat, baik transportasi umum, pribadi, dan berbasis teknologi. Kebijakan tersebut juga memberikan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan melalui 3 skema fase.

Adapun 3 skema fase tersebut dibedakan sesuai waktunya menjadi:

  1. Fase I pembatasan bersyarat (9 – 30 Juni 2020)
  2. Fase II masa pemulihan/penyebaran terkendali (1 – 31 Juli 2020)
  3. Fase III adaptasi kebiasaan baru (1 – 31 Agustus 2020)

Pada setiap fase, kebijakan kapasitas yang diterapkan berbeda pula. Misal pada fase pertama dan kedua, kapasitas penumpang angkutan umum sudah ditingkatkan dari 50% menjadi 70%. Kebijakan ini berlaku hanya untuk moda transportasi bus antarkota antarporvinsi (AKAP), antarjumput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata.

Sementara pada fase ketiga pada Agustus 2020, kapasitas penumpang sudah bisa ditambah 85%. Meski demikian Dirjen Budi tetap menekankan, penerapan kebijakan tersebut oleh operator, tergantung juga dari kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).


Kapasitas Penumpang dan Sistem Zona

Bersamaan dengan penerbitan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, regulasi kapasitas penumpang juga diatur berdasarkan sistem zona. Hal ini ditandai dengan adannya perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sesuai dengan karakteristik masing-masing zona. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodir physical distancing saat bertransportasi demi menekan penyebaran Covid-19.

 

Persiapan Sarana & Prasarana Transportasi

Sebagai langkah mengoptimalkan peraturan yang telah dirumuskan tersebut, secara internal Ditjen Hubdat telah melakukan kajian mendalam terkait persiapan mekanisme kebijakan sektor transportasi darat dalam menyambut masa AKB. Kesiapan ini juga diikuti dengan penyiapan sarana, prasarana, dan penyesuaian pelaksanaan kebiasaan baru masyarakat dalam bertransportasi di lapangan secara bertahap.

Sebagai contoh, untuk penyiapan prasarana, memasuki fase pembatasan bersyarat hanya beberapa saja yang dibuka dengan jenis terminal tipe A. Setelah itu, pada fase dua dan tiga, akan dibuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia namun ini berlaku di luar dari zona merah atau yang sudah ditentukan.

Selain itu, pembatasan trayek juga masih dilakukan pada fase pertama. Dirjen Budi menjelaskan, jumlah unit bus pada satu operator yang berizin tidak akan semuanya dibuka, namun hanya beberapa saja. Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga baru ditambah lagi jumlah trayek dan unitnya.

Sementara untuk membatasi penumpukan penumpang di terminal, Kemenhub memfasilitas pembelian tiket secara online dan offline. Adapun pemberlakukan protokol kesehatan lain dan aspek physical distancing, menurut Budi, tetap diberlakukan secara ketat di masing-masing sarana dan prasarana.

Bepergian di Masa AKB

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SE ini menjadi panduan perjalanan orang dalam masa AKB menuju hidup yang produktif dan aman.

Pada perkembangannya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian mengeluarkan aturan baru bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri yang tertuang di SE Nomor 9 Tahun 2020. 

SE Nomor 9 Tahun 2020 ini mengubah poin F mengenai Kriteria dan persyaratan pada SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman virus Covid-19, yakni perubahan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan. Sehingga aturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang berubah menjadi:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
    1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
    2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan, yakni:
      1. Menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
      2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
      3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits tes PCR dan atau rapid test.
    3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
  1. Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan Dari Luar Negeri:
    1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
    • Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil test PCR dari negara keberangkatan.
    • Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
  1. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
  2. Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Panduan Berkendara Aman di Masa AKB

Kemenhub secara khusus telah menetapkan SOP yang wajib dijalankan perusahaan angkutan umum serta penumpang, yakni ;

Perusahaan Angkutan Umum

  1. Mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
  2. Menjual tiket secara daring atau transaksi nontunai (cashless);
  3. Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
  4. Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
  5. Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
  6. Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
  7. Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
  8. Memastikan penerapan jaga jarak (physical distancing);
  9. menhimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Adaptasi Kebiasaan Baru Ketika Berada di Transportasi Umum

  • Pastikan kondisi badan fit dan sehat
  • Gunakan masker atau face shield
  • Bawa hand sanitizer dan tisu basah. Gunakan saat terpaksa menyentuh fasilitas umum
  • Saat menggunakan transportasi umum ikuti protokol kesehatan yang berlaku
  • Jaga jarak dengan penumpang lain
  • Gunakan pembayaran
  • nontunai

Tidak hanya penumpang angkutan publik yang harus melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik di masa AKB. Kendaraan perseorangan atau pribadi, hingga angkutan sewa berbasis aplikasi juga wajib menerapkan SOP.

Untuk kendaran perseoranganatau pribadi, dianjurkan untukmenyemprot disinfektan padabagian luar dan interior kendaraan.Di wilayah zona merah danoranye, mobil pribadi hanya bolehmenampung kapasitas maksimal 50persen.

Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen, kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil yang digunakan berasal dari rumah yang sama. Kemudian bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama wajib menerapkan physical distancing.

Tak hanya itu, pemerintah melalui SE Nomor 11 Tahun 2020 juga telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online (ojol). Ini menindaklanjuti dengan beroperasinya kembali ojol di masa AKB. Ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi pengemudi maupun penumpang.

Khusus bagi masyarakat dan operator di transportasi umum juga diwajibkan mengunduh aplikasi “Peduli Lindung” pada perangkat ponsel masing-masing, baik dari Playstore ataupun Appstore. Lalu Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana atau prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan.  Adapun sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Menjamin Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan

SE Nomor 11 Tahun 2020 juga membahas pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru. Menurut Dirjen Budi, pada dasarnya penerapan regulasi untuk transportasi sungai, danau dan penyeberangan adalah sama.

Kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala, serta kebersihannya harus terjaga. Peralatan seperti sabun, tempat cuci tangan beserta air bersih, hingga hand sanitizer juga wajib tersedia di tempat yang mudah dijangkau. Terkait dengan pembelian tiket, penumpang dapat melakukannya secara daring untuk meminimalisir kontak langsung.

Melalui SE Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan Posko Kesehatan juga diwajibkan ada di Pelabuhan Penyeberangan. Posko Kesehatan ini harus dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp