Babak Baru Dunia Penerbangan

Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), stakeholder penerbangan nasional dituntut mampu melakukan adaptasi agar operasional penerbangan dapat dijalankan kembali. ‘Safety & Healthy’ menjadi unsur yang penting dijalankan. Selain demi keamanan bersama, perwujudan ini juga diyakini akan mengembalikan kepercayaan publik untuk kembali menggunakan jasa dan layanan penerbangan dengan aman, sehat, dan nyaman di masa pandemi.

Memulihkan Penerbangan, Membangun Kepercayaan Publik

Mengatur penyelenggaraan transportasi udara di masa AKB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Penerbangan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa AKB.

Melalui SE ini pemerintah memberikan panduan kepada operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara. Semua pihak diwajibkan mematuhi panduan dan harus mengutamakan kesehatan dalam setiap prosedur operasional.

Adapun panduan pelaksanaan operasional penerbangan yang diatur Ditjen Hubud, dipastikan telah mengakomodir keamanan dan kesehatan pengguna dan petugas/operator transportasi. Mulai pembelian tiket, saat berada di bandar udara (bandara) dan melakukan boarding, selama berada di dalam pesawat, hingga sampai ke bandara tujuan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh stakeholder penerbangan untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan sehat. Hal itu perlu dilakukan untuk membangkitkan industri penerbangan nasional di tengah pandemi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara. Sehingga sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, yakni pemerintah bisa mewujudkan masyarakat yang tetap produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19, termasuk untuk melakukan aktivitas bepergian dengan pesawat udara.

“Menjaga agar jangan ada banyak lagi warga yang terpapar Covid-19 menjadi concern kita bersama, tetapi kita juga ingin ekonomi di Indonesia khususnya pergerakan di transportasi yang memiliki kerentanan ini bisa ditangani. Maka keseimbangan harus kita jaga dengan baik,” jelas Budi.

Terkait hal ini Menhub mengatakan, Otoritas Bandara (Otban) memiliki peranan yang strategis untuk melakukan pengawasan. Otban harus memiliki kemampuan mengatasi permasalahan-permasalahan di wilayah kerjanya, yang ditunjang oleh tenaga inspektur penerbangan yang andal dan berkompetensi tinggi. Otban juga harus tetap memastikan pemenuhan terhadap peraturan-peraturan di bidang penerbangan melalui pengawasan ketat yang dilakukan secara rutin.

Mengatur Jarak dengan Slot Time

Pengaturan slot time yang didasarkan pada SE Nomor 13 Tahun 2020 ini merupakan solusi untuk menghindari tumpukkan calon penumpang di bandara. Dengan demikian, pengaturan physical distancing (jaga jarak) dapat dilaksanakan dengan baik guna meminimalisir potensi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, pihak AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara ditugaskan berkoordinasi dalam mengatur slot time, dan memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan.

Selain itu, melalui SE ini diatur penyesuaian kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan, yakni 50 persen dari keadaan normal.

Sementara untuk kapasitas penumpang, Kemenhub melalui Ditjen Hubud akan meningkatkan kapasitas pesawat udara secara bertahap. Saat ini, sesuai SE Nomor 13 Tahun 2020, kapasitas angkut penumpang di pesawat dibatasi maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara keberangkatan, kedatangan, serta saat di dalam kabin. Hal ini juga memastikan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan dapat terlaksana dengan baik.

Dirjen Novie mengungkapkan, pihaknya memastikan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam SE ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional seperti ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya, yang juga diterapkan oleh banyak negara.

Ia menambahkan, kapasitas pesawat nantinya akan meningkat hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini Ditjen Hubud akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

Salah satu proteksi dalam pesawat yang dilakukan yakni dengan membuat ketentuan ruang isolasi atau karantina dalam pesawat. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus.

INBOX

Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru 

Dalam rangka meningkatkan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna transportasi udara, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Adapun seluruh personel yang dimaksud mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara.

Selain itu, mereka juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi.

Menindaklanjuti SE Nomor 13 Tahun 2020, setidaknya terdapat 19 kebiasaan baru yang dikeluarkan untuk penumpang pesawat, pengunjung, petugas, dan operator di bandara-bandara di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, yaitu:

Penumpang dan Pengunjung

  1. Menggunakan masker.
  2. Mencuci tangan, baik menggunakan hand sanitizer maupun sabun dengan air mengalir di wastafel.
  3. Penumpang wajib untuk menjaga jarak (physical distancing) dalam antrian maupun saat menggunakan fasilitas pelayanan penumpang yang telah menerapkan sistem jaga jarak sesuai dengan SOP mulai dari ruang tunggu, antrean boarding, masuk pesawat, di dalam pesawat, hingga keluar pesawat.
  4. Para penumpang wajib membawa surat hasil pemeriksaan PCR test negative Covid-19 atau rapid test nonreactive Covid-19 yang masih berlaku yang akan diperiksa (verifikasi) di bandara.
  5. Tiba lebih awal 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk kepentingan verifikasi dokumen, sistem jaga jarak dalam antrean yang memakan waktu, serta agar mematuhi prosedur penerbangan yang ditetapkan pemerintah.
  6. Memilih layanan touchless, seperti tombol pedal kaki di lift, wastafel otomatis, mesin hand sanitizer otomatis, dan lain sebagainya.
  7. Melakukan check-in secara mandiri (self check-in) di seluruh bandara PT Angkasa Pura I dan II.
  8. Transaksi cashless.

Operator Bandara

  1. Pengukuran suhu tubuh orang yang melakukan kegiatan di bandara, baik menggunakan thermal gun maupun thermal scanner.
  2. Penanganan orang dengan gejala demam, dilakukan koordinasi dengan KKP atau Dinas Kesehatan setempat.
  3. Memastikan area tempat pemeriksaan keamanan selalu higienis dengan melakukan disinfektan secara periodik sesuai dengan SOP masing-masing penyelenggara bandara pada fasilitas yang sering bersinggungan dengan orang dan barang.
  4. Memasang media informasi sebagai sosialiasi protokol kesehatan guna mengingatkan personel dan pengguna jasa bandara agar mengikuti ketentuan.
  5. Menyediakan fasilitas tempat pembuangan masker dan sarung tangan yang sudah dipakai dan dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap tempat pembuangan secara periodik.
  6. Menyediakan fasilitas dan melaksanakan pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan secara rutin terhadap seluruh fasilitas bandara yang digunakan untuk pelayanan penumpang, kargo dan pelayanan umum yang dituangkan dalam SOP dan berkoordinasi dengan KKP.
  7. Memastikan operasional tenant/pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha di bandara agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan seperti menerapkan physical distancing saat menjual makanan dan minuman, serta agar dipastikan makanan dan minuman yang dijual dan peralatan yang digunakan higienis dan bersih.
  8. Menyediakan fasilitas pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan dan/atau menggunakan sinar UV terhadap bagasi kabin, bagasi tercatat, kargo dan pos, dengan memerhatikan jenis kargo dan pos sesuai dengan SOP masing-masing penyelenggara bandara yang berkoordinasi dengan KKP.
  9. Melaksanakan penyesuaian pola operasional personel bandara dan fasilitas bandara dengan memenuhi ketentuan teknis dan operasi bandara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Menjamin pengoperasian dan pemeliharaan bandara dengan tingkat ketelitian yang memadai sesuai aerodrome manual yang diterima (accepted) oleh Ditjen Hubud, dan tetap mengacu kepada Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-22 (Advisory Circular CASR part 139-22) Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandara dan Letter of Agreement (LoA) atau sejenisnya dengan Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandara masing-masing atau di unit ATS bandara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan NOTAM.
  11. Menyampaikan pelaporan harian data pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo selama masa AKB menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Layanan Kargo 

Dalam situasi pandemi, arus logistik diupayakan berjalan dengan lancar guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini sesuai dengan arahan presiden yang ingin transportasi logistik tetap  lancar meski ada pemberlakukan PSBB. Kondisi ini pun banyak dimanfaatkan maskapai yang tengah berhenti beroperasi untuk beralih fungsi membuka layanan kargo.

Misalnya di Padang, layanan pesawat kargo dimanfaatkan untuk mengangkut APD, alat-alat kesehatan, hingga pengiriman sample test dari daerah Tanjung Pandan, Pangkal Pinang ke Padang. Di masa AKB, penerbangan kargo justru memiliki potensi yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan bisnis maskapai saat ini. Layanan kargo disebut-sebut sebagai alternatif lain para maskapai untuk menjaga kinerja bisnis selama pandemi.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp