Memulihkan Penerbangan, Membangun Kepercayaan Publik
Mengatur penyelenggaraan transportasi udara di masa AKB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Penerbangan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa AKB.
Melalui SE ini pemerintah memberikan panduan kepada operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara. Semua pihak diwajibkan mematuhi panduan dan harus mengutamakan kesehatan dalam setiap prosedur operasional.
Adapun panduan pelaksanaan operasional penerbangan yang diatur Ditjen Hubud, dipastikan telah mengakomodir keamanan dan kesehatan pengguna dan petugas/operator transportasi. Mulai pembelian tiket, saat berada di bandar udara (bandara) dan melakukan boarding, selama berada di dalam pesawat, hingga sampai ke bandara tujuan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh stakeholder penerbangan untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan sehat. Hal itu perlu dilakukan untuk membangkitkan industri penerbangan nasional di tengah pandemi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara. Sehingga sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, yakni pemerintah bisa mewujudkan masyarakat yang tetap produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19, termasuk untuk melakukan aktivitas bepergian dengan pesawat udara.
“Menjaga agar jangan ada banyak lagi warga yang terpapar Covid-19 menjadi concern kita bersama, tetapi kita juga ingin ekonomi di Indonesia khususnya pergerakan di transportasi yang memiliki kerentanan ini bisa ditangani. Maka keseimbangan harus kita jaga dengan baik,” jelas Budi.
Terkait hal ini Menhub mengatakan, Otoritas Bandara (Otban) memiliki peranan yang strategis untuk melakukan pengawasan. Otban harus memiliki kemampuan mengatasi permasalahan-permasalahan di wilayah kerjanya, yang ditunjang oleh tenaga inspektur penerbangan yang andal dan berkompetensi tinggi. Otban juga harus tetap memastikan pemenuhan terhadap peraturan-peraturan di bidang penerbangan melalui pengawasan ketat yang dilakukan secara rutin.
Mengatur Jarak dengan Slot Time
Pengaturan slot time yang didasarkan pada SE Nomor 13 Tahun 2020 ini merupakan solusi untuk menghindari tumpukkan calon penumpang di bandara. Dengan demikian, pengaturan physical distancing (jaga jarak) dapat dilaksanakan dengan baik guna meminimalisir potensi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, pihak AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara ditugaskan berkoordinasi dalam mengatur slot time, dan memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan.
Selain itu, melalui SE ini diatur penyesuaian kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan, yakni 50 persen dari keadaan normal.
Sementara untuk kapasitas penumpang, Kemenhub melalui Ditjen Hubud akan meningkatkan kapasitas pesawat udara secara bertahap. Saat ini, sesuai SE Nomor 13 Tahun 2020, kapasitas angkut penumpang di pesawat dibatasi maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara keberangkatan, kedatangan, serta saat di dalam kabin. Hal ini juga memastikan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan dapat terlaksana dengan baik.
Dirjen Novie mengungkapkan, pihaknya memastikan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam SE ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional seperti ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya, yang juga diterapkan oleh banyak negara.
Ia menambahkan, kapasitas pesawat nantinya akan meningkat hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini Ditjen Hubud akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Salah satu proteksi dalam pesawat yang dilakukan yakni dengan membuat ketentuan ruang isolasi atau karantina dalam pesawat. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus.
INBOX
Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru
Dalam rangka meningkatkan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna transportasi udara, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Adapun seluruh personel yang dimaksud mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara.
Selain itu, mereka juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi.
Menindaklanjuti SE Nomor 13 Tahun 2020, setidaknya terdapat 19 kebiasaan baru yang dikeluarkan untuk penumpang pesawat, pengunjung, petugas, dan operator di bandara-bandara di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, yaitu:
Penumpang dan Pengunjung
Operator Bandara
Layanan Kargo
Dalam situasi pandemi, arus logistik diupayakan berjalan dengan lancar guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini sesuai dengan arahan presiden yang ingin transportasi logistik tetap lancar meski ada pemberlakukan PSBB. Kondisi ini pun banyak dimanfaatkan maskapai yang tengah berhenti beroperasi untuk beralih fungsi membuka layanan kargo.
Misalnya di Padang, layanan pesawat kargo dimanfaatkan untuk mengangkut APD, alat-alat kesehatan, hingga pengiriman sample test dari daerah Tanjung Pandan, Pangkal Pinang ke Padang. Di masa AKB, penerbangan kargo justru memiliki potensi yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan bisnis maskapai saat ini. Layanan kargo disebut-sebut sebagai alternatif lain para maskapai untuk menjaga kinerja bisnis selama pandemi.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat