Kriteria & Syarat Penumpang
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) R. Agus H. Purnomo mengungkapkan, siapa saja bisa bepergian dengan moda transportasi laut di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, tetapi harus dengan memenuhi prinsip protokol kesehatan dan dilengkapi dokumen persyaratan perjalanan yang berlaku.
Melalui SE Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub mengatur kriteria dan syarat yang harus dipenuhi setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/ debarkasi.
Kewajiban Operator Kapal Penumpang dan Operator Terminal Penumpang
Bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, SE Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.
Operator kapal penumpang dan operator terminal juga berkewajiban memastikan calon penumpang sudah memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak, mengatur antrian di loket tiket, memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif, serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.
Secara internal, operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin. Selain itu, kedua stakeholder transportasi laut tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Demikian juga keharusan menjaga kebersihan kapal pada saat berangkat, di pelabuhan, dan ketika kapal sudah sampai tujuan. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di kapal.
Adapun terkait dengan jumlah kapasitas penumpang kapal yang diperbolehkan, Agus menegaskan hal itu bisa disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya. Mereka juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, tenaga kerja bongkar muat juga diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Bebas Covid dalam melaksanakan aktivitasnya di masa AKB.
Kebijakan Bidang Kepelautan pada Masa AKB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dalam penerapan AKB memberlakukan beberapa kebijakan terkait bidang kepelautan. Hal ini guna menjamin kelancaran pelayanan dan pelaksanaan operasional transportasi laut. Kebijakan tersebut berupa, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pengujian Dan Sertifikasi, serta kegiatan naik turun awak kapal (Crew Changes) yang saat ini sudah bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, di masa AKB Ditjen Hubla memastikan pelayanan perijinan dan operasional pelabuhan sudah berjalan kemmbali. Misalnya, pelayanan sertifikasi dan perijinan bisa diurus secara online. Adapun dokumen bidang kepelautan yang bisa diurus ini antara lain:
Logistik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Dengan aktifnya kembali sejumlah aktivitas transportasi laut, diharapkan Kemenhub dapat turut mendorong geliat pariwisata lokal, mengoptimalkan kegiatan logistik hingga memulihkan perekonomian nasional.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko mengatakan, prinsip pergerakan transportasi laut pada masa Covid-19 antara lain social distancing, menerapkan protokol kesehatan, dan melancarkan jalur logistik.
Walaupun di masa pandemi sektor transportasi laut banyak menghadapi tantangan, namun Kemenhub memastikan tidak ada hambatan dan penurunan pada kegiatan pengiriman logistik dalam negeri. Wisnu menegaskan, pelabuhan laut tetap dibuka sekalipun ada berbagai pembatasan.
Bahkan kegiatan distribusi logistik justru menunjukkan peningkatan sekitar 1-2%. Ini menunjukkan bahwa transportasi laut memiliki peran penting dan strategis yang dapat berkontribusi menopang pergerakan sektor perekonomian nasional.
Wisnu menambahkan, di tengah pandemi neraca perdagangan masih mencatatkan surplus yang ditopang pertumbuhan positif ekspor. Menurutnya, simpul logistik maritim masih menunjukkan optimisme, di mana perdagangan dan logistik dunia masih terus berjalan di tengah Covid-19. Meski penurunan impor menunjukkan adanya tekanan pada aktivitas ekonomi domestik. Tapi diharapkan kelancaran distribusi logistik nantinya akan memberi sumbangsih bagi pemulihan ekonomi nasional di masa AKB.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat