Utamakan Kesehatan di Sektor Perkeretaapian

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Ditjen KA Kemenhub), melalui SE Nomor 14 Tahun 2020 merumuskan sejumlah aturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Aturan ini terdiri dari panduan pengendalian Angkutan Kereta Api Antar Kota (baik KA Penumpang maupun Barang), serta pengendalian Angkutan kereta api Perkotaan, yang meliputi kereta rel listrik, kereta api lokal, dan kereta api bandara.

Aspek Kesehatan adalah Utama

Dalam penyelenggaraan transportasi KA di masa AKB, aspek kesehatan menjadi hal yang diutamakan. Disiplin pelaksanaan protokol kesehatan baik oleh pengguna maupun operator transportasi, ialah kunci menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Oleh karenanya, melalui SE Nomor 14 Tahun 2020, telah diatur beberapa protokol yang wajib dipenuhi penumpang dan petugas operator, yang dimulai dari pembelian tiket, pada saat berada di stasiun keberangkatan, selama berada dalam perjalanan, hingga sampai ke stasiun tujuan.

Tak hanya itu, dalam menggunakan semua layanan perjalanan dengan kereta api, penumpang harus memenuhi protokol wajib semua Angkutan KA, yakni: menggunakan masker dan mengenakan jaket dan baju lengan panjang. Sedangkan operator wajib menyediakan petugas frontliner face shield, masker, dan sarung tangan. Selain itu juga harus disediakan tempat cuci tangan dan petugas kesehatan serta fasilitas kesehatannya di stasiun.

Disebutkan juga beberapa protokol tambahan di KA antar kota dan KA perkotaan. Di antaranya yang penting adalah penumpang KA antar kota wajib mengenakan face mask yang disediakan PT KAI dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Sementara penumpang KA perkotaan dilarang untuk berbicara selama di dalam kereta untuk mengurangi penyebaran droplet. Kebijakan ini mengingat penumpang KA Perkotaan masih diizinkan berdiri.

Menjamin Angkutan Logistik

Terkait dengan pengendalian angkutan Kereta Barang, secara umum moda ini harus memenuhi protokol kesehatan diatur sebagai berikut:

  1. Menyeterilkan sarana kereta api barang melalui penyemprotan disinfektan, yaitu 2 (dua) kali sehari sebelum berangkat dan pulang;
  2. Memastikan seluruh awak kereta api barang dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang;
  3. Awak kereta api barang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Meski tidak padat seperti operasional KA penumpang, namun aspek kesehatan dan keamanan harus tetap diperhatikan dalam operasional KA barang. Apalagi penyebaran virus Covid-19 juga bisa terjadi melalui benda yang terkena cairan orang yang terinfeksi.

Meski demikian, kelancaran angkutan KA ini lebih jauh diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Mengurai Kepadatan Penumpang KRL

Dalam kesempatan yang berbeda, Menhub Budi mengatakan minat penumpang KRL tetap tinggi ditengah pengendalian transportasi melalui penerapan protokol kesehatan yang telah diterapkan di masa AKB. Ini menunjukkan bahwa moda kereta api, masih menjadi solusi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-harinya.

Meskipun begitu, Budi menegaskan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana transportasi pada masa AKB. Selanjutnya walaupun banyak permintaan, namun kapasitas KRL tetap harus dibatasi dan dilakukan secara hati-hati, mengingat risiko penularan virus di dalam kereta perkotaan termasuk tinggi.

Oleh karena itu, pendekatan lain yang dihadirkan Kemenhub yaitu dengan memberi alternatif transportasi. Khususnya bagi warga Bogor, Kemenhub melalui BPTJ telah meluncurkan layanan angkutan umum massal komuter berbasis bus Jabodetabek Residence Connexion (JR Connexion) dengan tarif promo sebesar Rp 15.000. Bus ini memiliki beberapa rute dan jadwal dan saat ini baru tersedia untuk rute Bogor-Jakarta dan sebaliknya. Dengan layanan ini masyarakat Bogor memiliki tambahan alternatif angkutan.

Mengurai Kepadatan Penumpang KRL

Dalam kesempatan yang berbeda, Menhub Budi mengatakan minat penumpang KRL tetap tinggi ditengah pengendalian transportasi melalui penerapan protokol kesehatan yang telah diterapkan di masa AKB. Ini menunjukkan bahwa moda kereta api, masih menjadi solusi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-harinya.

Meskipun begitu, Budi menegaskan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana transportasi pada masa AKB. Selanjutnya walaupun banyak permintaan, namun kapasitas KRL tetap harus dibatasi dan dilakukan secara hati-hati, mengingat risiko penularan virus di dalam kereta perkotaan termasuk tinggi.

Oleh karena itu, pendekatan lain yang dihadirkan Kemenhub yaitu dengan memberi alternatif transportasi. Khususnya bagi warga Bogor, Kemenhub melalui BPTJ telah meluncurkan layanan angkutan umum massal komuter berbasis bus Jabodetabek Residence Connexion (JR Connexion) dengan tarif promo sebesar Rp 15.000. Bus ini memiliki beberapa rute dan jadwal dan saat ini baru tersedia untuk rute Bogor-Jakarta dan sebaliknya. Dengan layanan ini masyarakat Bogor memiliki tambahan alternatif angkutan.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp