Satu tahun lebih sudah pandemi Covid-19 melanda dunia. Selama itu juga, aktivitas dan kegiatan yang biasa boleh dilakukan di luar rumah kini dibatasi. Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah di seluruh dunia memberikan arahan untuk tidak berkerumun dan menghindari bepergian ke luar rumah jika tidak perlu. Setelah semua pembatasan yang dilewati, vaksinasi Covid-19 seakan memberi angin segar dan harapan untuk bisa kembali beraktivitas di luar rumah.
Namun, apakah setelah divaksin artinya sudah bebas bepergian? Meski sudah mendapat vaksin Covid-19, nyatanya ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan. Vaksin Covid-19 memang diberikan untuk membangun kekebalan tubuh dan menurunkan risiko munculnya gejala saat terinfeksi virus. Namun, vaksin membutuhkan waktu untuk membangun kekebalan tersebut. Artinya, meski sudah divaksin, bukan berarti bisa bebas bepergian tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Fakta Vaksin
Vaksin diberikan untuk membangun kekebalan tubuh dan melindungi dari infeksi. Secara umum, vaksin merupakan zat yang terbuat dari virus yang sudah dilemahkan atau dimatikan. Setelah mendapat vaksin, tubuh akan mengenalinya sebagai zat asing lantas membangun perlindungan. Sehingga, saat virus yang sebenarnya menyerang, tubuh sudah memiliki sistem pertahanan. Hal itu bisa membantu menurunkan risiko munculnya penyakit akibat infeksi virus.
Perlu diketahui, meski sudah divaksin, bukan berarti tubuh akan langsung membangun sistem pertahanan. Dibutuhkan waktu untuk mencapai hal tersebut. Untuk vaksin Covid-19, dibutuhkan waktu setidaknya dua minggu setelah dosis vaksin kedua disuntikkan. Dengan kata lain, sebelum dua minggu sistem kekebalan tubuh dari virus mungkin sudah terbentuk, tetapi belum bekerja dengan sempurna.
Apakah artinya setelah vaksin tetap tidak boleh bepergian?
Sebenarnya boleh-boleh saja, selama dilakukan dengan cara-cara yang tepat. Meski sudah divaksin, Anda tetap harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, dan mengenakan masker saat berada di luar rumah atau di tempat ramai. Anda mungkin boleh mengunjungi atau bertemu tanpa masker dengan orang-orang yang juga sudah divaksin. Namun, hal ini sebaiknya dibatasi terlebih jika tidak terlalu penting.
Vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia sudah berjalan dan masih terus dilakukan. Di Indonesia, beberapa kelompok orang sudah mendapat vaksin Covid-19, mulai dari tenaga kesehatan, pekerja publik, hingga lansia. Kendati begitu, aktivitas di luar ruangan, terutama yang sifatnya menciptakan kerumunan, sebaiknya dibatasi. Apalagi, Indonesia masih dalam proses untuk mencapai terwujudnya herd immunity.
Melansir laman Covid19.go.id, hingga 20 Mei 2021, ada sekitar 14 juta orang yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Serta ada total 9,3 juta orang yang sudah mendapat vaksin tahap kedua. Pemerintah Indonesia menargetkan vaksin Covid-19 bisa diberikan pada 181,5 juta orang Indonesia. Sambil menunggu giliran mendapatkan vaksin Covid-19, ada baiknya untuk selalu menjaga kesehatan dan menahan diri untuk melakukan perjalanan atau bepergian. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa segera diputus.
Syarat Perjalanan
Apabila Anda tetap harus melakukan perjalanan penting setelah vaksin Covid-19, melakukan skrining Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tetap menjadi salah satu syarat. Pasalnya, penggunaan sertifikat vaksin yang diberikan kepada seseorang yang telah menuntaskan vaksin tahap kedua, masih menjadi wacana dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan.
Selain hasil tes Rapid Antibodi, Swab Antigen, dan Swab PCR yang lebih awam kita dengar, deteksi infeksi Covid-19 bisa dilakukan dengan GeNose C19. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tertanggal 26 Maret 2021, hasil negatif tes GeNose C19 telah menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
GeNose C19 adalah alat yang dibuat khusus oleh para ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mendeteksi infeksi virus Corona melalui embusan napas. Penggunaan GeNose C19 untuk mendeteksi Covid-19 dijadikan salah satu alternatif skrining kesehatan pada berbagai moda transportasi umum selama pandemi Covid-19.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat