PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menggratiskan angkutan oksigen sebanyak 80 ton yang diberangkatkan dari Area Daop 1 Jakarta menuju Surabaya. Hal ini dilakukan karena KAI selalu konsisten mendukung penuh upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19, terutama pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.
Oksigen yang didatangkan dari Singapura tersebut merupakan program penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI. Oksigen tersebut ditempatkan menggunakan 4 gerbong ISO Tank yang masing-masing berisi 20 ton oksigen. Selanjutnya oksigen tersebut diberangkatkan dari Stasiun Tanjung Priok menuju Stasiun Kalimas Surabaya. Terkait hal tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan proses pengangkutan 80 ton oksigen yang berangkat dari Jakarta berjalan lancar.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan bahwa layanan pengiriman oksigen secara gratis ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya, supaya semakin banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen untuk pengobatan Covid-19 dapat tertangani dengan segera.
“PT KAI akan terus mendukung penuh Pemerintah dan berupaya untuk memberikan sumbangsih terbaik dalam penanggulangan Covid-19, diantaranya melalui program vaksinasi di stasiun untuk mendukung “Herd Immunity” dan program pengiriman gratis untuk angkutan oksigen menggunakan KA maupun untuk tabung oksigen kosong,” ujarnya.
Didiek menambahkan PT KAI merasa bangga karena dipercaya dan dilibatkan oleh Pemerintah dalam pendistribusian ini. “Secara tidak langsung, kami optimis bahwa Pemerintah memberikan dukungan penuh dalam mendorong kereta api menjadi moda transportasi logistik yang unggul dan dapat diandalkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui angkutan barang menggunakan kereta api memiliki keunggulan waktu pengiriman yang terjadwal, tepat waktu, lebih ramah lingkungan, serta aman. Tidak itu saja, PT KAI sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kategori DG class 2 yakni berupa gas.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat