Menerbangkan Balon Udara Harus Sesuai Aturan Berlaku

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Pasalnya, pengoperasian balon udara tanpa izin dan tidak sesuai aturan sangat berbahaya bagi sektor penerbangan, karena dapat mengganggu dan mengancam keselamatan serta keamanan pesawat maupun penumpang.

Dalam menerbangkan balon udara terdapat syarat dan ketentuan berlaku seperti tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 menjelaskan yang dimaksud balon udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara dan tidak digerakkan mesin namun dapat terbang karena diisi gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau melalui pemanasan udara (airborne heater).

Ditjen Hubud mengimbau kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara agar mematuhi aturan, dengan memerhatikan penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan dan memiliki persyaratan yang harus ditaati. Karena, kegiatan menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto.

Ditjen Hubud tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan penerbangan balon udara, utamanya yang membahayakan keselamatan penerbangan. Selain itu, Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsisten mengawal pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, serta dengan tegas memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan.

Ditjen Hubud berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati apabila terdapat pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana. Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. “Jika solusi yang diberikan tidak diterapkan, masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, penegakan hukum harus dijalankan,” jelas Novie.

Menurutnya, segala bentuk kegiatan harus mendapatkan izin dari beberapa pihak. “Di masa pandemi Covid-19, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19,” ungkapnya.

Novie menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Ditjen Hubud, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum. “Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan pelaku yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara,” tegas beliau. (Infografis 1 dan 2)

Pemerintah menghargai dan sama sekali tidak menghalangi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran, Tahun Baru maupun hari besar keagamaan lainnya. Meskipun demikian, tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada Permenhub Nomor 40 Tahun 2018. Sebab, jika tidak mengikuti aturan akibatnya dapat merugikan banyak hal, seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat, selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak juga tidak dapat diprediksi.

Untuk lokasi penerbangan balon udara telah ditetapkan pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau SPBU. Kemudian, tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain serta dilaksanakan saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam (day light). (Infografis 3) 

 

Rekam Jejak
Penanganan Balon Udara oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

  • Rapat koordinasi penanganan gangguan penerbangan balon udara bebas yang tidak dapat dikendalikan pada 13 dan 20 April 2021 dengan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Perum LPPNPI, serta PT Angkasa Pura I dan II.
  • Sosialisasi larangan penerbangan balon udara yang tidak sesuai ketentuan pada 8 April 2021 di Semarang dengan Gubernur Jawa Tengah, Para Bupati dan Kapolres di Jawa Tengah.
  • Penerbitan Surat Dirjen Hubud nomor: AU.307/4/DRJU.DNP-2021 pada 30 April 2021 perihal Pelarangan dan Penertiban Penerbangan Balon Udara Bebas yang Tidak Dapat Dikendalikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah.
  • Kampanye keselamatan tentang larangan penerbangan balon udara bebas yang tidak dapat dikendalikan pada 3 Mei 2021 di Kabupaten Pekalongan, 4 Mei 2021 di Kota Pekalongan, dan 11 Mei 2021 di Kabupaten Ponorogo.
  • Edukasi Informasi Grafis terkait larangan penerbangan balon udara bebas yang tidak dapat dikendalikan pada media sosial resmi Ditjen Hubud (DJPU151).

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp