Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berupaya mewujudkan transportasi kereta api yang nyaman dan aman. Aspek kenyamanan mencakup pelayanan on board serta prasarana pendukung di stasiun, sedangkan aspek keselamatan meliputi jalur rel, rambu-rambu perjalanan serta perlintasan.
Salah satu masalah keselamatan yang masih jadi perhatian adalah masih banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang. Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI) terjadi lebih dari 1.000 kecelakaan di perlintasan sebidang dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Bereskan Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang adalah potongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan raya. Perlintasan sebidang ini ada yang dilengkapi rambu, pos jaga, dan palang pintu. Namun tidak sedikit perlintasan sebidang tanpa palang pintu, bahkan tidak dijaga.
Peraturan perihal perlintasan sebidang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di daerah yang memiliki arus lalu lintas kereta api yang tinggi, perlintasan sebidang wajib dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu lalu lintas, markah jalan, isyarat lampu, isyarat suara, dan petugas penjaga. Tujuannya, untuk memastikan perjalanan kereta lancar serta mencegah kecelakaan kendaraan tersambar kereta yang menyebabkan korban jiwa.
Tentunya, DJKA tidak bisa sepenuhnya mengawasi setiap perlintasan sebidang yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera. Tercatat lebih dari 4.900 perlintasan yang terdapat di seluruh Indonesia, 65% diantaranya masih merupakan perlintasan yang tidak memiliki penjaga. Bahkan ada 1.037 perlintasan yang tergolong perlintasan liar.
Terkait keselamatan di perlintasan sebidang, kesadaran masyarakat sekitar perlintasan sebidang perlu juga perlu ditingkatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal tersebut berlaku di perlintasan sebidang yang dijaga maupun yang tanpa penjaga.
Upaya edukasi telah dilakukan DJKA dan PT KAI melalui pemasangan media peraga sampai kampanye keselamatan perlintasan sebidang melalui media massa. Tak sampai di situ, langkah nyata DJKA dalam menekan kecelakaan di perlintasan sebidang yakni penutupan perlintasan sebidang baik untuk orang maupun lalu lintas kendaraan.
Kemenhub mencatat terdapat sekitar 1.500 perlintasan yang sudah ditutup hingga saat ini, dan masih ada 500 perlintasan sebidang yang perlu ditutup. Selain itu, penutupan perlintasan liar akan menjadi fokus perhatian DJKA dengan target setidaknya 280 titik perlintasan liar dapat ditutup tahun ini.
Namun demikian, permasalahan yang dihadapi Kemenhub adalah perilaku masyarakat sekitar rel kereta yang kerap berinisiatif membuka perlintasan ilegal untuk memudahkan mobilitas mereka melintasi rel kereta. Untuk itu, DJKA bersama stakeholders terkait kerap melakukan sosialisasi serta dialog dengan masyarakat bertujuan mencari solusi demi terciptanya keselamatan bagi warga sekitar rel serta perjalan kereta api.
Sedangkan untuk mengatasi dampak perlintasan kereta di jalur padat kendaraan, DJKA dan dinas terkait sudah berkoordinasi dalam pembuatan flyover atau underpass. Infrastruktur tersebut terbukti berhasil memperlancar arus kendaraan melewati lintasan kereta api tanpa harus menyebabkan kemacetan. Salah satu contohnya, underpass Pasar Senen yang tepat memotong di bawah rel kereta Stasiun Pasar Senen. Kehadiran jalur lintas bawah mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di lintas rel kereta karena waktu keberangkatan kereta yang berdekatan.
“Rekomendasi setelah evaluasi dapat berupa peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass, atau bahkan penutupan perlintasan sebidang,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, Selasa (24/5).
Kolaborasi
Permasalahan perlintasan sebidang menjadi perhatian besar stakeholder perkeretaapian di Indonesia. Pada 17 Maret 2022, DJKA serta stakeholders keselamatan perkeretaapian menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengusung tema “Kolaborasi Penanganan Keselamatan Pada Perlintasan di Wilayah Jawa untuk Mendukung Program Aksi Gerakan Nasional Keselamatan Perkeretaapian”.
Rakor yang dihadiri 147 peserta digelar secara hybrid di Surabaya masing-masing perwakilan dari Dishub Provinsi, Kabupaten/Kota se-Pulau Jawa dan Bali, Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Perwakilan Kantor Pusat KAI, DAOP di wilayah Pulau Jawa, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Tujuan rakor ini adalah untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan yang terjadi di perlintasan sebidang.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nursalam, mengatakan pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan dalam mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya. Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Oleh sebab itu melalui wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat ini, kami sangat berharap pemerintah kabupaten/kota agar dapat berpartisipasi dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutur Edi.
Tindak lanjut dari rakor tersebut, DJKA mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang pada 25 April 2022.
Penerbitan surat edaran tersebut berdampak positif yang terlihat pada mudik tahun ini. Sepanjang periode lebaran tahun 2022 tidak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Langkah konkrit tersebut diharapkan tidak hanya diterapkan pada masa mudik dan arus balik lebaran, tetapi juga bisa berlanjut dalam waktu lama yang nantinya bermuara pada keselamatan perkeretaapian.
“Kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenhub untuk mengatasi kecelakaan di perlintasan sebidang, di antaranya dengan menutupnya. Namun juga mengingatkan penutupan ini harus dengan terencana, bukan baru setelah ada kecelakaan yang viral di berita dan media sosial,” tambah Suryadi Jaya Purnama.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat