Kemenhub Tertibkan Balon Udara Liar Demi Keamanan Penerbangan

Menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi di beberapa wilayah, namun demikian aktivitas ini juga berpotensi membahayakan transportasi udara jika tidak diawasi secara serius.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan menerbangkan balon udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM. 40 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut tertera aturan dan hukuman bagi orang yang dengan sengaja menerbangkan balon udara menyalahi ketentuan.

“Jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan penegakan hukum harus dijalankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto, Sabtu (30/4).

Novie menegaskan aturan tersebut bukan upaya pemerintah menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, tetapi hal tersebut perlu diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.

Pada 2020, Ditjen Hubud melalui penyidik penerbangan sipil telah memproses pelaku penerbangan balon udara liar di Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus tersebut sudah berkeputusan hukum tetap (inkracht), empat orang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerbangkan balon udara secara ilegal. Para pelaku dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp.5 juta.

Sedangkan pada 2021, terdapat empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan lima orang tersangka.

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” lanjut Novie.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp