Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya memperkuat kelembagaan dengan melakukan transformasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) menjadi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans). Transformasi tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian hasil pembangunan yang optimal.
Pembentukan Baketrans berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Baketrans akan menjadi government think-tank dalam bentuk dukungan pengambilan keputusan dengan rekomendasi yang dihasilkan melalui basis pengetahuan maupun kondisi faktual.
Kepala Baketrans, Gede Pasek Suardika, menegaskan peran Baketrans sebagai dirigen dalam orkestrasi formulasi kebijakan transportasi. Selain juga sebagai katalisator dalam mempercepat proses output dan input kebijakan transportasi kepada semua stakeholder yang akan ditetapkan Kemenhub.
“Tentunya juga harus dapat menjawab permasalahan transportasi serta isu-isu global melalui analisis dan rekomendasi perumusan kebijakan transportasi yang antisipatif dan responsif untuk mewujudkan konektivitas nasional yang andal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Proses transformasi Baketrans melalui kajian akademis dan kebijakan yang melibatkan tim pakar kebijakan transportasi yang terdiri dari para tenaga ahli dengan keahlian teknis transportasi, hukum dan kebijakan publik.
Perubahan tugas
Transformasi Balitbanghub menjadi Baketrans diikuti perubahan nomenklatur jabatan pada aspek sumber daya manusia (SDM) utama. Jabatan peneliti di bawah Balitbanghub diubah menjadi Analis Kebijakan. Baketrans juga mengubah metode kerja yang awalnya metodologi penelitian menjadi analisis kebijakan.
“Adapun analisis kebijakan adalah mengenali problem solving dan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah tersebut,” ujar Gede.
Lebih lanjut, Gede menjelaskan peneliti di Baketrans menitikberatkan kepada perumusan masalah, analis kebijakan berpedoman kepada agenda setting. Agenda setting adalah proses mengenali masalah yang dituntut menemukan fokus dari permasalahan tersebut.
Dalam agenda setting ini perlu adanya pemetaan permasalahan yang bersifat private yang berubah menjadi permasalahan publik. Kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat one side akan tetapi berimplikasi kepada kebijakan lainnya.
Luaran dari agenda setting adalah policy problems/issues. Logika analis kebijakan selanjutnya adalah policy appraisal, yaitu proses mengevaluasi hasil dan kinerja kebijakan yang berlaku.
“Output dari policy appraisal yaitu policy output/performance. Policy alternative tidak selalu menggantikan kebijakan sebelumnya, akan tetapi bisa bersifat memperkuat atau memperbaiki policy sebelumnya, yang memiliki efektivitas permasalahan. Policy recommendation yaitu bagaimana policy alternative dapat dilaksanakan. Policy ini bersifat lebih teknikal, action plan, operasional dan terukur,” jelas Gede.
Struktur organisasi Baketrans tidak lagi berbasis moda, melainkan berdasarkan pada fungsi transportasi. Dalam hal ini Baketrans memiliki 5 unit eselon II.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat