Isu pemanasan global menjadi perhatian negara-negara di dunia. Pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor diyakini dapat mereduksi dampak efek rumah kaca yang memicu perubahan iklim. Implementasinya, negara-negara maju mulai melirik penggunaan kendaraan listrik untuk menurunkan level polusi udara serta kebisingan.
Dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik diperlukan seperangkat kebijakan yang berorientasi pada lingkungan. Sebagai contoh Prancis, negara di kawasan Eropa barat ini mencanangkan program jangka panjang 2040 bebas kendaraan berbahan bakar fosil.
Program tersebut secara perlahan akan menggeser perilaku warga untuk memanfaatkan kendaraan umum berbasis teknologi hijau. Berikut perangkat kebijakan yang diterapkan oleh Prancis dalam mewujudkan transportasi ramah lingkungan.
Menerapkan Pajak Khusus “Green Tax”
Prancis menerapkan aturan denda sebesar 50 ribu Euro (Rp. 806 juta) bagi pemilik mobil yang mengeluarkan lebih dari 225 gram karbon dioksida per kilometer di tahun 2022.
Aturan ini menjadi peringatan bagi produsen otomotif terkemuka dunia seperti Lamborghini, Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz Rolls Royce dan Bentley yang kerap memproduksi kendaraan super mewah dengan konsumsi bahan bakar yang boros.
“Aturan ini menjadi kabar buruk bagi supercar, kendaraan mewah, eksklusif serta bagi mereka penjual mobil-mobil impor,” ujar Felipe Munoz, analis perusahaan riset pasar otomotif JATO Dynamics.
Kendaraan Lebih Dari 1800 Kilogram Dikenakan Denda
Prancis juga memberlakukan aturan “Heavy Tax” untuk kendaraan baru dengan bobot maksimal 1.800 kilogram. Aturan yang mulai berlaku pada Januari 2021 menyasar kendaraan berbahan bakar bensin serta bermesin hibrida. Pengecualian diberikan pada kendaraan listrik.
Mobil SUV dan kendaraan roda besar yang masih menggunakan bensin sebagai bahan bakar akan dikenakan denda sebesar 10 Euro (Rp. 160,8 juta) tiap kelebihan satu kilogram dari bobot maksimal yang telah ditetapkan.
Iklan Mobil Wajib Mengandung Pesan Ramah Lingkungan
Mulai 1 Maret 2022, Prancis mewajibkan produsen mobil untuk menyertakan pesan dalam iklan yang mendorong penggunaan transportasi hemat energi seperti berjalan kaki, bersepeda, atau angkutan umum.
Kriteria iklan berlaku dalam berbagai bentuk media termasuk online, cetak, radio, atau televisi. Harus dapat dibaca dengan jelas, bahkan iklan dalam siaran radio harus diucapkan dengan suara lantang.
Jika tidak memasukkan pesan ramah lingkungan maka perusahaan mobil akan dikenakan denda hingga 50 ribu Euro (Rp. 806 juta).
Menghapus Penerbangan Domestik
Pada 2021, Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) melarang penerbangan domestik jarak pendek yang bisa dilakukan dengan kereta api dalam waktu kurang dari dua setengah jam. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi udara negara Prancis.
RUU berdampak pada penghapusan penerbangan domestik dari dan menuju Paris dan kota-kota lain seperti Nantes, Lyon, atau Bordeaux. Namun, ada pengecualian untuk penerbangan lanjutan.
Menerapkan Batas Kecepatan 30km/jam
Pemerintah kota Paris menerapkan aturan pembatasan kecepatan maksimum 30 km/jam bagi kendaraan yang lalu lalang di wilayah ibu kota. Kebijakan ini dibuat berdasarkan studi yang menyatakan kendaraan dengan kecepatan di bawah 30 km/jam lebih sedikit mengeluarkan emisi buang. Tujuan lain dari kebijakan ini adalah mengurangi kecelakaan dan kebisingan.
Dari hasil survei yang dilakukan, dua pertiga penduduk kota Paris sudah mematuhi aturan ini. Namun demikian, aturan batas kecepatan tersebut dikecualikan di beberapa rute utama.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat