Bengkel Konversi Dukung Transisi Transportasi

Hadirnya bengkel konversi diharapkan mampu mendukung percepatan peralihan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai menuju Indonesia Bebas Emisi Karbon 2060.

Transportasi bak dua sisi koin, di satu sisi memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan manusia namun di lain sisi berdampak pada kerusakan lingkungan. Kendaraan-kendaraan bermesin dengan bahan bakar fosil setiap harinya menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) yang sangat tinggi.

Polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun roda empat (mobil/truk/bus) berbahan bakar fosil berkontribusi sebesar >80% dalam pembentukan gas rumah kaca yang mengakibatkan meningkatnya suhu atmosfer bumi.

Isu perubahan iklim yang dipicu oleh emisi bahan bakar fosil dari kendaraan bermesin menjadi perhatian utama negara-negara maju dan berkembang. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan sejumlah langkah menuju Indonesia Bebas Emisi Karbon 2060.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, kendaraan di Indonesia masih didominasi kendaraan berbahan bakar minyak diantaranya sepeda motor sebanyak 126 juta unit, mobil 19 juta unit, dan mobil angkutan barang sebanyak 7 juta unit. Dalam upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi pada sektor transportasi darat, Kemenhub melakukan tiga pendekatan. (infografis 1)

Setelah berhasil mengembangkan kawasan TOD dan menyediakan layanan BTS di wilayah perkotaan dan kabupaten, saat ini Kemenhub tengah gencar menyediakan sarana prasarana bengkel konversi untuk mendukung peralihan penggunaan kendaraan listrik yang aman, nyaman, dan selamat.

Penggunaan kendaraan berbasis baterai pada angkutan umum maupun pribadi ditargetkan mampu berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030. Kendaraan roda dua (motor) dipilih kemenhub untuk mengawali rencana percepatan peralihan penggunaan kendaraan listrik.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD), tercatat jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Pada 2030 mendatang, Kemenhub memproyeksikan ada 26 juta motor listrik di seluruh Indonesia.

“Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Selain mengurangi efek karbon dioksida pada lingkungan, penggunaan sepeda motor listrik dapat mengurangi subsidi energi BBM yang mencapai Rp. 502 triliun. Nantinya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan sektor esensial lainnya.

Untuk memperkuat program kendaraan bermotor listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Implementasi KBLBB

Berkenaan dengan hal ini, DJPD pun telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, serta sertifikasi, dan dokumen konversi.

“Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas DJPD, Endy Irawan.

Sebagai upaya percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia, Kemenhub memberikan subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke KBLBB. Kemenhub juga menetapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional. (infografis 2)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan keberadaan bengkel konversi mempermudah keinginan masyarakat mengubah kendaraan konvensionalnya ke baterai.

Adapun bengkel konversi yang diperbolehkan beroperasi adalah bengkel yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor, memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik, memiliki peralatan uji hambatan isolasi, memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja. (infografis 3)

Sedangkan bagi sepeda motor baik yang akan dikonversi maupun telah dilakukan konversi, bengkel konversi berwenang mengeluarkan kartu monitor, kartu induk, memberikan tanda konversi, memberikan tanda pengenal, memberikan tanda penunjuk pengisian ulang. (infografis 4)

Berdasarkan data bengkel konversi, tercatat jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang lulus sertifikat registrasi uji tipe per Mei 2023 telah mencapai total 65.253 unit. Kendaraan tersebut meliputi: (infografis 5)

Direktur Sarana Transportasi Jalan DJPD, Sapril, menyampaikan Kemenhub berencana memperbanyak jumlah bengkel motor listrik konversi sebelum akhir 2023. Melalui upaya tersebut, diharapkan transportasi listrik semakin masif digunakan masyarakat dalam bermobilitas. Sehingga secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.

“Sejauh ini ada 15 bengkel listrik yang sudah tersertifikasi. Kami harap angkanya bisa bertambah sebelum tahun 2024,” jelas Sapril.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp