Beberapa tahun terakhir, moda transportasi ramah lingkungan mengalami perkembangan pesat, salah satunya skuter bertenaga listrik (electric scooter atau e-scooter). E-scooter semakin populer sebagai pilihan transportasi personal yang ramah lingkungan terutama untuk perjalanan sehari-hari.
Berbeda dengan moda transportasi bermesin konvensional pada umumnya, e-scooter memiliki desain ramping aerodinamis. Dengan menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi, e-scooter tidak hanya efisien dalam penggunaan energi, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
E-scooter tidak menghasilkan emisi yang merugikan lingkungan dan memberikan dampak yang lebih rendah. Selain itu e-scooter juga menawarkan biaya operasional bahan bakar dan biaya perawatan yang lebih murah.
Kelebihan e-scooter terletak pada kemudahan penggunaannya, terutama untuk mobilitas di wilayah perkotaan. Dengan dimensi berat tergolong ringan, e-scooter ringan dan mudah dikendalikan melintasi jalan-jalan yang ramai dan menembus kemacetan lalu lintas. Selain itu, e-scooter dapat diparkir dengan mudah, menghemat waktu, dan usaha.
Selain kemudahan tersebut, e-scooter telah menjadi bagian gaya hidup masyarakat perkotaan. Pengguna umumnya memanfaatkan e-scooter saat berangkat dan pulang kerja, menuju ke gerai makanan, sampai berkeliling kota.
Namun demikian, pengguna harus tetap memperhatikan faktor keselamatan. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik, skuter listrik diizinkan beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, serta harus memenuhi persyaratan keselamatan. Diantaranya lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, dan kalkson atau bel.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat