Angkutan barang menjadi bagian penting transportasi dalam mendukung arus pergerakan barang nasional. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menghadapi kondisi menantang dalam penataan transportasi barang. Hal ini terjadi seiring dengan tingginya arus pengiriman barang menggunakan jalur darat.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, angkutan barang yang menggunakan jalan darat masih mendominasi dengan angka 87,5%, disusul oleh angkutan laut 12,16%, kereta api 0,26%, dan angkutan udara 0,005%.
“Dengan beban yang sangat berat, maka timbul berbagai permasalahan seperti tingginya kecelakaan, kemacetan, kendaraan (ODOL), kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara,” jelas Menhub Budi. (Infografis 1)
Masifnya penggunaan angkutanbarang ini juga turut berdampak pada tingginya biaya logistik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kuartal pertama tahun 2021, biaya logistik di Indonesia mencapai 23,5% dari produk domestik bruto (PDB).
Angka ini relatif tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di negara-negara kawasan ASEAN lainnya, seperti Malaysia yang hanya mencapai 13% dari PDB.
Strategi Penanganan
Menjawab permasalahan itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, baik kategori barang umum maupun barang khusus. (Infografis 2)
Pertama, mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang. Berdasarkan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMKPAU dengan berpedoman pada RUNK LLAJ. (infografis 3)
Adapun tujuan perusahaan angkutan umum khususnya angkutan barang harus memenuhi SMKPAU diantaranya kendaraan dapat terpantau, memiliki pengemudi dengan kompetensi yang handal, kendaraan angkut memenuhi persyaratan laik jalan, dan kelengkapan teknis seperti lampu rotator, serta plakat level yang terpenuhi. (Infografis 4)
Selain itu, Kemenhub juga memberikan subsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut. DJPD menyiapkan anggaran sebanyak Rp774 Miliar untuk anggaran subsidi keperintisan di lingkup transportasi darat salah satunya angkutan barang perintis. Angka tersebut lebih tinggi 31% dari tahun sebelumnya.
“Adapun rinciannya yaitu angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Rp583 Miliar, Angkutan Jalan Perintis sebesar Rp177,4 Miliar, dan Angkutan Barang Perintis sebesar Rp13,5 Miliar,” Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh.
Amirulloh menambahkan, pada tahun anggaran 2023 angkutan barang mendapatkan subsidi pada enam lintasan. Angkutan barang perintis hadir di daerahdaerah yang terintegrasi dengan tol laut, guna memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) seperti di Tanjung Selor, Timika, Natuna, Merauke, dan Banda Aceh.
“Angkutan barang perintis hadir di daerah-daerah yang terintegrasi dengan tol laut karena itu hadir di pelabuhan yang ada rute tol lautnya. Dari evaluasi kami, selain disparitas harga yang mulai berkurang bahwa ada harga yang mulai turun dengan kehadiran pelayanan ini,” urai Amirulloh.
Pengembangan Inovasi
Pemanfaatan teknologi komunikasi tak luput dari pengelolaan angkutan barang. Dalam hal ini, Kemenhub melakukan pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM V.2). (Infografis 5)
Selain mudah digunakan dan durasi waktu proses yang lebih cepat, manfaat perizinan angkutan barang melalui SPIONAM adalah meningkatkan mutu dan kualitas database perusahaan angkutan, memudahkan pengecekan data perusahaan angkutan oleh perusahaan, serta memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses.
Dengan mengoptimalkan strategi dan mengembangkan inovasi diharapkan seluruh operator dapat semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik. Sehingga seluruh angkutan barang yang beroperasi memiliki kondisi yang baik dalam rangka mendukung distribusi logistik sampai ke masyarakat. (*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat