Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan bersejarah ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh tanpa adanya penolakan dalam rapat pleno yang berlangsung di Jakarta.
Rapat pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 20 April 2026, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi jajaran pimpinan Baleg DPR RI. Dari pihak eksekutif, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawal jalannya proses legislasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan yang hadir untuk melanjutkan hasil pembahasan ke tahap perundang-undangan berikutnya. Setelah mendengar jawaban setuju secara serempak, palu sidang pun diketuk sebagai tanda legalitas kesepakatan antara pihak legislatif dan pemerintah pusat.
Agenda pengesahan RUU PPRT ini direncanakan akan segera dilaksanakan pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026. Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa jadwal tersebut telah diatur agar payung hukum bagi para pekerja domestik ini dapat segera diresmikan dalam waktu dekat.
Sebelum mencapai tahap final ini, pemerintah telah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian langsung dibahas secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja). Proses pembahasan tersebut meliputi tahap tim perumus hingga tim sinkronisasi yang berhasil menyelesaikan 12 bab dengan total 37 pasal dalam waktu yang cukup singkat.
Poin Strategis RUU PPRT
Rancangan undang-undang ini mencakup berbagai aturan mendasar yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian materi strategis yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah:
| No | Materi Strategis RUU PPRT |
|---|---|
| 1 | Pengaturan perlindungan berdasarkan asas kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. |
| 2 | Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan baik melalui jalur langsung maupun tidak langsung. |
| 3 | Pengecualian status PRT bagi pembantu pekerjaan lingkup rumah tangga atas dasar adat, kekerabatan, atau keagamaan. |
| 4 | Perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) diperbolehkan melalui sistem luring maupun sistem daring. |
| 5 | Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak wajib yang diterima oleh PRT. |
| 6 | Pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan wajib memfasilitasi pendidikan serta pelatihan vokasi bagi PRT. |
| 7 | Penyediaan modul dan pelaksanaan pendidikan vokasi secara berkala bagi calon tenaga kerja rumah tangga. |
| 8 | Perusahaan penempatan PRT wajib berbentuk badan hukum resmi dan mengantongi izin operasional dari pemerintah pusat. |
| 9 | Larangan keras bagi P3RT untuk melakukan pemotongan upah atau pungutan sejenisnya kepada pekerja. |
| 10 | Pemberdayaan struktur RT/RW dalam fungsi pembinaan serta pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. |
| 11 | Pengakuan hak tetap diberikan kepada PRT di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja sebelum UU ini berlaku. |
| 12 | Penetapan seluruh peraturan pelaksanaan teknis wajib diselesaikan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT diundangkan. |
Melalui pengesahan ini, diharapkan standar profesi dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga menjadi lebih jelas dan terlindungi oleh negara secara menyeluruh. Langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini minim perlindungan hukum.