Mudik dan Keselamatan Transportasi Darat

Pembaca budiman,

Kebijakan pemerintah melonggarkan aturan perjalan orang disambut antusias oleh masyarakat. Setelah dua tahun tidak mudik, tahun ini pemerintah membolehkan masyarakat pulang ke kampung halaman. Namun demikian, ada persyaratan esensi yang perlu dipenuhi yakni lengkap vaksinasi. Kebijakan tersebut diambil setelah melihat penurunan tingkat infeksi Covid-19 serta program vaksinasi yang sudah lebih dari 70 persen.

Transportasi menjadi sektor paling sibuk sepanjang mudik Idulfitri 1443 Hijriah. Data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pemudik tahun ini lebih dari 85 juta orang. Animo yang sangat tinggi ini tentu harus dibarengi dengan keselamatan layanan transportasi mudik.

Pemudik melalui jalur darat mendominasi perpindahan orang selama periode mudik. Berdasarkan data Balitbang Kemenhub, lebih dari 40 juta orang mudik menggunakan moda transportasi darat meliputi mobil pribadi, bus, motor dan kereta api. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari penumpang pesawat sebanyak 5 juta orang dan angkutan penyeberangan sebanyak 1 juta orang.

Rampungnya Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera menjadi pertimbangan banyak pemudik menggunakan mobil pribadi saat mudik. Alasan lainnya, menggunakan mobil pribadi dapat menghemat biaya serta mendukung aktivitas selama di kampung halaman.

Selama periode mudik 2022, sejumlah permasalahan muncul. Paling menjadi sorotan adalah kemacetan di sejumlah ruas tol karena kepadatan kendaraan, serta perilaku pengemudi yang kurang disiplin. Namun demikian, permasalahan tersebut dapat terurai lewat manajemen lalu lintas yang dilakukan Kemenhub.

Dalam upaya menyelenggarakan layanan jalur darat yang aman, Kemenhub kembali menekankan aturan batasan kecepatan maksimal 100 km/jam di jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan. Batas kecepatan maksimal kendaraan memungkinkan pengemudi melakukan pengereman yang aman, serta memberikan waktu menghindari tabrakan.

Sejak aturan itu diberlakukan secara resmi pada April lalu, kecelakaan di jalan tol disebabkan overspeed tercatat 51 insiden. Untuk menguatkan aturan tersebut, sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh pihak terkait.

Permasalahan yang tak kalah pentingnya di sektor transportasi darat selain layanan mudik Lebaran adalah kendaraan over dimention over loading (ODOL). Aturan ODOL sebenarnya sudah mulai diimplementasikan sejak 2021, namun beberapa pihak meminta peninjauan kembali aturan tersebut. (*)