Kelancarannya transportasi memacu pergerakan perekonomian nasional. Menyelaraskan hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan operasional transportasi publik di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kebijakan transportasi ini diterapkan pemerintah agar masyarakat menjadi produktif dan aman beraktivitas.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengguna dan penyelenggara/operator transportasi untuk beradaptasi dan menjalankan transportasi yang berkeselamatan dan berkesehatan secara holistik dan terintegrasi.
Mewujudkannya, Kemenhub menerbitkan sejumlah kebijakan terkait operasional transportasi di masa AKB. Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Penyempurnaan Permenhub ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 (sekarang Satgas Penanganan Covid-19).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah dan wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Serta meliputi sektor transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara serta perkeretaapian.
Penerbitan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan sinergis oleh seluruh subsektor transportasi. Beberapa Surat Edaran (SE) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa AKB pun diterbitkan, terdiri dari: SE Nomor 11 Tahun 2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12 Tahun 2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13 Tahun 2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14 Tahun 2020 untuk transportasi perkeretaapian. (*)
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat