Sektor pariwisata menjadi salah satu unsur penting membangkitkan perekonomian Indonesia. Dalam pengembangannya, sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terdapat kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), yang menjadi prioritas dalam pembangunan kepariwisataan.
KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi pengembangan pariwisata, yang berpengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Kemenhub berperan penting khususnya pada penyediaan akses dan konektivitas kawasan pariwisata. Kemenhub memastikan akan meningkatkan aksesibilitas di kawasan pariwisata dengan pembangunan prasarana dan sarana seluruh moda transportasi, peningkatan keselamatan transportasi jalan, dan penyediaan angkutan antarmoda.
Melalui rapat koordinasi penyusunan pagu kebutuhan rencana kerja dan anggaran (RKA) serta rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ke-4 tahun 2020-2024, Kemenhub telah menetapkan lima program yang menjadi agenda utama atau prioritas. Salah satunya adalah membangun konektivitas transportasi dalam rangka mendukung sektor pariwisata.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kelima program tersebut telah sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021. Pembangunan konektivitas transportasi di sektor pariwisata ini, selaras dengan pemgembangan destinasi wisata KSPN dan KEK. Penetapan pembangunan dan pengembangan pada KSPN telah tercantum dalam PP No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Permenhub No PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum Pada Kawasan Strategis Nasional.
Perencanaannya, terdapat tiga isu yang menjadi fokus utama dalam pengembangan transportasi. Yaitu sarana, prasarana, dan sistem transportasi. Sarana transportasi meliputi moda transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut dan kereta api. Prasarana transportasi meliputi pelabuhan laut, bandara, dan stasiun. Sedangkan sistem transportasi meliputi informasi rute dan jadwal, ICT, dan kemudahan reservasi moda.
Mewujudkannya, Kemenhub tidak hanya fokus pada 5 KSPN namun tetap memperhatikan pembangunan infrastruktur sektor transportasi destinasi wisata secara menyeluruh. Selain 5 KSPN Super Prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang, Kemenhub tetap memperhatikan pembangunan infrastruktur transportasi di destinasi wisata lainnya atau dikenal dengan kawasan ekonomi khusus pariwisata (KEK). Destinasi tersebut diantaranya Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Toraja, Gunung Bromo, Wakatobi, dan Morotai.(*)
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat