Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi mengenai kebijakan kenaikan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak Sabtu, 18 April 2026. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang berbagai langkah inovatif agar warga yang terdampak kenaikan harga tersebut bersedia beralih menggunakan moda transportasi publik.
Pramono menegaskan bahwa tujuan utama dari terobosan ini adalah untuk secara efektif mengurangi populasi kendaraan pribadi yang mengonsumsi BBM nonsubsidi di jalanan ibu kota. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum yang disediakan pemerintah sebagai solusi mobilitas yang lebih efisien dan terjangkau.
Sikap Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Pusat
Terkait regulasi harga energi, Pramono Anung menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya mematuhi serta mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beliau menegaskan bahwa wewenang penyesuaian harga BBM sepenuhnya berada di tangan pusat, sehingga pemerintah daerah hanya berperan dalam menyelaraskan kebijakan tersebut di tingkat regional.
Gubernur juga memberikan kepastian bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak memiliki rencana untuk mengalokasikan anggaran subsidi tambahan bagi para pengguna BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan harga. Keputusan ini diambil agar kebijakan fiskal tetap sejalan dengan arahan nasional tanpa memberikan kompensasi khusus pada sektor bahan bakar non-subsidi.
Rincian Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi
PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif untuk produk-produk kelas atas mereka seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 18 April 2026. Langkah ini diambil oleh Pertamina Patra Niaga dengan alasan untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta memastikan kualitas layanan operasional nasional tetap andal.
| Jenis BBM | Harga Lama (1 April 2026) | Harga Baru (18 April 2026) |
|---|---|---|
| Pertamax Turbo | Rp 13.100 per liter | Rp 19.400 per liter |
| Dexlite | Rp 14.200 per liter | Rp 23.600 per liter |
| Pertamina Dex | Rp 14.500 per liter | Rp 23.900 per liter |
| Pertamax (RON 92) | Rp 12.300 per liter | Rp 12.300 per liter |
| Pertamax Green | Rp 12.900 per liter | Rp 12.900 per liter |
| Pertalite (Subsidi) | Rp 10.000 per liter | Rp 10.000 per liter |
| Biosolar (Subsidi) | Rp 6.800 per liter | Rp 6.800 per liter |
Meskipun tiga jenis bahan bakar mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan, harga untuk produk Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green tercatat masih bertahan pada angka sebelumnya. Kondisi serupa juga terjadi pada kategori BBM penugasan atau subsidi, di mana harga Pertalite dan Biosolar dipastikan tetap stabil demi menjaga daya beli masyarakat luas.
Penetapan harga baru ini mengacu pada formula perhitungan harga dasar untuk jenis bahan bakar umum yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum di seluruh Indonesia. Fluktuasi harga ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga dilaporkan melanda berbagai provinsi lainnya sebagai bagian dari penyesuaian rutin pasar energi global.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan moda transportasi harian mereka di tengah dinamika harga energi. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat infrastruktur dan layanan transportasi publik agar mampu menampung potensi lonjakan penumpang baru akibat peralihan ini.