Pencairan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2026 merupakan informasi yang dinanti-nanti oleh para pegawai pemerintah menjelang tengah tahun. Pemerintah telah mengumumkan skema baru terkait jadwal pencairan gaji 13, yang mencakup perbedaan jumlah antara ASN dan pegawai non-ASN.
Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2026
Menurut beritasatu.com, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan paling awal pada bulan Juni 2026. Ini berarti gaji ke-13 ASN 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni, dengan waktu pencairan yang mungkin bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13 ASN?
Penerima gaji ke-13 ASN mencakup seluruh aparatur negara, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga akan memperoleh gaji ke-13, namun dengan ketentuan batas nominal tertentu.
Komponen Gaji 13 ASN 2026
Untuk ASN, gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan yang berlaku. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Ketentuan Khusus Gaji 13 PPPK
Ada ketentuan khusus bagi PPPK mengenai pencairan gaji ke-13, yang menyatakan bahwa jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji akan dibayarkan secara proporsional. Sementara itu, jika pegawai belum genap satu bulan sebelum Juni 2026, mereka tidak akan menerima gaji ke-13.
Nominal Gaji 13 Non-ASN 2026
Berbeda dengan ASN, nilai gaji 13 untuk pegawai non-ASN telah ditentukan dengan batas maksimal. Mengutip beritasatu.com, berikut adalah kisaran nominal yang berlaku bagi berbagai kategori pegawai.
| Kategori | Besaran Gaji (IDR) |
|---|---|
| Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural | Ketua/kepala: Rp 31.474.800 Wakil ketua: Rp 29.665.400 Sekretaris: Rp 28.104.300 Anggota: Rp 28.104.300 |
| Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural setara eselon | Eselon I: Rp 24.886.200 Eselon II: Rp 19.514.300 Eselon III: Rp 13.842.300 Eselon IV: Rp 10.612.900 |
| Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi |
|
Tujuan Pemberian Gaji 13 ASN
Pemberian gaji ke-13 ASN oleh pemerintah dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan penting. Tujuan tersebut antara lain adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung konsumsi domestik.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN untuk tahun 2026 direncanakan mulai Juni 2026 dengan jumlah yang berbeda antara ASN dan non-ASN. Sebagai informasi, ASN menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen gaji, sementara untuk non-ASN akan berlaku batas maksimal, sehingga pemahaman tentang jumlah pencairan dan waktunya sangat penting untuk perencanaan keuangan.