Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengoptimalkan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam memfasilitasi masyarakat dengan integrasi antarmoda di terminal tipe A. Salah satu upaya yang tengah dilakukan Kemenhub adalah revitalisasi terminal tipe A di Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan semua terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Di Provinsi Jawa Tengah, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) mengelola tiga terminal tipe A, yaitu Terminal Tirtonadi di Solo, Terminal Mangkang di Semarang dan Terminal Ir. Soekarno di Klaten.
Dari tiga terminal tersebut, DJPD Kemenhub tengah fokus pada revitalisasi Terminal Ir. Soekarno. Revitalisasi diperlukan untuk mendungkung peningkatan integrasi antarmoda guna memberikan kemudahan akses angkutan darat bagi masyarakat Kabupaten Klaten maupun wilayah di sekitarnya.
Nantinya, konsep integrasi antarmoda di Terminal Ir. Soekarno diharapkan dapat memacu geliat sektor lainnya, seperti pariwisata, industri, sosial, seni budaya, ekonomi, dan lainnya. Selain itu, konektivitas antarmoda yang tersedia di terminal tipe A akan menggugah minat masyarakat menggunakan transportasi massal khususnya bus.
“Tadi ada beberapa catatan dari bupati akan kami tampung dan kita akan evaluasi mana yang bisa dijalankan oleh kami atau pihak lain,” kata Menhub, Budi Karya Sumadi, saat meninjau Terminal Ir. Soekarno pada Minggu (17/7/2022). (*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat