Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, membeberkan sebuah fakta mengenai demografi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia yang didominasi oleh kaum pria. Dalam pemaparannya, Ibnu menyebutkan bahwa persentase koruptor laki-laki menyentuh angka yang sangat signifikan yakni mencapai 81 persen dari total kasus yang ada.
Informasi mendalam ini disampaikan oleh Ibnu dalam agenda sosialisasi penguatan integritas serta praktik antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 April 2026. Beliau menegaskan kembali data tersebut melalui kanal YouTube resmi milik Pengadilan Negeri Purwokerto yang kemudian dikutip secara luas pada Senin, 20 April 2026.
Statistik Pelaku Korupsi Berdasarkan Jenis Kelamin
| Kategori Pelaku | Persentase |
|---|---|
| Laki-laki | 81% |
| Perempuan | 19% |
Ibnu menjelaskan secara mendetail mengenai alur distribusi uang hasil kejahatan tersebut yang biasanya diberikan oleh para pelaku kepada istri, anggota keluarga, anak-anak, hingga untuk kegiatan amal. Masalah kemudian muncul ketika pelaku masih memegang sisa dana dalam jumlah besar dan merasa kesulitan untuk menyembunyikannya agar tidak terendus oleh pihak berwenang.
Ketakutan terbesar bagi para koruptor ini adalah sistem pengawasan ketat yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terhadap setiap aliran dana mencurigakan. Pelaku sering kali merasa bimbang untuk menyimpan uang miliaran rupiah di kolong tempat tidur karena risiko fisik atau menaruhnya di bank karena takut terdeteksi radar PPATK.
Modus Penyembunyian Dana Melalui Pihak Ketiga
Guna mengatasi kebingungan dalam menyembunyikan kekayaan ilegal tersebut, para koruptor kerap mencari celah lain dengan cara mendekati perempuan muda atau mahasiswi sebagai perantara. Fenomena ini sering kali melibatkan pemberian bantuan biaya hidup kepada perempuan yang dalam istilah kekinian sering disebut sebagai ani-ani agar uang tersebut tersalurkan.
Ibnu memberikan ilustrasi bagaimana interaksi tersebut dimulai dari pendekatan fisik hingga rayuan manis yang membuat pelaku merasa tetap awet muda meskipun usianya sudah tidak lagi produktif. Praktik semacam ini menjadi modus operandi bagi para koruptor untuk mencuci uang hasil kejahatan mereka melalui orang lain yang seolah-olah tidak berkaitan dengan tindak pidananya.
Pimpinan lembaga antirasuah tersebut memberikan penegasan serius bahwa aliran uang hasil korupsi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Tindakan tersebut secara otomatis masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena melibatkan proses pemindahan harta kekayaan dari hasil kejahatan.
Perempuan yang menerima atau menyimpan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif yang terlibat langsung dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang tersebut. Status hukum sebagai pelaku pasif ini muncul karena mereka dianggap telah menerima, menabung, atau menyembunyikan uang yang sumber asalnya merupakan hasil dari korupsi.
Lebih lanjut, Ibnu memperingatkan bahwa pihak penerima dana tersebut juga memiliki risiko besar untuk dijerat dengan pasal penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. Jeratan hukum ini berlaku apabila penerima mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa harta yang mereka peroleh berasal dari suatu tindak kejahatan yang melanggar hukum.