MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dan Kritik Praktik Dikubur Hidup-Hidup

MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dan Kritik Praktik Dikubur Hidup-Hidup
Foto: Ilustrasi MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dan Kritik Praktik Dikubur Hidup-Hidup.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam terhadap operasi pengendalian ikan sapu-sapu yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena diduga menggunakan metode penguburan dalam kondisi hidup. Organisasi para ulama ini mengingatkan bahwa proses pemusnahan tersebut berpotensi melanggar nilai-nilai dasar yang ada dalam prinsip ajaran agama Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa tindakan mengubur ikan sapu-sapu secara massal saat masih bernyawa sangat bertentangan dengan konsep rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Ia menjelaskan bahwa prosedur ini bersinggungan langsung dengan maqasid syariah yang saat ini mulai dikategorikan sebagai bagian dari dharuriyyat ekologis modern.

Dilema Perlindungan Lingkungan dan Etika Syariat

Miftah menambahkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengontrol populasi ikan sapu-sapu atau pleco sebenarnya memiliki tujuan yang baik demi kemaslahatan hifz al-bi'ah. Hal ini dikarenakan spesies tersebut termasuk invasif yang dapat merusak tatanan ekosistem sungai serta menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan ikan-ikan lokal.

Kebijakan pengendalian ini juga sejalan dengan prinsip hifz an-nasl atau upaya menjaga keberlanjutan makhluk hidup demi mempertahankan biodiversitas agar tidak terjadi kepunahan spesies asli. Keseimbangan generasi makhluk hidup di perairan Jakarta memang perlu dijaga agar ekosistem tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya tanpa dominasi spesies asing.

Walaupun tujuannya mulia, Miftah menekankan adanya persoalan serius dari sudut pandang syariat mengenai teknis eksekusi pemusnahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Metode mengubur ikan hidup-hidup dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena memperlama proses kematian hewan dan sama sekali tidak mencerminkan prinsip ihsan dalam memperlakukan makhluk bernyawa.

Praktik semacam itu dinilai hanya menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan-hewan tersebut sebelum akhirnya mati di dalam tanah. Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata cara pemusnahan agar tetap efektif tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan aturan agama.

Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera menanggapi catatan kritis dari MUI tersebut saat memantau gerakan penangkapan ikan sapu-sapu serentak di lima wilayah kota administrasi. Ia menyatakan komitmennya untuk segera berkomunikasi dengan para ahli guna menemukan metode pemusnahan yang lebih tepat dan manusiawi.

Pramono memastikan bahwa akan ada penyesuaian teknis di lapangan agar saran dari lembaga ulama tersebut dapat diakomodasi dengan baik dalam operasional kebersihan sungai. Pemerintah daerah akan meminta panduan spesifik dari para pakar agar tata cara pemusnahan ikan invasif tersebut bisa segera diperbaiki sesuai standar yang disarankan.

Dasar dari kebijakan pembersihan ini adalah populasi ikan sapu-sapu yang sudah sangat mendominasi ekosistem perairan di Jakarta hingga mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data yang diterima, sekitar 60 persen penghuni biotik air di wilayah Jakarta saat ini dikuasai oleh spesies ikan yang dikenal sangat tangguh dan adaptif tersebut.

Pramono bahkan mengungkapkan bahwa data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan angka populasi yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai lebih dari 70 persen. Namun, untuk saat ini ia lebih meyakini data awal yang menunjukkan dominasi di angka 60 persen sebagai landasan pengambilan langkah darurat pengendalian spesies.

Kategori Data Operasional Statistik / Jumlah Terdata
Estimasi Dominasi Populasi di Jakarta Lebih dari 60% (Versi Pemprov)
Laporan Populasi dari KKP Lebih dari 70%
Hasil Tangkapan di Jakarta Selatan (1 Hari) Lebih dari 3,5 Ton
Total Tangkapan Keseluruhan (1 Hari) Hampir 6,5 Ton

Besarnya jumlah populasi ini terbukti dari hasil operasi pembersihan yang baru berjalan satu hari, di mana petugas berhasil mengumpulkan ikan dalam jumlah yang sangat masif. Di wilayah Jakarta Selatan saja, berat ikan yang diangkat mencapai lebih dari 3,5 ton, sedangkan total keseluruhan dari berbagai titik menyentuh angka 6,5 ton.

MUI sendiri merupakan lembaga independen yang menjadi wadah bagi para ulama, zuama, serta cendikiawan Islam di Indonesia untuk memberikan pembinaan kepada umat. Melalui kritik ini, diharapkan sinergi antara kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan nilai-nilai keagamaan dapat berjalan beriringan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi