Kepolisian Resor Badung di Provinsi Bali baru saja berhasil mengungkap sebuah kasus kriminal yang melibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan perangkat elektronik mewah, yakni MacBook Pro dan iPhone, melalui skema pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung, mengonfirmasi identitas terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial AHAAS yang berusia 29 tahun. Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka guna menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut setelah penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung.
Menurut keterangan resmi dari Ayu, pelaku diduga melanggar Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan yang merugikan pihak lain secara material. Insiden kriminal tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Pantai Batu Bolong, kawasan wisata Canggu.
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor yang bernama Putri Ramadani datang bersama seorang saksi untuk mengirimkan pesanan perangkat elektronik ke alamat yang diberikan pelaku. Barang-barang yang diantarkan tersebut terdiri dari satu unit laptop MacBook Pro 14 inci tipe M5 serta satu unit ponsel pintar iPhone 17 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan sebesar 512 GB.
Pemesanan kedua barang bernilai tinggi tersebut sebelumnya dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan kesepakatan metode pembayaran tunai saat barang tiba. Total nilai transaksi untuk kedua perangkat elektronik yang dikirimkan ke lokasi pelaku tersebut mencapai angka Rp58,24 juta.
Setibanya di lokasi, kedua barang yang masih berada dalam kondisi tersegel itu diserahkan kepada pelaku yang kemudian memeriksanya dan menyatakan bahwa unit tersebut sudah sesuai dengan pesanannya. Namun, AHAAS tiba-tiba membawa barang-barang itu menuju lantai dua vila dengan dalih ingin mengambil uang tunai guna melunasi pembayaran yang telah disepakati.
Saksi yang mendampingi pelapor sempat memberikan teguran keras karena merasa curiga terhadap tindakan pelaku yang membawa barang pesanan ke lantai atas sebelum ada pembayaran yang dilakukan. Akan tetapi, pria berkebangsaan Amerika Serikat tersebut justru mengabaikan teguran saksi dan langsung berlari ke arah lantai dua bangunan tersebut.
Ketika saksi berusaha menyusul pelaku ke lantai dua, ia mendapati bahwa terduga pelaku sudah menghilang dari pandangan dan tidak berada lagi di dalam ruangan tersebut. Kamar di lantai dua ditemukan dalam kondisi gelap dengan pintu tertutup rapat, sementara sebuah jendela ditemukan sudah terbuka lebar yang diduga menjadi akses melarikan diri.
Akibat dari peristiwa penggelapan yang dilakukan dengan modus yang cukup terencana ini, perusahaan PT Cellular World Indonesia selaku pemilik barang mengalami kerugian finansial yang signifikan. Detail mengenai jenis barang dan nilai kerugian dari kejadian tersebut dapat dilihat pada tabel statistik berikut ini.
| Jenis Barang Elektronik | Spesifikasi / Tipe Unit | Nilai Kerugian (Rupiah) |
|---|---|---|
| MacBook Pro 14 inci | Tipe M5 | Termasuk dalam total |
| iPhone 17 Pro Max | Kapasitas 512 GB | Termasuk dalam total |
| Total Kerugian | Dua Unit Perangkat | Rp 58.248.000 |
Menindaklanjuti laporan dari pihak korban, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara dan mengamati pergerakan kendaraan yang mencurigakan. Petugas akhirnya berhasil mendeteksi mobil yang digunakan oleh pelaku saat ia kembali menuju vila tempat penginapannya, sehingga dilakukan upaya pencegatan seketika.
Ayu Inastuti mengungkapkan bahwa saat diminta untuk keluar dari mobilnya, pelaku sempat memberikan perlawanan fisik terhadap petugas kepolisian yang bertugas di lapangan. Guna mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh atau membahayakan keamanan warga di sekitar lokasi, petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan pengamanan secara tegas.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka AHAAS mengakui bahwa dirinya memang melakukan pemesanan barang, namun ia bersikeras mengklaim sudah membayar secara tunai meski tidak punya bukti. Ia pun mengakui telah membawa kabur barang-barang tersebut ke lantai dua dan melompat lewat jendela menuju sebuah mobil yang telah ia siapkan sebelumnya.
Polisi telah menyita barang bukti penting berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB serta satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih tersimpan rapi di dalam kotak aslinya. Saat ini, pria asal Amerika Serikat itu telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan sedang mendekam di ruang tahanan Polres Badung untuk proses penyidikan.