Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh mantan oknum pegawai BNI. Puan mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap skandal ini karena menyangkut nasib serta hak dari hampir 2.000 rakyat kecil yang menjadi korban.
Dalam pernyataannya pada Senin, 20 April 2026, Puan menegaskan bahwa prioritas utama yang harus dilakukan adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selaku nasabah perbankan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan serta audit internal di institusi perbankan guna memastikan masalah penggelapan ini dapat segera dituntaskan tanpa menunda hak nasabah.
Langkah tegas ini selaras dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginstruksikan BNI untuk menjalankan investigasi internal yang mendalam guna mengevaluasi aspek kepatuhan serta tata kelola perusahaan. Puan berharap melalui proses tersebut, akar permasalahan dapat teridentifikasi dengan jelas sehingga dana milik jemaat yang terkumpul dalam koperasi gereja bisa secepatnya dikembalikan secara utuh.
Sebelumnya, pihak BNI sempat menyatakan keberatan untuk mengembalikan dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut karena menganggap investasi yang dilakukan nasabah bukan merupakan produk resmi bank. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan kebijakan dari manajemen BNI yang akhirnya berkomitmen untuk melakukan pengembalian seluruh dana jemaat secara bertahap.
Menurut Puan, insiden ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penyimpangan yang dilakukan oleh individu semata karena pelaku menawarkan produk tersebut dengan membawa identitas resmi lembaga tempatnya bekerja. Kasus ini merupakan ujian bagi keandalan sistem pengawasan internal perbankan nasional, terutama saat transaksi terjadi dalam koridor kepercayaan antara nasabah dan institusi keuangan resmi.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Masyarakat saat ini tidak hanya memperhatikan sosok pelaku, tetapi juga menyoroti bagaimana transaksi dalam nilai yang sangat besar bisa berlangsung berulang kali tanpa terdeteksi oleh sistem kontrol bank. Puan mengingatkan bahwa perusahaan perbankan harus memiliki kemampuan mumpuni dalam mendeteksi tindakan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh staf internal mereka demi menjaga keamanan konsumen.
Di samping itu, mantan Menko PMK ini juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan percepatan dalam proses hukum terhadap pelaku yang terlibat. Selain tuntutan sanksi pidana yang berat, ia mendorong penggunaan pendekatan pemulihan aset atau asset recovery sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian para korban.
Tersangka utama bernama Andi Hakim Febriansyah saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya. Kepada pihak berwajib, pelaku memberikan pengakuan bahwa dana jemaat gereja tersebut telah diselewengkan untuk mendanai berbagai bisnis pribadinya seperti pusat olahraga, kafe, hingga kebun binatang mini.
Puan Maharani meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya tanpa ada hal yang ditutupi dari publik. Ia juga menginstruksikan agar penyidik memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal, yang turut membantu kelancaran aksi penggelapan dana dalam waktu yang cukup lama tersebut.
Apresiasi dan Langkah Evaluasi Kedepan
Puan memberikan apresiasi kepada pihak BNI yang akhirnya bersedia bertanggung jawab untuk mengembalikan dana jemaat yang hilang. Meski demikian, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mengawal dan memantau realisasi proses pengembalian tersebut sampai benar-benar tuntas hingga rupiah terakhir yang menjadi hak nasabah.
Puan menilai jika memang diperlukan, OJK harus melakukan audit khusus demi menjaga marwah perlindungan konsumen serta kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Hal ini dianggap krusial mengingat BNI merupakan bank milik negara yang seharusnya menjadi standar tertinggi dalam penerapan integritas dan keamanan transaksi nasabah.
Terakhir, Puan mengingatkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem tata kelola serta integritas sumber daya manusia di lingkungan kerja masing-masing. Penerapan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system yang efektif dan aman bagi pelapor harus menjadi perhatian utama bagi setiap pimpinan perusahaan negara.
Upaya meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat juga harus menjadi agenda prioritas pemerintah agar warga tidak mudah terjebak dalam modus kecurangan oleh pihak tak bertanggung jawab. Dengan pendidikan keuangan yang baik, diharapkan masyarakat bisa lebih kritis dalam membedakan antara produk perbankan resmi dengan tawaran investasi bodong.