Indonesia Bebas ODOL

Kelebihan muatan dan dimensi pada angkutan barang atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi “pekerjaan rumah” yang harus dituntaskan. Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara bertahap melakukan normalisasi di sejumlah titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, Indonesia bebas ODOL pada 2023 sesuai target bersama.

Angkutan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dibanding moda transportasi lainnya. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya moda sharing melalui angkutan jalan sebanyak 90,4%. Untuk itu, ketersediaan moda dan pembangunan infrastruktur menjadi perhatian khusus agar logistik dapat terdistribusi dengan baik dan merata.

Namun, sebagai salah satu angkutan jalan, kendaraan bermuatan besar seringkali mengabaikan aspek keselamatan dengan membawa muatan melebihi ketentuan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan, berdasarkan hasil monitoring hingga 31 Desember 2020, dari sekitar 1.425.015 truk angkutan barang yang masuk di 80 titik Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), 58,80% atau 837.935 merupakan unit yang melanggar.

“Pelanggaran terbanyak yang ditemui adalah truk ODOL sebanyak 84%,” jelas Dirjen Hubdat.

Dirjen Hubdat menambahkan, truk yang melebihi muatan menimbulkan kerugian di sejumlah sektor. Seperti kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, serta pelabuhan. Sesuai data Kementerian PUPR, setiap tahun negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat ODOL. Selain itu, angka kecelakaan pun meningkat, produktivitas kendaraan tidak maksimal, dan timbulnya kemacetan di berbagai ruas jalan akibat banyaknya kendaraan melanggar ODOL yang berjalan sangat lamban.

Di lain kesempatan, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengatakan, kendaraan ODOL berdampak pada berkurangnya daya saing internasional karena angkutan tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Selain itu, muatan yang berlebih dapat memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara.

Sebagai contoh, menjelang akhir tahun 2020, Ditjen Hubdat bersama PT Jasa Marga (Persero), Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD, dan Dishub menggelar operasi di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Di beberapa titik, ditemukan lebih dari 10 kendaraan yang melanggar ketentuan. Pemilik barang yang kedapatan membawa muatan lebih dari 50% diberi sanksi berupa pemindahan muatan sesuai aturan hingga dilarang untuk melanjutkan perjalanan.

Selain itu, kendaraan melanggar ODOL juga banyak ditemui di jembatan timbang. Menurut Dirjen Hubdat, sepanjang tahun 2020, terdapat 59% kendaraan melebihi muatan dan 10% yang melanggar batas muatan sampai 100%. Hanya 41% kendaraan yang lolos uji dan bisa melanjutkan perjalanan sesuai tujuan.

Oleh karenanya guna meminimalisir maraknya ODOL, Ditjen Hubdat melakukan beragam upaya diantaranya penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan dengan biaya dibebankan pada operator, penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, normalisasi kendaraan, sistem penerbitan Sertifikat Registrasi Ujit Tipe (SRUT) kendaraan secara online, dan penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) serta e-tilang pada pengujian kendaraan bermotor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun mengenai penyelenggaraan kebijakan dan sanksi bagi pelanggar ODOL tersebut, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Normalisasi dan Toleransi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) secara bertahap melakukan normalisasi dengan meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL.

“Jika tahun 2020 lalu pengawasan dan pembinaan hanya dilakukan di Pulau Jawa dan Sumatra, maka tahun 2021 akan diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia,” terang Dirjen Hubdat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada 2021, Ditjen Hubdat telah melaksanakan normalisasi ODOL melalui kunjungan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, Pekanbaru, Aceh, dan Palembang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Meski pengawasan dan pembinaan diperketat, di tengah situasi pandemi Covid-19, Ditjen Hubdat masih memberikan toleransi bagi pelaku usaha. Khususnya bagi kendaraan pengangkut sembako dan barang penting lainnya. Apabila ada truk melebihi batas toleransi yang telah ditentukan, maka akan tetap diberikan sanksi tilang dan transfer muatan atau dilarang untuk meneruskan perjalanan.

Skema toleransi kelebihan muatan diberikan bagi lima sektor industri seperti semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, sembako, dan air minum dalam kemasan hingga tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

Apresiasi

Dalam kegiatan normalisasi ODOL, Dirjen Hubdat memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia Bebas ODOL.

“Saya berterima kasih atas kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah akan lebih senang menangani ODOL ketika para pemilik logistik dan pengusaha memiliki kesadaran untuk menormalisasi kendaraannya sendiri,” terang Dirjen Hubdat.

Dirjen Hubdat menambahkan, Kemenhub tidak dapat mewujudkan Indonesia Bebas ODOL tanpa adanya kerja sama dengan pemerintah dan mitra terkait. Untuk itu, melalui kegiatan normalisasi tersebut, Kemenhub mengajak seluruh pihak mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk bersama-sama menaati aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama.

“Kegiatan normalisasi di beberapa wilayah diharapkan dapat menjadi contoh, agar pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL segera melakukan normalisasi sesuai ketentuan. Dengan begitu, program Indonesia Bebas ODOL ditahun 2023 dapat terlaksana sesuai harapan bersama,” pungkas Dirjen Hubdat.

Produktivitas Pemeriksaan Angkutan Barang Meningkat, Menhub Beri Apresiasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atas peningkatan produktivitas pemeriksaan angkutan barang di Lima Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) / Jembatan Timbang di Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.

Menhub Budi melaksanakan pemeriksaan pada lima jembatan timbang, yaitu Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong, dan Tomo. Selama Januari-April 2021, telah diperiksa 54.992 kendaraan, dengan tingkat pelanggaran 20.620 kendaraan atau 38%. Sebagai perbandingan, ditahun sebelumnya (Januari-Desember) telah diperiksa 63.776 kendaraan dengan pelanggaran 36.208 kendaraan atau 57%.

“Tahun lalu diperiksa 60 ribu kendaraan. Tahun ini dalam waktu empat bulan sudah diperiksa 50 ribu kendaraan. Di akhir tahun bisa mencapai 150 ribu kendaraan yang diperiksa, dan ada kenaikan dua kali lipat. Artinya rekan-rekan telah bekerja lebih produktif,” kata Menhub Budi dalam kunjungannya di Jembatan Timbang Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (6/6).

Menhub Budi berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL). Kesadaran yang meningkat akan menurunkan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL.

“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” jelas Menhub Budi.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp