Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut, kenaikan jumlah penumpang bus AKAP salah satunya didominasi oleh konektivitas infrastruktur yang semakin baik diikuti peningkatan kualitas kendaraan oleh para operator bus.
“Secara umum dari 2021 ke 2022 kenaikan penumpang mencapai 60% di mana 2021 baru pemulihan pasca covid. Tapi kalau dari 2019 ke 2022 dan 2023 kenaikan penumpang itu mencapai 35%,” menurut Kurnia Lesani dalam keterangan tertulis.
Kenaikan penumpang juga terlihat pada musim angkutan lebaran 2024. Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, terjadi peningkatan penumpang bus AKAP untuk angkutan mudik sebesar 35,6 juta dari total 32,9 juta penumpang ditahun sebelumnya.
Adapun dalam upaya menjamin keselamatan operasional bus AKAP, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) memastikan setiap bus AKAP yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Standarisasi penyelenggaraan angkutan umum tersebut diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek, Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Rangkaian Pengawasan
Implementasi di lapangan, keselamatan bus telah diawasi oleh Direktorat Sarana sejak bus baru akan diproduksi. Sebelum beroperasi, bus akan melewati tahap uji tipe kendaraan atau uji landasan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) atau Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing wilayah karoseri.
Adapun uji tipe yang dilakukan guna memastikan kendaraan aman dan selamat diantaranya pengujian berat kendaraan, dimensi konstruksi, radius putar, emisi gas buang, dan lampu utama.
“Jika kendaraan sudah dalam keadaan lengkap, operator bisa langsung mengajukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sedangkan jika kendaraan masih berupa landasan, kami wajib meminta karoseri untuk membuat desain rancang bangun kemudian meminta pengesahan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) untuk segera memproduksi kendaraan,” terang Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan DJPD, Ellis.
Setelah proses uji tipe selesai dan dinyatakan layak, operator dapat mengajukan permohonan izin usaha melalui aplikasi SPIONAM. “Izin usaha hanya dimohonkan sekali untuk seumur hidup. Setelah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, operator cukup download aplikasi SPIONAM dan upload dokumen persyaratan,” terang Direktur Angkutan Jalan DJPD, Suharto.
Kedua, operator wajib memiliki kartu pengawasan yang harus diperbaharui setiap tahunnya. Tidak perlu khawatir, kartu pengawasan juga bisa diperbaharui melalui aplikasi SPIONAM tanpa harus datang ke kantor.
Sistem Manajemen Keselamatan
Kemudian dalam rangka menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan selamat, Kemenhub memiliki sistem manajemen keselamatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan. (Infografis 1)
“Seluruh jenis bus AKAP seperti high deck atau low deck yang telah dioperasionalkan untuk layanan angkutan umum sudah memenuhi seluruh aspek sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Soeharto.
Soeharto menambahkan, DJPD juga rutin melakukan pengawasan untuk memastikan bus AKAP sudah memenuhi aspek keselamatan. Dalam hal ini, DJPD menyiapkan petugas lapangan untuk melakukan pengecekan kembali bus AKAP yang singgah di terminal tipe A. Jika ditemukan kecurangan, bus AKAP tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
“Pemeriksaan rutin atau rampcheck yang kami lakukan di terminal tipe A memenuhi pemeriksaan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi meliputi SIM, STNK, bukti lulus uji berkala, dan kartu pengawasan sedangkan persyaratan teknis meliputi kondisi teknis dan jalan kendaraan. Pengemudi juga dilakukan pengecekan terutama pada high season seperti Nataru dan Lebaran,” jelas Ellis.
Selain pemeriksaan di terminal, pengawasan juga dilakukan di jalan dengan Arterial Transport Management System (ATMS) berupa smart CCTV yang dapat meng-capture plat nomor kendaraan.
Masyarakat juga bisa memastikan bus AKAP yang akan ditumpangi telah memenuhi aspek keselamatan dengan memeriksa nomor kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat. “Sekarang kita tidak perlu khawatir naik bus AKAP karena pemerintah khususnya Kemenhub terus mengupayakan untuk meningkatkan keselamatan,” pungkas Ellis. (*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat