BLU-e
Dalam rangka menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga diwajibkan melakukan uji KIR atau uji berkala. Uji KIR wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Dalam implementasinya, Kemenhub bersama Dirjen Hubdat telah menerbitkan sejumlah peraturan sebagai pedoman mengenai teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor. Pemeriksaan uji KIR dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di masing-masing daerah. Apabila kendaraan niaga terbukti tidak lulus uji KIR, maka kendaraan tidak diperbolehkan beroperasi, dan diwajibkan memperbaiki ketidaklulusannya tersebut.
Seiring berjalannya waktu, petugas seringkali menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Diantaranya, pemalsuan dokumen hasil lulus uji dan Over Dimention Over Loading (ODOL). Untuk mengantisipasi permasalahan ini, Kemenhub melalui Dirjen Hubdat meluncurkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) menggantikan bukti lulus uji KIR yang sebelumnya hanya berbentuk buku fisik.
Satu paket BLU-e terdiri dari satu kartu pintar (smart card), dua lembar sertifikat, dan dua stiker hologram. Kartu pintar berlaku selama satu tahun atau dua periode pengujian berkala. Kartu pintar memiliki memori yang tertanam untuk menyimpan data dari dua kali pengujian. Kartu pintar dapat diakses dimanapun dan kapanpun tanpa memerlukan jaringan internet, dengan menggunakan smartphone berfitur NFC.
Selanjutnya dua sertifikat dibutuhkan untuk memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan, serta digunakan sebagai media pembanding antara data elektronik dan fisik riil. Terakhir adalah dua stiker hologram, diperuntukan guna memudahkan pengawasan kendaraan bermotor di jalan dan mempercepat proses administrasi uji berkala kendaraan bermotor.
Stiker hologram wajib ditempelkan pada kaca depan sisi kiri bawah bagian dalam kendaraan bermotor. Untuk kereta gandengan dan tempelan, stiker hologram ditempelkan pada sisi sebelah kanan bagian depan.
Keunggulan
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Buang Turasno menuturkan, hadirnya BLU-e menjadi solusi untuk membatasi ruang gerak kendaraan-kendaraan angkut yang ODOL. Selain meminimalisir pemalsuan data kendaraan dan hasil uji, BLU-e juga menawarkan beberapa kelebihan lain.
BLU-e sudah terintegrasi dengan jembatan timbang dan terhubung secara nasional. Dengan demikian, apabila terdapat kendaraan berasal dari luar daerah dan masuk ke jembatan timbang, identitas kendaraan dan data uji berkala tetap bisa diakses.
Kelebihan lainnya yang bisa dirasakan oleh pemilik kendaraan adalah tarif yang lebih murah. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp 25 ribu untuk mendapatkan satu paket BLU-e. Melalui satu paket BLU-e tersebut, operator akan memberikan jasa selama dua kali masa uji dalam satu tahun.
Data yang direkam dalam BLU-e pun dijamin tidak ada duplikasi dokumen dan bukti jaminan memenuhi syarat dan keaslian dokumen. BLU-e pun telah terintegrasi pada seluruh UPUBKB yang telah terakreditasi. Selain itu, data BLU-e dapat digunakan untuk pengawasan seperti pada Dinas Perhubungan Provinsi, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Terminal.
Pembayaran BLU-e juga dapat dilakukan cashless melalui bank BUMD atau bank lainnya yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan daerah setempat. Proses birokrasi pun menjadi lebih singkat, karena seluruh tanda tangan telah dibuat dalam format digital. Apabila sewaktu-waktu terjadi pergantian pejabat yang berwenang dalam pengesahan, maka pembaruan data pun dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga setiap bukti lulus uji berkala tetap valid.
Dengan seluruh kemudahan tersebut, diharapkan kualitas pelayanan serta keakuratan bukti lulus uji KIR di setiap UPUBKB dapat terus meningkat. Masyarakat pun tidak akan ragu dalam melakukan uji berkala dengan prosedur resmi, karena mendapatkan kepastian biaya, waktu, dan hasil ujinya. Kemudahan kecurangan pun dapat diberantas, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian berkala kendaraan pun menjadi meningkat.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah menerapkan BLU-e merasa lebih nyaman. Ada testimoni dari Kepala Desa Ponorogo yang mengatakan PAD meningkat. Selain itu banyak pemerintah kota dan kabupaten yang mendukung. Karena saat ini, banyak daerah yang sedang gencar bertransformasi menjadi smart city,” jelas Buang.
Implementasi BLU-e
Sebelum menerapkan BLU-e, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPUBKB. UPUBKB harus terakreditasi, menerapkan Peraturan Daerah terkait dengan Retribusi Biaya Bukti Lulus Uji sesuai dengan peraturan Pemerintah No 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pehubungan, dan memiliki operator atau petugas yang berkompeten.
UPUBKB pun harus dilengkapi dengan peralatan pendukung. Seperti smartphone dengan NFC, Card Reader, pencetak kartu, satu unit PC, UPS, dan printer.
Selanjutnya bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan BLU-e dapat membuat permohonan kebutuhan bukti lulus uji berkala dan ditujukan kepada Dirjen Hubdat c.q Direktur Sarana dan Transportasi Jalan. Setelah permohonan terverifikasi, kode billing akan diterbitkan sebagai tagihan PNBP kepada pemohon. Kode billing tersebut memiliki masa aktif selama 7 hari dan wajib dibayarkan oleh pemohon. Setelah selesai, bukti lulus uji akan diserahkan kepada pemohon.
Setelah diluncurkan pada 2018, hingga Juli 2020, penerapan BLU-e mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kini terdapat 1.207.200 paket BLU-e yang telah dikeluarkan di 21 Provinsi dan 177 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat