Wilayah Indonesia menyimpan potensi pariwisata yang menjanjikan. Tak bisa dipungkiri, pariwisata menjadi penyokong pemasukan dalam negeri dari sektor nonmigas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pariwisata menyumbang devisa Indonesia sebesar 4,3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pengembagan sektor pariwisata di berbagai daerah akan memunculkan multiplier effect termasuk di dalamnya menciptakan lapangan kerja serta menyerap banyak tenaga kerja. Di tahun ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang mencanangkan 1,1 juta lapangan kerja baru pada sektor pariwisata. Lalu, sampai 2024 mendatang ditargetkan 4 juta orang bekerja di sektor pariwisata.
Melihat potensi tersebut, pemerintah tengah fokus mengembangkan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan sehingga dapat bersaing dengan pariwisata negara lain. Pengembangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. (Infografis 1)
Dalam pengembangannya, pariwisata membutuhkan dukungan ketersediaan sarana prasarana transportasi yang memadai. Sebagai wujud komitmen mendukung program strategis tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku stakeholder transportasi menyediakan angkutan KSPN bersubsidi.
Langkah tersebut dibarengi dengan pengembangan jaringan angkutan antarmoda untuk konektivitas baik di dalam maupun antar wilayah KSPN.
“Kami menyediakan angkutan KSPN agar para wisatawan mendapatkan pelayanan transportasi yang terintegrasi, aman, selamat, nyaman, sehat, terjangkau, dan menghubungkan simpul transportasi dengan kawasan pariwisata maupun antar kawasan pariwisata,” jelas Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Suharto.
Pengawasan Operasional Angkutan KSPN
Suharto menambahkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) bersama pemerintah daerah berupaya meningkatkan pengawasan operasional angkutan KSPN, termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penumpang seiring maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus pariwisata.
“Kami di DJPD akan menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun pariwisata. Kami bersama dengan Pemerintah Daerah akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi,” imbuhnya. (Infografis 2)
Dalam rencana pengembangannya, moda transportasi KSPN akan menggunakan kendaraan listrik sebagai upaya nyata menciptakan kawasan wisata zero emission. Pemerintah telah menyiapkan tahapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang telah diuji coba di dua wilayah KSPN yaitu Borobudur rute Candi Borobudur – Candi Prambanan – Malioboro dan Danau Toba di Pelabuhan Balige.
Selanjutnya, DJPD merencanakan penerapan KLBB di tiga destinasi KSPN lainnya, yaitu Mandalika, Likupang, dan Labuan Bajo.
“Target rata-rata pengunjung yaitu 500 ribu hingga satu juta per kawasan. Sehingga potensi pertumbuhan wisatawan dapat mencapai minimal 10% per tahun,” terang Kasubdit Angkutan Multimoda dan Antarmoda Kemenhub, Iman Sukandar.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kemenhub mendorong manajemen transportasi berbasis teknologi sebagai langkah adaptif menyikapi kebutuhan transportasi yang terhubung dengan gadget. Upaya ini perlu segera direalisasikan agar wisatawan memperoleh kemudahan dalam memanfaatkan transportasi di kawasan wisata prioritas.
“Dan untuk mendukung kelancaran penerapan kegiatan ini maka digunakan sistem IT dengan cashless payment, diantaranya dapat menggunakan aplikasi dari salah satu operator bus yaitu DamriApps. Rotasi dan pengawasan armada juga menggunakan dashboard yang terpantau oleh pengawas,” pungkasnya.
Keselamatan Angkutan Pariwisata di Jalur Darat
Pada awal 2022, tepatnya 6 Februari lalu, publik disuguhi berita kecelakaan bus pariwisata di Imogiri, Bantul, Yogyakarta. Tragedi tersebut menewaskan 13 orang sedang 47 lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan ini menambah panjang insiden maut transportasi darat di Indonesia.
Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi melalui focus group discussion bertema Keselamatan Transportasi Darat menuturkan, angka kecelakaan dan fatalitas transportasi darat masih cukup tinggi. Tercatat pada 2020 angka kecelakaan sebanyak 10.000 dengan fatalitas 23.000. Sedangkan pada 2021 terjadi 103.000 kecelakaan dengan 25.000 fatalitas.
Jika lebih diperinci, dalam dua tahun terakhir tercatat telah terjadi sembilan kecelakaan bus pariwisata yang memakan total 119 korban jiwa dan ratusan korban luka. Kebanyakan penyebab kecelakaan yang terjadi pada bus pariwisata akibat kelalaian pengemudi melakukan prosedur pengereman di jalan menurun. Selain itu, pengemudi juga lalai mengecek kondisi kendaraan.
“Keselamatan transportasi jalan merupakan sebuah isu besar dan menjadi tujuan utama transportasi itu sendiri. Semua stakeholder harus bahu-membahu mengurai angka kecelakaan agar masyarakat pengguna transportasi mendapatkan perlindungan dan keselamatan yang lebih baik,” terangnya.
Maraknya kecelakaan bus pariwisata mendapat perhatian dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) di daerah.
BPTD berupaya menekan angka kecelakaan bus pariwisata dengan memperketat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mendorong BPTD memberikan sanksi tegas kepada pengusaha bus pariwisata yang tidak memiliki kartu pengawasan atau sudah habis masa berlakunya.
“Oleh sebab itu, ketika terjadi kecelakaan yang sebenarnya melibatkan pengusaha yang tidak berizin, jangan dibiarkan pengusaha itu tidak menjadi tersangka, namun harus dijerat juga, supaya ada efek jera,” jelasnya.
Selanjutnya guna menekan kecelakaan bus, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan bimbingan teknis tata cara pengereman kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Mengundang 18 sopir dari berbagai perusahaan otobus di wilayah aglomerasi Jabodetabek, kegiatan ini bermanfaat bagi awak kendaraan untuk memahami bagaimana melakukan pengereman yang berkeselamatan pada kendaraan angkutan berat.
“Seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas jalan yang disertai fatalitas disebabkan karena ketidakmampuan pengemudi dalam melakukan prosedur pengereman yang benar pada kendaraannya. Kondisi ini menyebabkan resiko kecelakaan menjadi besar terutama ketika menghadapi medan jalan yang menurun atau menanjak,” kata Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi.
Libatkan Masyarakat
Keterbatasan sumber daya manusia dari BPTD tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan operasional bus di ruas-ruas jalan provinsi, kota maupun kabupaten. Oleh karena itu, DJPD juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif mengawasi aspek keselamatan dan kelengkapan armada bus.
Masyarakat dapat memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan melalui aplikasi SPIONAM (Surat Perizinan Online Angkutan dan Multimoda). SPIONAM dapat diakses melalui spionam.dephub.go.id. Setelah berhasil masuk, SPIONAM akan menampilkan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan.
“Dengan menggunakan SPIONAM, maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata,” jelas Suharto. (*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat