Kualitas udara Jakarta
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta sejak 10 April 2020. Awalnya, penerapan PSBB dijadwalkan hanya selama 14 hari, hingga 23 April 2020. Perkembangan lebih lanjut, dengan melihat kondisi pandemi yang belum mereda, Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan PSBB hingga 22 Mei 2020.
Dengan dilakukannya pembatasan mobilitas warga, PSBB, termasuk pembatasan kendaraan bermotor yang dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran virus corona, ternyata mampu memberikan dampak baik terhadap kualitas udara di Jakarta. Berbagai indikator dan perhitungan sejumlah pihak menunjukkan, hal signifikan yang memengaruhi peningkatan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya adalah penurunan volume dan operasional kendaraan umum dan pribadi.
Kepala Sub Bidang Informasi Pencemaran Udara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Suradi mengatakan, perbaikan kualitas udara di Jakarta dikarenakan berkurangnya kendaraan bermotor dan berhentinya sejumlah pabrik sejak diberlakukannya PSBB. Menurutnya, jika dilihat secara umum sejak awal berkegiatan di rumah hingga dua pekan setelahnya dan awal Ramadhan ini, terlihat ada perbaikan kualitas udara.
Suradi menambahkan, hingga memasuki pekan pertama Ramadhan, indikator kualitas udara masih menunjukkan angka yang naik turun di kategori Baik (0—50 mikrogram per meter kubik) dan Sedang (51—150 mikrogram per meter kubik).
Penyumbang polusi udara
Senada dengan Suradi, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Haryoto Kusnoputranto melihat kondisi udara di Jakarta selama diterapkannya PSBB sudah cukup membaik. Hal ini terlihat dari langit yang kelihatan lebih biru. Haryoto menekankan penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta adalah kendaraan bermotor, yakni 65—70%. Kendaraan bermotor termasuk sumber bergerak yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Jakarta. Sementara, penyebab lainnya adalah sumber tidak bergerak, seperti industri.
Haryoto menambahkan, jika kendaraan bermotor tidak ada, maka udara akan bersih dan sehat. Untuk mengukur kualitas udara bisa dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Dengan ISPU bisa diketahui, apakah kondisi udara saat ini sehat (baik), sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya (baca: inbox).
Langit Jakarta yang membiru memunculkan sebuah harapan akan adanya peningkatan kesadaran lingkungan oleh masyarakat. Dengan begitu, sekalipun masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir dan pandemi yang—sepertinya—masih akan memburu, langit Jakarta tetap akan membiru. Untuk itu, marilah kita jaga lingkungan dan bebaskan lingkungan dari polusi. Mulailah, dengan menggunakan transportasi publik untuk mengurangi polusi udara.
INBOX
Indek Standar Pencemar Udara (ISPU)
Saat ini Indeks standar kualitas udara yang dipergunakan secara resmi di Indonesia adalah Indek Standar Pencemar Udara (ISPU), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 45 / MENLH / 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Dalam keputusan tersebut yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan diantaranya : bahwa untuk memberikan kemudahan dari keseragaman informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara perlu disusun Indeks Standar Pencemar Udara.
Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhlukhidup lainnya. Indeks Standar Pencemar Udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi.
Data Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoperasian Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien Otomatis. Sebagai Informasi, Dinas LH DKI Jakarta terus melakukan pemantauan kualitas udara di 6 (enam) Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) miliknya dan dan 3 unit SPKU mobile.
Enam SPKU tersebut di antaranya, Bundaran HI (DKI-1), Jakarta Pusat; Kelapa Gading (DKI-2), Jakarta Utara; Jagakarsa (DKI-3), Jakarta Selatan; Lubang Buaya (DKI-4), Jakarta Timur; Kebon Jeruk (DKI-5), Jakarta Barat.
Sedangkan Parameter Indeks Standar Pencemar Udara meliputi Partikulat (PM10), Karbondioksida (CO), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), dan Ozon (O3). Untuk Indeks Standar Pencemar Udara dapat dilihat pada table berikut :
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat