Pelabuhan Indonesia Siap Disandari Kapal Pesiar Jumbo

Pemerintah telah menetapkan sejumlah pelabuhan di Indonesia sebagai home port bagi kapal wisata berbendera asing, dalam hal ini kapal pesiar (cruise) dan yacht. Seiring dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi kemudahan dari sisi kebijakan maupun operasional bagi cruise dan yacht asing untuk berlayar di perairan Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan geliat sektor pariwisata di Indonesia.

Penetapan sejumlah pelabuhan di Indonesia sebagai home port telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, pelabuhan yang ditetapkan sebagai home port akan menjadi basis awal dan akhir perjalanan kapal wisata asing. Sebanyak 29 pelabuhan/terminal telah ditetapkan sebagai tempat masuk/keluar yacht, sedangkan 12 Pelabuhan Singgah ditetapkan sebagai tempat embarkasi/debarkasi kapal pesiar.

Di antara pelabuhan tersebut, telah berfungsi sebagai home port bagi sejumlah kapal pesiar. Misalnya saja, Pelabuhan Tanjung Priok menjadi home port bagi kapal pesiar Resorts World Cruises. Lalu, Pelabuhan Benoa telah melayani debarkasi/embarkasi kapal pesiar Celebrity Millenium dan pernah disandari kapal pesiar jumbo, Celebrity Solstice.

Untuk mendukung konsep home port, Kemenhub memberikan kemudahan operasional bagi kapal pesiar dan yacht asing dalam rupa perbaikan infrastruktur, kemudahan promosi di Indonesia, dan relaksasi regulasi. Kapal wisata asing juga bisa menikmati kemudahan pelayanan melalui layanan terpadu terkait bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. 

Termasuk, kemudahan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. Dengan catatan, pihak kapal wisata asing telah memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun teknis.

Bali Maritime Tourism Hub

DItetapkannya Permenhub Nomor 14 Tahun 2023 juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di kawasan Pelabuhan Benoa. BMTH adalah salah satu proyek strategis nasional di sektor pariwisata berupa pengembangan kawasan wisata terpadu yang terdiri dari marina yacht, dermaga kapal pesiar, dan fasilitas penunjang lainnya.

Pengembangan BMTH telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pengembangan kawasan terpadu ini didasari pada potensinya sebagai hub pariwisata dan gerbang industri.

Hingga saat ini, Pelabuhan Benoa menjadi tempat singgah kapal-kapal wisata dari Asia Tenggara maupun Australia. Sepanjang 2023, Pelindo selaku pengelola Pelabuhan Benoa mencatat sebanyak 48 kapal pesiar telah bersandar dengan penumpang mencapai 77.684 orang.

Dengan dermaga sepanjang 500 meter, Pelabuhan Benoa dapat disandari dua kapal pesiar jumbo sepanjang 294 m di waktu bersamaan dengan layanan untuk sandar (destination port) dan embarkasi/debarkasi penumpang (turn around). Kapasitas pelabuhan juga dapat menampung sekitar 30 yacht.

Pembangunan BMTH ditargetkan rampung September 2024 dan beroperasi Oktober 2024. Nantinya, BMTH akan mampu menampung hingga 400 yacht dan 4 – 5 kapal pesiar. Hadirnya BMTH juga dapat mendorong peningkatan ekosistem pariwisata di Pulau Dewata.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp