Strategis
Penetapan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu PSN telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebagai PSN; serta Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Ketetapan terkait Pelabuhan Patimban tersebut juga telah disebutkan dalam RPJMN 2015—2019.
Dirjen Hubla, R. Agus H. Purnomo mengatakan, pembangunan pelabuhan di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ini bertujuan menekan biaya logistik nasional. Termasuk, meningkatkan efisiensi biaya ekspor produk Indonesia ke luar negeri, seperti produk otomotif.
Target penurunan biaya logistik ini berkaitan erat dengan implementasi konsep Hub and Spoke yang diusung Pelabuhan Patimban. Konsep Hub and Spoke ini sangat penting dan dipercaya akan mampu membentuk keteraturan pola distribusi barang melalui pelabuhan.
Selain itu, pembangunan Pelabuhan Patimban juga dimaksudkan menekan penggunaan BBM, meningkatkan utilisasi truk, memperkuat ketahanan ekonomi, serta menyediakan backup outlet pelabuhan.
Selama ini, tingginya trafik angkutan berat di Ibu Kota, khususnya yang menuju dan berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok—Bekasi, berkontribusi cukup signifikan terhadap terjadinya kemacetan di Ibu Kota. Direncanakan, sebagian trafik angkutan tersebut dapat dialihkan ke luar wilayah Ibu Kota, yaitu ke Pelabuhan Patimban, sehingga akan menurunkan tingkat kemacetan Ibu Kota.
Di sisi lain, kehadiran Pelabuhan Patimban juga akan menjamin keselamatan pelayaran dan area eksplorasi migas.
Adapun pemilihan dan penetapan lokasi pelabuhan didasarkan pada hasil studi pra-FS (Feasibility Study) dan FS pada 2015 lalu. Kelayakan Desa Patimban sebagai lokasi pembangunan pelabuhan ditinjau dari berbagai aspek, yaitu aspek transportasi, hukum dan kelembagaan, teknis, lingkungan, keselamatan pelayaran, serta migas.
Tahapan Pembangunan
Pelabuhan Patimban dibangun dengan spesifikasi khusus, sehingga nantinya dapat melayani kapal-kapal berukuran besar maupun kapal Ro-Ro yang membawa jenis muatan peti kemas dan kendaraan bermotor. Pelabuhan Patimban dibangun dengan kapasitas yang mampu menampung peti kemas hingga 7,5 juta TEUS dan kendaraan sebanyak 600.000 CBU.
Pembangunan Pelabuhan Patimban dimulai Agustus 2018 dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada Tahap Pertama, Pelabuhan Patimban ditargetkan dapat melayani 3,75 juta TEUS dan memiliki car terminal berkapasitas 600.000 CBU. Keberadaan Car Terminal inilah yang akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan berat pengangkut komoditas ekspor-impor di Ibu Kota, tepatnya di ruas Tanjung Priok—Bekasi.
Pembangunan tahap pertama terdiri atas 2 fase dengan pembiayaan setiap fasenya sebesar Rp 17,63 triliun (Fase 1) dan Rp 14,16 triliun (Fase 2). Rampung pembangunan tahap pertama, Pelabuhan Patimban ditargetkan mulai beroperasi pada November 2020.
Pada pembangunan tahap kedua, ditargetkan peningkatan kapasitas pelayanan menjadi 5,5 juta TEUS dengan anggaran sebesar Rp 7,58 triliun. Tahap ketiga, pembangunan ditargetkan rampung secara keseluruhan hingga mencapai kapasitas 7,5 juta TEUS pada 2027 mendatang dengan anggaran sebesar Rp 3,86 triliun.
Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban adalah sebesar Rp 43,22 triliun. Sebagian besar dana tersebut (71%) berasal dari pinjaman Pemerintah Jepang berupa Official Development Assistance (ODA Loan). Proporsi pembiayaan ini digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemecah gelombang (breakwater), pengerukan, reklamasi, dermaga dan dinding laut (seawall), trestle, serta jalan akses.
Selain ODA Loan, pembiayaan APBN dengan porsi 19% digunakan untuk pengadaan lahan seluas 360 Ha dan pajak 10%. Sedangkan, pembiayaan dengan skema Kerja sama Pemerintah-Swasta (KPS) sebesar 10% digunakan untuk peralatan dan pengoperasian.
Status Pengelolaan
Untuk mendukung peran dan fungsi pelabuhan, dilaksanakan pula pembangunan sarana penunjang (backup area) dan jalan akses. Pembangunan akses jalan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembangunan kedua sarana tersebut membutuhkan lahan dengan luasan sekitar 372 Ha. Penetapan lokasi pengadaan lahan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Lokasinya meliputi wilayah Desa Patimban, Desa Kalentambo, Desa Gempol, Desa Pusakaratu, dan Desa Kotasari di Kecamatan Pusakanagara serta Desa Pusakajaya di Kecamatan Pusakajaya.
Nantinya, pengelolaan Pelabuhan Patimban akan dilaksanakan oleh Indonesia dan Jepang dengan komposisi masing-masing 51% dan 49%. Sedangkan status organisasi pelabuhannya, akan berubah dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pamanukan menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban.
Dengan konektivitas dan aksesibilitas yang dimilikinya, kehadiran Pelabuhan Patimban tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi logistik. Melainkan, juga mampu mendukung Kawasan Segitiga Emas Cirebon—Patimban—Kertajati yang diproyeksikan akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terbesar di Indonesia.
Dengan demikian, Pelabuhan Patimban akan mendorong laju roda perekonomian nasional. Hingga akhirnya, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(*)
Pelabuhan Modern & Terbesar di Borneo
Peningkatan konektivitas antarpulau di Indonesia guna menekan biaya logistik juga dilaksanakan Ditjen Hubla melalui PSN di Kalimantan Barat, yaitu pembangunan Terminal (Pelabuhan) Kijing. Pembangunan Terminal Kijing bertujuan meningkatkan kapasitas Pelabuhan Pontianak agar dapat melayani kapal-kapal besar. Hingga saat ini, Pelabuhan Pontianak terkendala dengan tingkat kedalaman alur yang dangkal dan proses sedimentasi yang tinggi.
Pembangunan Terminal Kijing dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC berdasarkan Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Terminal Kijing yang telah ditandatangani Kemenhub—IPC pada Juli 2018 lalu. Sesuai perjanjian tersebut, IPC melaksanakan pembangunan, sekaligus melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan selama 69 tahun masa perjanjian konsesi.
Pembangunan dilaksanakan secara bertahap yang meliputi pembangunan sisi laut (off shore) dan sisi darat (on shore) pada area seluas 200 Ha yang tersambung dengan trestle sepanjang 3,5 km. Adapun di tahap pertama akan dibangun lapangan terminal petikemas, lapangan sisi darat, dan trestle dengan total investasi sebesar Rp 14,45 triliun.
Nantinya, Terminal Kijing akan memiliki empat zona fasilitas, yaitu Zona Petikemas, Zona Curah Cair, Zona Kering, dan Zona Multipurpose. Keberadaan Terminal Kijing juga akan terintegrasi dengan KEK Mempawah sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat. Bahkan, Terminal Kijing pun diyakini akan menjadi Pelabuhan Berstandar Internasional Modern dan Terbesar di Pulau Kalimantan.(*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat