Dalam rangka meningkatkan layanan kenavigasian bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) secara virtual. Verlap virtual merupakan bentuk inovasi layanan yang diluncurkan Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla guna memperlancar dan mempermudah layanan perpanjangan izin Stasiun Radio Pantai (SROP).
Verifikasi lapangan (verlap) merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan Direktorat Kenavigasian dalam perpanjangan izin SROP milik Badan Usaha. Dengan hasil verlap, Direktorat Kenavigasian akan memberikan dan menerbitkan rekomendasi untuk perpanjangan izin SROP.
Sebagai pembina sekaligus pengawas dalam penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, baik yang dimiliki Ditjen Hubla, instansi pemerintah lainnya, maupun pelaku usaha, Direktorat Kenavigasian memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat standar penetapan frekuensi marine.
Sertifikat tersebut penting adanya untuk komunikasi SROP. Setelah terbit sertifikat, prosesnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemenkominfo lah yang akan menetapkan Izin Stasiun Radio (ISR).
Pilot Project
Maka, untuk mempermudah proses verlap, Direktorat Kenavigasian memanfaatkan teknologi informasi sehingga verlap dapat dilaksanakan secara virtual. Khususnya, di tengah kebiakan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Pemerintah akibat pandemi Covid-19.
Adapun dasar hukum pelaksanaan verlap secara virtual adalah SOP dari Direktorat Kenavigasian. Yaitu, No SOP-Ditnav 1 Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Verifikasi Lapangan secara virtual/online untuk rekomendasi izin SROP Non DJPL oleh Direktorat Kenavigasian selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Sebagai pilot project, Direktorat Kenavigasian bersama dengan Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Sulawesi Utara melaksanakan verlap virtual pertama kalinya pada 23 Juli 2021 lalu. Kegiatan verlap secara virtual tersebut dilaksanakan di SROP milik PT Donggi Senoro LNG.
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan dalam sambutannya mengatakan, verlap secara virtual dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Dalam hal ini, data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian ikhtisar SROP dan berita acara pemeriksaan SROP, sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin SROP,” lanjut Hengki.
Permohonan
Hasil verlap secara virtual akan digunakan Direktorat Kenavigasian sebagai acuan dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin SROP. Sementara itu, dalam pengajuan permohonan, pemohon diharapkan melengkapinya dengan beberapa informasi penting lainnya yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Di antaranya, informasi terkait bangunan gedung serta sarana prasarana SROP yang mencakup titik koordinat lokasi, kondisi bangunan, sumber daya listrik, dan peralatan radio. Kemudian, informasi terkait personel yang mengoperasikan SROP, lengkap dengan dokumen pendidikan dan sertifikat kompetensi.
Pemohon juga harus melengkapi permohonannya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), daftar kapal yang akan dilayani, informasi detil tentang pengoperasian SROP, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan SROP.
Dengan implementasi verlap secara virtual, sesuai arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, diharapkan pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan dan dilaksanakan secara optimal.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat