Pengendalian Kereta Api Saat PSBB dan Larangan Mudik
Dalam rangka menekan pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Secara garis besar, Permenhub ini mengatur tiga hal utama, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi kegiatan mudik 2020.
Untuk moda kereta api, pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, yaitu sejak dari stasiun, di atas kereta sepanjang perjalanan dan saat tiba di stasiun tujuan. Rangkaian tindakan tersebut dilakukan oleh operator kereta api bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kemenhub, Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya, Pemerintah Daerah/Kota, dan berbagai stakeholder terkait.
Hal serupa juga dilakukan dalam pengendalian arus penumpang calon pengguna agar setiap proses dapat berlangsung sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan. Sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Zulfikri menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang pedoman pembatasan jumlah penumpang di sarana perkeretaapian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang, baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PSBB dan transportasi saat mudik. Selain itu juga perlu ditentukan pengaturan tempat duduk. Tujuan utama dari pengaturan tempat duduk dapat melakukan penyusunan konfigurasi tempat duduk diberbagai sarana perkeretaapian, baik di stasiun maupun di dalam kereta api, agar sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menyebut pembatasan penumpang harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. Zulkifri juga mengatakan, calon penumpang diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan.
Pada wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang telah memberlakukan PSBB, pengoperasian transportasi seperti KRL atau MRT akan disesuaikan dengan sejumlah pembatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.
Untuk angkutan KRL Jabodetabek, menurut Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Selain itu juga akan dilakukan berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan konsisten menjaga physical distancing.
Sementara itu, seiring dengan adanya larangan mudik dari pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghentikan operasional keberangkatan dan kedatangan seluruh Kereta Api (KA) jarak jauh serta lokal. Hal ini terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Zulfikri menjelaskan, operasional KA penumpang antar kota dibatalkan keseluruhan, namun KA antar kota yang melayani angkutan barang, akan tetap berjalan sesuai dengan operasional yang ada.
Optimal Cegah Covid-19
Seiring dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada sektor transportasi kereta api, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Melalui SE tersebut ditegaskan bahwa semua pemangku kepentingan perkeretaapian, baik pemerintah maupun swasta, harus melakukan pencegahan penularan covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian. Seluruh rangkaian kegiatan ini tentunya harus dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tidak itu saja, operator tentunya juga harus terus menerus mengampanyekan dan menyosialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.
Mendampingi kebijakan tersebut, Dirjen Perkeretaapian mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan dengan menjaga jarak fisik.
Disisi lain, Dirjen Perkeretaapian menerbitkan SE Nomor KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo, mengatakan pihaknya memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadi penularan COVID-19.
Penetapan SE ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19, khususnya dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberi perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi. Kebijakan ini tentunya sejalan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di berbagai proyek konstruksi yang ditetapkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Heru mengharapkan, dengan terbitnya SE ini para pihak terkait dapat menyusun SOP tentang langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu kemajuan pembangunan.
Mengiringi pemberlakukan kebijakan tersebut di atas, beberapa arahan diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Arahan tersebut antara lain penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak). Sedangkan pengguna jasa, konsultan dan kontraktor diinstruksikan membatasi interaksi langsung antar orang, yaitu dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference). Hal ini dapat dilakukan terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya.
Selain itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan pembatasan personel dan menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang. Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, maka pemberhentian dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Seluruh langkah yang dilakukan oleh Ditjen KA tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah menyebarnya Covid-19. Meski begitu, langkah yang dilakukan tentunya tidak akan memberikan hasil tanpa dukungan dari para stakeholder. Oleh karenanya, melakukan sinergi adalah kunci keberhasilan untuk melepaskan Indonesia dari wabah Covid-19.
INBOX
KERETA API LUAR BIASA
Ditengah penerapan PSBB, PT KAI mengoperasikan layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Pengoperasian KLB tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka Percepatan Penganan Covid-19 dan SE Dirjen Perkeretaapian No. UM.006/A.218/DJKA/20 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Perkeretaapian Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Kereta Api Luar Biasa dioperasikan mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2020. Menurut VP Public Relation PT. KAI Joni Martinus terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Enam perjalanan tersebut yaitu dua dari Jakarta ke Surabaya melewati lintas utara dan selatan (pp) serta satu dari Bandung menuju Surabaya (pp).
Bagi para calon penumpang KLB ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sesuai sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, seperti surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya.
Kereta Api Luar Biasa ini jadwal keberangkataannya telah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di setiap daerah yang melaksanakan PSBB. Joni menambahkan dalam pengoperasiannya KLB akan terus dievaluasi pengoperasiannya. Hal tersebut tentunya terkait dengan situasi dan kondisi yang berkembang di lapangan.
TIKET TIDAK “HANGUS”
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, para calon penumpang yang sudah memiliki tiket dan terdampak pembatalan operasional KA antar kota, sebagai akibat ketentuan “Larangan Mudik”, akan menerima pengembalian tiket secara penuh oleh perusahaan. Calon penumpang dapat membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Acces atau langsung mendatangi loket di stasiun.
Kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil KAI merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus meningkat. Selain itu kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat