PELAYANAN TRANSPORTASI YANG BERKESELAMATAN

Perlu ada reformasi total tata kelola kebijakan dan regulasi tentang keselamatan. Bukan hanya menyederhanakan perizinan dan penegakan hukum. Transportasi berperan penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemahaman terhadap keselamatan transportasi harus ditingkatkan lagi, sehingga harus masuk dalam kurikulum sekolah.

Visi RPJP Perhubungan adalah terwujudnya transportasi Indonesia yang mandiri (maju, andal, nilai tambah, daya saing, inklusif, ramah lingkungan, integritas). Sementara visi Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2025 – 2029 adalah transportasi maju menuju Indonesia Emas 2025.

Masalah mendasar saat ini adalah angka kecelakaan transportasi tidak pernah berkurang, terutama jalan dan perairan. Keselamatan transportasi masih menjadi masalah serius bangsa ini, terutama transportasi jalan.

Kebakaran bus pariwisata di Tol Becakayu, Jakarta Timur (24/10/2024) dan kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat (11/5/2024) yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana (Depok), menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pengguna bus pariwisata, untuk memastikan armada laik jalan. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi (Kompas.id, 26 Oktober 2024).  

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, 84 persen penyebab kecelakaan bus pariwisata hanya disumbang oleh dua faktor, yakni kegagalan sistem pengereman dan pengemudi mengantuk akibat kelelahan. Karena itu, upaya pencegahan kecelakaan harus difokuskan pada penanganan dua faktor itu.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pengemudi dan pemilik kendaraan, baik perorangan, badan hukum, maupun pemerintah.

Keselamatan lalu lintas penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, serta menekan angka kecelakaan. Untuk itu, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat perlu dihidupkan kembali dan Program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) harus diperkuat. Program RASS bertujuan untuk menjamin keselamatan siswa dan pelajar dalam mencapai sekolah dengan rute yang aman dan selamat.

Program ini dilakukan dengan menambahkan fasilitas perlengkapan jalan, seperti Zona Selamat Sekolah (ZoSS), jalur sepeda, halte, rambu-rambu lalu lintas. Fasilitas atau sarana transportasi perairan yang membawa pelajar menuju lokasi sekolah di pulau-pulau kecil, danau, dan sungai harus dilengkapi dengan jaket pelampung. Selain itu kondisi fasilitas kapal juga dijamin berkeselamatan.

Pendidikan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini sangat penting untuk membentuk karakter sadar berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Untuk itu, perlu melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memasukkan kurikulum keselamatan bertransportasi.

Mengutip data Korlantas Polri (Februari 2024), pada 2023, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan adalah 27.895 orang. Sebanyak 77% korban adalah usia produktif (15 – 50 tahun) dan mayoritas (82%) adalah laki-laki yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga  berpotensi terjadi kemiskinan.

Berdasarkan pendidikan, 73,68% korban berpendidikan SLTA atau sederajat. Jika mengacu pada jenis kendaraan, masih didominasi sepeda motor (76%) dan truk di posisi kedua (10%).

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan sekitar 51% bus pariwisata telah melanggar aturan, yaitu 66% pelanggaran terkait perizinan dan 34% terkait izin uji kendaran bermotor atau KIR mati. KIR atau KEUR (bahasa Belanda) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor untuk digunakan secara teknis di jalan raya sebagai angkutan penumpang dan barang.

Pelanggaran terjadi karena pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan keselamatan. Situasi pasar turut memengaruhi, di mana banyak konsumen yang menginginkan harga sewa bus murah tanpa memeriksa lagi: apakah bus tersebut laik digunakan atau tidak?

 

Perlintasan sebidang rentan kecelakaan

Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan sebidang cukup memprihatinkan. Perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya masih rentan kecelakaan lalu lintas terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut. Pengawasan terhadap perlintaan sebidang ini perlu ditingkatkan. Kecelakaan di perlintasan sebidang masuk kategori kecelakaan di jalan raya.

Mengutip data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi. Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.

Selama 2024 (hingga 13 Oktober), telah terjadi 284 kecelakaan di perlintasan. Terjadi kenaikan 14% dibandingkan 2023 (250 kecelakaan). Kecelakaan melibatkan 154 sepeda motor (54%) dan 130 mobil (46%). Dibanding 2023, ada kenaikan 3% untuk sepeda motor (150 unit) dan 30% untuk mobil (100 unit). Saat ini, terdapat 63% perlintasan tidak dijaga dan hanya 37% yang dijaga.

Dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR 2025 – 2039, Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional akan dilaksanakan di 138 lokasi dengan total anggaran Rp21,39 triliun. Dengan rincian, Rp8,37 triliun untuk membangun 54 flyover atau underpass (2025 – 2029), Rp7, 44 triliun untuk 48 flyover atau underppass (2030 – 2034), dan Rp5,58 triliun untuk 36 flyover atau underpass (2035 – 2039).

Alternatif skema pembiayaan didapat dari APBN, pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Kecelakaan perairan masih terjadi

Kecelakaan perairan bisa terjadi di laut, danau, penyeberangan, dan sungai. Kondisi cuaca menjadi pedoman bagi pelaku perjalanan di perairan sebelum memberangkatkan kapal. Tidak semua kecelakaan di perairan dilakukan investigasi oleh KNKT.

Dalam rentang tahun 2015 – 2023, KNKT telah melakukan 178 kali investigasi dan mencatat penyebab kecelakaan 38,1% kebakaran kapal, 29% kapal terbalik (capsize), 15,5% kapal kandas atau tabrakan (grounding), dan 5% kapal kemasukan air (flooding).

Lokasi kejadian dominan berada di laut 138 kejadian, pelabuhan 29 kejadian, sungai 8 kejadian, dan danau 3 kejadian. Lokasi investigasi berada di Laut Jawa 40 lokasi. Berikutnya, 17 lokasi di Selat Sunda, 16 lokasi di Selat Makassar, 11 lokasi di Laut Flores, 10 lokasi di Selat Singapura, dan 10 lokasi di Laut Maluku.

Penggunaan jaket pelampung bagi kapal atau perahu terbuka masih diabaikan. Keselamatan di perairan untuk menjamin keselamatan berbagai kegiatan di perairan, seperti pelayaran, eksplorasi, dan pelestarian lingkungan hidup. Upaya untuk mencegah kejadian serupa sudah dilakukan. Namun, perlu upaya berkelanjutan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara, kecelakaan transportasi udara lebih banyak menimpa penerbangan pesawat perintis dengan pesawat jenis propeler. Keselamatan (safety) dan pelayanan (service) adalah wewenang Kementerian Perhubungan yang harus diselesaikan dalam 5 tahun ke depan.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp