Secara teknis, sinar laser tidak merusak sistem pesawat terbang namun menjadi sangat berpotensi menyebabkan accident/incident apabila sinar laser ditembakkan langsung ke arah pilot.
Baru-baru ini, pengamat penerbangan Gerry Soejatman membagikan kisahnya di media sosial yang kemudian viral. Ia menuturkan pengalamannya terkena sorotan sinar laser saat menjadi penumpang pesawat terbang. Saat itu, pesawat yang ditumpanginya melintas di atas kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Akibat tembakan sinar laser yang mengenai mata Gerry, ia mengaku sempat mengalami gangguan penglihatan sesaat. Menurut Gerry, jika sinar laser tersebut mengenai mata pilot, maka penglihatan sang pilot akan terganggu.
Semakin berbahaya jika sinar laser disorot ke arah kokpit saat pesawat hendak mendarat. Tak menutup kemungkinan konsentrasi pilot dan co-pilot terganggu, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Di dalam undang-undang, laser ataupun obstacle lainnya seperti layang-layang dan drone, masuk dalam pelanggaran UU Penerbangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.’
Hukuman dari Pasal 210 tersebut adalah Pasal 421 ayat 2, yang berbunyi:
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/ atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setelah mengetahui dampak serta hukuman yang menanti dari tindakan berbahaya sorotan laser pada penerbangan, masyarakat hendaknya mulai menyadari pentingnya berkontribusi menciptakan ruang penerbangan yang terbebas dari gangguan. Kesadaran ini perlu makin dikuatkan dengan kolaborasi bersama stakeholder transportasi terkait. Bentuk kolaborasi dapat berupa edukasi, serta penindakan tegas pada pelaku.(*)
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat