Aman Beraktivitas dengan Pedulilindungi

Lewat aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor.

Setiap tahapan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan kebiakan pengendalian penyebaran Virus SarsCov-2 (Covid-19), seperti kebiakan PPKM Level 4-1. Pada 28 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi jadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Kemenhub Peduli

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, aplikasi PeduliLindungi diterapkan di seluruh moda transportasi dilakukan secara serentak. “Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas massa di masa pandemi Covid-19,” ujar Menhub.

Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi terutama di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari flter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. “Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” tegasnya.

Pada pelaksanaannya, Menhub Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur, supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik. “Para petugas di simpul-simpul transportasi akan membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui pemberlakuan aturan itu,” ujar Menhub Budi.

Bukan yang Pertama

Penerapan aplikasi PeduliLindungi bukan pertama untuk sektor transportasi, aplikasi PeduliLindungi sudah bergulir lebih dahulu di moda transportasi udara yang sejak Juli 2021 diberlakukan di beberapa bandara.

Kebiakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di surat edaran tersebut terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat. Di antaranya:

  • Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana;
  • Meminimalkan kontak fsik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi; dan
  • Lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab.

Manfaat Bagi Masyarakat

Dengan pemanfaatan teknologi digital lewat aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan ftur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp