Menengok Sejarah Transportasi Udara di Indonesia

Transportasi udara telah memainkan peran penting dalam perkembangan Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Menengok ke belakang, rupanya sejarah penerbangan di Tanah Air dimulai jauh sebelum era kemerdekaan.

Memiliki wilayah yang terpisah oleh lautan, transportasi udara memiliki peran vital dalam memfasilitasi mobilitas orang maupun logistik. Angkutan udara memiliki keunggulan waktu  tempuh yang singkat dibandingkan transportasi penyeberangan air.

Sejak era kemerdekaan sampai saat ini, transportasi udara di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Bukan hanya dilihat dari banyaknya maskapai penerbangan yang beroperasi, tetapi juga sarana dan prasarana pendukung penerbangan seperti bandara.

Layanan transportasi udara saat ini telah menjangkau ke berbagai wilayah di Indonesia termasuk di daerah terluar dan terpencil. Lalu, seperti apa perjalanan transportasi udara di Indonesia hingga saat ini? Berikut ulasannya.

Penerbangan di Masa Pendudukan Hinda Belanda
Secara historis, penerbangan pesawat pertama di bumi Nusantara terjadi di masa pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu, penerbangan pertama dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 19 Februari 1913 oleh penerbang militer asal Belanda.

Penerbangan yang dilakukan merupakan uji coba pesawat yang baru saja didatangkan dari Belanda. Meskipun uji coba yang dilakukan masih belum berhasil, namun determinasi melakukan penerbangan terus berlanjut.

Hingga pada tahun 1924, penerbangan pertama dari Amsterdam (Belanda) ke Batavia (sekarang Jakarta-red) berhasil dilakukan. Penerbangan ini menempuh waktu sekitar 55 hari dengan pemberhentian di 20 kota sampai akhirnya berhasil mendarat di Bandara Cililitan,
Batavia.

Keberhasilan penerbangan tersebut menjadi tonggak sejarah transportasi udara di Nusantara. Setelahnya, pemerintah Hindia Belanda terus membangun lapangan terbang sebagai pangkalan militer di berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jawa, Bandung, Subang, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar. Sebagian pangkalan udara tersebut juga difungsikan sebagai bandara yang melayani penerbangan komersial.

Pada tahun 1928, pemerintah Hindia Belanda mulai menjalankan penerbangan komersil dengan mendirikan maskapai yang bernama Koninklijke Nederlandsch Indische Luchtvaart Maatschappij (KNILM).

Awalnya, penerbangan komersil ini masih menggunakan pesawat jenis Fokker yang hanya bisa menampung 2-5 orang. Kemudian, mulai dikembangkan pesawat jenis DC yang daya tampungnya lebih banyak dari jenis sebelumnya.

Maskapai Domestik Pertama Pada tahun 1940, bandara internasional pertama yaitu Bandara Kemayoran Batavia mulai beroperasi melayani rute yang sudah dikembangkan sampai Singapura dan Australia. Setelah kemerdekaan Indonesia, Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) mulai mengoperasikan penerbangan sipil pertama kali.

AURI menyewakan pesawatnya yang bernama Indonesian Airways kepada Burma pada 26 Januari 1949. Sejak saat itu, dunia penerbangan di Indonesia terus berkembang. Di tahun 1950 berdirilah maskapai penerbangan nasional pertama milik Indonesia yaitu Garuda Indonesia Airways (GIA). Hadirnya GIA menandai dimulainya layanan transportasi udara komersial di Indonesia.

Pada 31 Maret 1985, Bandara Kemayoran resmi berhenti beroperasi. Aktivitas bandara yang pernah jadi bandara tersibuk di Asia Tenggara itu dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng. Sampai sekarang, Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebagai salah satu gerbang udara termodern dan teramai di kawasan Asia Tenggara bahkan Asia.

Memasuki era 90-an hingga tahun 2000-an banyak bermunculan maskapai-maskapai komersial yang menawarkan layanan transportasi udara baik penumpang orang maupun logistik. Untuk mengatur pelayanan transportasi udara yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, navigasi penerbangan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemangku kebijakan di bidang transportasi berkontribusi bagi transportasi udara Indonesia melalui penerbitan kebijakan, serta menjalankan fungsi pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp