Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sejumlah langkah strategis diimplementasikan berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam penerbangan. Paralel, berbagai kebijakan disusun untuk meningkatkan pengawasan intensif di seluruh bandar udara (bandara) di Tanah Air.

Langkah Cepat Koordinasi

Pandemi Covid-19 yang mulai masuk di Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu, berdampak signifikan terhadap bisnis di sektor transportasi, khususnya di sektor transportasi udara. Merespon situasi dan kondisi tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Hubud segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasinya, yaitu dengan menginstruksikan kepada seluruh bandara di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan secara intensif melalui Komite Fasilitasi (FAL).   

Instruksi disampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 61 Tahun 2015, pada Bab I Tujuan Program, yaitu agar semua pihak yang terkait dengan FAL memahami ruang lingkup, prosedur dan tata cara sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab institusi terkait dan penyelenggara jasa terkait dalam rangka penyelenggaraan FAL di Indonesia.

Sebagai Ketua Komite FAL Nasional, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Novie Riyanto menegaskan kewajiban seluruh Komite FAL Bandar Udara, yaitu Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU), Kepala UPBU dan EGM BUBU, untuk memantau ketat segala perkembangan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan menerapkan, mengkoordinasikan, dan meng-update pelaksanaan sistem pengawasan. Menindaklanjutinya, perlu koordinasi intensif dengan seluruh bandara di wilayah kerjanya, serta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dalam pelaksanaan di lapangan, seluruh pengawasan dan pemeriksaan penumpang dan kru pesawat dilakukan tanpa ada pengecualian. Ditjen Hubud secara penuh mendukung KKP menjalankan tugasnya. Selain itu diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk meningkatkan pengawasan pada bidangnya masing-masing.

Berdasarkan koordinasi dengan KKP di bandara, terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani oleh stakeholder penerbangan. Antara lain, membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara. Ragam media sosialisasi tersebut terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain dari Ditjen Hubud, yakni meminta Airlines untuk memastikan setiap penumpang mengisi Health Alert Card (HAC) secara benar, dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut kepada petugas. Meminta Airlines memeriksa sertifikat kesehatan (Health Certificate) terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan dari tiga negara (Italia, Korea Selatan dan Iran) pada saat check-in. Kemudian, menetapkan prosedur penanganan penumpang dan pesawat dari penerbangan internasional di bandara. Dan, menyiapkan prosedur atau SOP terkait dengan penanganan jika ditemukan suspect di bandara dengan melibatkan Custom, Immigrations, Quarantine (CIQ).

Upaya Pencegahan

Sebagai langkah preventif (pencegahan) penyebaran Covid-19 melalui bandara, Kemenhub menerapkan mekanisme khusus untuk transportasi udara yang dituangkan dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menyusul ditetapkannya Permenhub tersebut, Dirjen Hubud meminta seluruh maskapai penerbangan, operator bandara, dan Airnav untuk melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Melalui Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini, Ditjen Hubud memastikan akan selalu mengikuti dan patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku, dengan menerapkannya di bandara maupun pesawat penumpang, dan kargo.

Protokol kesehatan yang diberlakukan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh bandara, baik melalui peningkatan kebersihan, melakukan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer dan juga melaksanakan konsep jaga jarak fisik (physical distancing), baik saat di pesawat maupun di area pelayanan publik bandara.

Selain itu, maskapai yang melayani penerbangan secara langsung maupun transit diminta untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan. Dokumen tersebut berupa general declaration (Gendec) dan manifest penumpang kepada petugas kesehatan di pos kesehatan KKP terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat.

Melengkapinya, operator bandara bersama KKP juga menyiapkan kamera pemindai suhu tubuh thermal scanner dan surveilance syndrome, serta menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus.

Lebih lanjut, Ditjen Hubud mengimbau kepada seluruh petugas di bandara untuk senantiasa menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan untuk melindungi diri dari risiko tinggi kontak dengan penderita.

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau kepada para pekerja di perusahaan penerbangan, terutama pilot sebagai pihak yang rentan terjangkit untuk ikut menjalani rapid test atau tes masif Covid-19. Rapid test dilakukan oleh seluruh personel baik dalam penerbangan internasional maupun domestik, serta pesawat penumpang dan kargo.

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami juga ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, dan tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tegas Dirjen Hubud Novie Riyanto.

Dalam pelaksanaannya, pengendalian kegiatan transportasi udara diatur dalam Permenhub No.18 Tahun 2020 pasal 14, yang meliputi:

  1. Pengurangan kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi;
  2. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing; dan
  3. Penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditjen Hubud menyebutkan, ada beberapa prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara yang harus dilakukan, antara lain dengan :

  • Melengkapi kartu general declaration (Gendec),
  • Melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena Covid-19,
  • Memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta
  • Memberikan pengumuman di dalam pesawat.

Larangan Mudik

Kemenhub mengeluarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pelarangan mudik lebaran 2020 merupakan bagian dari prosedur pengendalian dan pengawasan ketat transportasi udara sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, seperti yang diatur dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Terkait dengan mudik Lebaran 2020 ini, Kemenhub melalui Dirjen Hubud juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE 32 Dirjen Hubud).

SE 32 Dirjen Hubud yang mulai berlaku pada 8 – 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan ini, merupakan turunan dari Permenhub No. 25 tahun 2020. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub melalui SE 32 Dirjen Hubud, terbit bersamaan dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (SE 4 Gugus Tugas). Dalam mengeluarkan setiap aturan dan kebijakan, Kemenhub juga selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

SE 4 Gugus Tugas bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.Sebagaimana disebutkan dalam SE 4 Gugus Tugas bahwa pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi udara.

Selanjutnya, melihat situasi dan kondisi pandemi yang masih belum stabil, Kemenhub memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, sesuai dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020. Pengendalian transportasi selama masa mudik ini, berlaku untuk larangan mudik dan arus balik yang semula berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan masa berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terbitnya KM 116 ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Dengan adanya KM 116 Tahun 2020, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Pembatasan Penerbangan

Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik Lebaran 2020, Kemenhub melalui Ditjen Hubud membuat Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020. Skema itu berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih diizinkan bepergian. Antara lain, penerbangan untuk Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional; orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, seperti pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar dan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, juga untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal. Kemudian, untuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, untuk pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah asal, serta untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya. Selain itu, juga akan diberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.*

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp