Bisnis transportasi udara sempat mengalami mati suri saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan orang untuk menekan penularan Covid-19. Mulai terkendalinya pandemi mencuatkan secercah harapan bagi pelaku pariwisata.
Pelonggaran syarat perjalanan direspons baik oleh masyarakat. Ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan penumpang angkutan udara sebesar 2,89 persen yakni 10,41 juta penumpang pada Januari-Maret 2022. Kemudian jumlah penumpang pada Maret 2022 tumbuh 55,56 persen (YoY) dari jumlah pada periode yang sama di 2021 yakni sebanyak 6,88 juta penumpang.
Momentum kebangkitan pariwisata dalam negeri mendapat tantangan kenaikan harga avtur pada pertengahan tahun ini. Sejumlah maskapai penerbangan harus menyesuaikan cost operasional mereka dengan menaikan harga tiket.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas. Sementara, untuk pesawat udara berjenis propeller paling tinggi 25 persen dari batas atas.
Kenaikan harga tiket pesawat sempat dikeluhkan oleh masyarakat dan pengusaha pariwisata. Masyarakat menengah kebawah yang menganggap pariwisata bukan prioritas harus mengatur kembali budget liburan, bahkan ada yang sampai mengurungkan rencana berlibur. Efeknya akan dirasakan juga oleh pelaku pariwisata yang kehilangan pemasukan dari berkurangnya kunjungan wisatawan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah melalui Kemenhub berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang pariwisata untuk mengantisipasi inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket.
“Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya harus saling berkolaborasi dan berkoordinasi dengan baik dan intens,” ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Upaya Menekan Harga Tiket Pesawat
Melihat tren kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi harga jual avtur, kenaikan harga tiket pesawat merupakan keniscayaan. Namun demikian, perusahaan penerbangan juga dituntut melakukan sejumlah strategi agar tidak terdampak semakin parah.
Menhub menyebut ada tiga upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan penerbangan dalam menyikapi kenaikan harga avtur. Pertama, maskapai penerbangan diminta melakukan upaya efisiensi dan inovasi dalam mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
“Inovasi yang perlu dilakukan seperti melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi lainnya,” ujar Menhub.
Kemenhub mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan. Penurunan tiket pesawat berkisar 7-8 persen pada waktu bukan peak.
Upaya kedua, maskapai dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Misalnya, di hari kerja Senin hingga Kamis biasanya okupansi atau tingkat keterisian penumpang rata-rata hanya sekitar 50 persen. Berkaca dari kondisi tersebut, pihak maskapai dapat mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah.
Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah, sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiket yang stabil. Secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.
Selanjutnya, Pemda perlu memberikan dukungan kepada maskapai, agar tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dengan melakukan block seat pada maskapai. Dengan begitu, maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau karena kepastian okupansi.
Upaya ketiga yang dilakukan oleh Kemenhub yaitu usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Avtur sangat berpengaruh terhadap biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil yang melayani daerah-daerah pelosok.
Menhub akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dapat menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Jika semua upaya tersebut bisa dilakukan harga tiket pesawat diharapkan dapat stabil.
Selain tiga upaya tersebut, Kemenhub juga memberlakukan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nol Rupiah untuk tarif parkir, landing, dan penempatan pesawat bagi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Kolaborasi Maskapai dan Sektor Perbankan
Maskapai penerbangan domestik tentu tak ingin kehilangan momentum kebangkitan sektor transportasi dan pariwisata. Mereka berupaya menjaga tingkat okupansi dengan menawarkan tiket promo. Langkah ini dinilai tepat merespons kenaikan harga tiket.
Program tiket promo ‘Terbang Hemat’ yang ditawarkan maskapai penerbangan domestik menggandeng perusahaan perbankan nasional. Dua perusahaan penerbangan terkemuka Indonesia, PT Garuda Indonesia dan Lion Air Group, bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menawarkan promosi dalam bentuk diskon, cashback, cicilan 0% serta diskon tambahan menggunakan BNI Rewards Point.
Diharapkan melalui program ini dapat memberikan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, khususnya di waktu nonprime time yakni Senin hingga Kamis. Nantinya, jika penumpang di tengah bertambah secara signifikan dapat mengonpensasi tarif maksimal di waktu prime time (Jumat – Minggu).
Dukungan dan Apresiasi
Upaya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenhub dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan di tengah Pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari Presiden International Civil Aviation Organization (ICAO) Mr. Salvatore Sciacchitano dalam kegiatan Dialog Penerbangan (Aviation Dialogue) bertema “Financial Measures for the Aviation Recovery.”
Terdapat empat langkah yang dilakukan dalam memulihkan industri penerbangan di Indonesia yakni pemulihan konektivitas udara yang aman dan efisien untuk pariwisata dan perdagangan, melakukan pemulihan yang memperhatikan masa depan yang berkelanjutan dan memperhatikan isu lingkungan, mendorong lebih banyak kerja sama antarnegara, lembaga keuangan, dan sektor swasta internasional, terakhir adalah memanfaatkan digitalisasi dan inovasi teknologi.
“Di negara lain banyak maskapai yang tutup, tetapi pemerintah Indonesia di sini memberikan
dukungan penuh dan hadir dalam mengupayakan pemulihan,” ucapnya.
Menhub meyakini momentum kebangkitan industri penerbangan di Indonesia menjadi pertimbangan bagi para investor menanamkan uangnya di sektor transportasi udara. Lebih jauh, industri penerbangan diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan untuk menampung SDM berkualitas di bidang penerbangan.
“Indonesia menjadi salah satu contoh baik bahwa setelah pandemi kita telah melakukan upaya pemulihan industri penerbangan. Kami juga mengundang perusahaan leasing/keuangan agar mereka tahu bahwa saat ini terjadi demand (permintaan) yang meningkat namun di sisi supply-nya masih kurang,” jelas Menhub.
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat