Penetapan status tersangka korupsi terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah memberikan pukulan telak bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Kejadian ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak mengenai efektivitas proses seleksi pejabat negara yang dianggap kurang ketat dalam menelusuri latar belakang kandidat.
Sorotan publik terhadap mekanisme pemilihan ini muncul karena Hery Susanto ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum genap satu minggu menjabat. Peristiwa yang mengejutkan ini dianggap sebagai kegagalan serius dalam menyaring pimpinan lembaga negara yang berintegritas tinggi.
| Peristiwa | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Pelantikan Hery Susanto di Istana Negara | Jumat, 10 April 2026 |
| Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung | Kamis, 16 April 2026 |
| Periode Dugaan Kasus Korupsi Nikel | Tahun 2013 hingga 2025 |
Pentingnya Pengetatan Seleksi dari Hulu
Agus Riewanto, seorang Pengamat Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa mekanisme seleksi pimpinan lembaga seperti Ombudsman RI harus diperketat melalui pengawasan yang lebih ekstra. Ia berpendapat bahwa penguatan harus dimulai dari tahap hulu dengan memeriksa rekam jejak setiap calon ketua lembaga secara mendalam dan mendetail.
Proses pengecekan riwayat hidup ini disarankan untuk menggunakan platform ganda, mulai dari pemantauan transaksi keuangan hingga profil perilaku melalui rekan sejawat. Langkah tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa integritas moral calon pemimpin tetap terjaga sebelum mereka menduduki jabatan strategis.
Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) ini juga menyarankan agar proses pemilihan pemimpin negara melibatkan aparat penegak hukum secara tidak langsung. Ia mengusulkan pemanfaatan fasilitas dari KPK untuk pengecekan kekayaan, Polri untuk catatan kriminal, serta PPATK untuk menelusuri aliran dana atau transaksi keuangan kandidat.
Keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedur formalitas belaka dalam rangkaian seleksi. Agus menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus dijalankan dengan keseriusan penuh demi mendapatkan pimpinan yang benar-benar bersih dari masalah hukum.
Respons dan Evaluasi Internal DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa meskipun belum dibahas secara formal, evaluasi mengenai pemilihan Ketua Ombudsman sudah mulai dibicarakan secara informal oleh para legislator. Ia menegaskan bahwa mekanisme evaluasi tetap harus dilaksanakan guna meninjau kembali prosedur yang telah berjalan selama ini.
Khozin juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada detail yang terlewatkan selama proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi II. Ia mengaku pihak legislatif merasa sangat terkejut dan menyayangkan penetapan tersangka ini, mengingat proses pemilihan sebelumnya dirasa sudah mengikuti aturan transparan.
Di sisi lain, Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota Komisi II menekankan bahwa meskipun proses pemilihan telah sesuai aturan, evaluasi tetap mutlak diperlukan. Menurutnya, pembenahan tidak boleh hanya dilakukan pada tahap akhir atau hilir saja, melainkan harus menyentuh proses di tingkat panitia seleksi sebagai bagian hulu.
Mardani mengingatkan bahwa Ombudsman harus memetik pelajaran berharga dari kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinannya untuk pertama kali ini. Ia berkomitmen akan mencecar Ombudsman RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang untuk mencari solusi pencegahan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Sorotan Tajam Mengenai Ketelitian Panitia Seleksi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpendapat bahwa kasus Hery Susanto mencerminkan lemahnya sistem uji kelayakan pada seleksi pimpinan periode 2025-2026. Ia menilai Panitia Seleksi dan DPR seharusnya memiliki kemampuan lebih untuk menelusuri rekam jejak kandidat sebelum memberikan persetujuan final.
Boyamin mengungkapkan bahwa informasi mengenai kinerja Hery selama menjabat sebagai komisioner sebenarnya sudah banyak beredar di lingkungan internal lembaga. Ketidaktelitian pihak penyelenggara seleksi dianggap menjadi faktor utama yang meloloskan pimpinan dengan masalah hukum di masa lalu.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku sudah memberikan masukan kepada panitia seleksi sejak Oktober 2025, namun peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang semestinya. Bahkan, masukan serupa dari anggota Ombudsman yang telah menjabat selama dua periode juga gagal menghentikan langkah Hery Susanto untuk dilantik menjadi Ketua.
Situasi ini kini meninggalkan beban berat bagi Ombudsman RI untuk merapikan barisannya di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tekanan publik menuntut adanya reformasi total dalam sistem rekrutmen pejabat publik di masa depan.