Menata Kembali Lanskap Penerbangan Internasional

Untuk mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional, Pemerintah melakukan penataan bandara dengan menetapkan 17 bandara internasional dari sebelumnya 34 bandara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Pemerintah selalu menekankan pentingnya kolaborasi dalam berbagai upaya pembangunan nasional di berbagai sektor. Sejak 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun sejumlah strategi yang diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi, juga pemulihan ekonomi Indonesia.

“Sudah banyak upaya dan capaian yang kami lakukan di sektor transportasi, termasuk saat pandemi, seperti pembangunan sejumlah bandara dan fasilitas lainnya,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Seiring berjalannya waktu, untuk lebih mendorong sektor penerbangan nasional, Kemenhub menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Penetapan status bandar udara internasional ini tentu bukan tanpa alasan. Dalam prakteknya, penyelenggaraan bandara internasional, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

“Dari evaluasi dan monitoring yang dilakukan, dari seluruh bandar udara hampir sudah tidak ada lagi kegiatan penerbangan internasional selama beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, Kemenhub berkolaborasi dengan kementerian terkait lainnya melakukan kajian dan memeroleh masukan hingga dapat melakukan penetapan terhadap bandara-bandara yang dinyatakan sebagai bandara internasional,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt Sigit Hani Hadianto.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan, Alvin Lie menuturkan pergerakan penerbangan internasional dari hampir seluruh bandara berstatus internasional selama enam tahun terakhir sudah tidak efektif.

“Ada bandara internasional tapi terbangnya hanya dua kali seminggu tujuan Singapura dan Kuala Lumpur. Padahal bandara-bandara internasional itu memiliki tanggung jawab yang tidak sedikit, sehingga antara biaya dan manfaat tidak seimbang,” jelas Alvin.

Alvin Lie menambahkan bahwa kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia terbanyak melalui Bandara Ngurah Rai, disusul Bandara Soekarno Hatta. “Yang lainnya itu sedikit sekali,” terang Alvin. (infografis 1)

International Civil Aviation Organization (ICAO) pernah mengingatkan pemerintah Indonesia, bahwa 34 bandara internasional yang dimiliki dapat memberi beban tersendiri dalam pemenuhan standar dan peraturan terkait aspek pelayanan terhadap penumpang internasional.

Selain itu, jika penerbangan internasional di suatu bandara sangat sedikit atau bahkan tidak ada, maka ketidakefisienan layanan akan terjadi, mengingat sarana dan personil CIQ (custom, immigration, and quarantine) serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional menjadi tidak terpakai. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi negara.

Di sisi lain, banyaknya bandara internasional memberi kesempatan besar untuk penerbangan luar negeri langsung menuju ke kota-kota di Indonesia, sehingga mengambil peluang penerbangan maskapai domestik dan menghambat tumbuhnya konektivitas antar wilayah.

Ekonomi Meningkat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dengan kondisi geografis Indonesia yang begitu luas, hadirnya kebijakan penyederhanaan bandara internasional ini justru memicu penerbangan akan tumbuh lebih baik.

Berdasarkan data statistik kunjungan wisatawan mancanegara 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), total kunjungan wisatawan sampai akhir tahun 2023 sudah mulai mendekati angka sebelum pandemi. Jika kegiatan alur penerbangan ini dikelola dengan baik, kedatangan wisatawan diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional. (Infografis 2)

“Efek turunannya akan berdampak pada kegiatan di Indonesia seperti tenaga kerja, pendukung industri penerbangan, semua akan tumbuh beriringan dengan makin menguatnya industri penerbangan domestik. Penerbangan internasional pun telah disiapkan melalui gerbang-gerbang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Capt Sigit.

Melalui penyederhanaan bandara internasional, Kemenhub mengupayakan seluruh kegiatan penerbangan internasional menerapkan pola Hub and Spoke, yaitu ada titik kumpul dan titik sebar penumpang kemudian bergerak dari satu titik ke titik lainnya.

“Sebagai negara yang memiliki wilayah sedemikian luas, kita juga perlu memberdayakan penerbangan domestik. Sebagai contoh, jika kita fokus pada pergerakan masyarakat pada beberapa titik tertentu saja dari dan menuju Singapura, penumpang yang akan menuju kota lain di Indonesia bisa melanjutkan perjalanan mereka dengan penerbangan domestik,” Capt Sigit menjelaskan.

“Dengan penyederhanaan bandarabandara ini, saya berharap traffic domestik kita akan meningkat. Sehingga kita juga dapat mengoptimalkan pemasaran Indonesia tidak hanya wisata saja, tetapi juga perdagangan, perindustrian, pendidikan, juga kesehatan,” Alvin Lie melanjutkan.

Kedepannya, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi pergerakan penumpang bandara-bandara di Indonesia. Bukan tidak mungkin jumlah bandara internasional saat ini dapat bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan nilai kebermanfaatannya. Yang jelas, kepentingan nasional akan selalu menjadi landasan dalam setiap perubahan kebijakan.

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp