Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) adalah wilayah laut yang sangat sensitif karena memiliki keadaan ekologi, sosial-ekonomi, ataupun alasan saintifik yang dapat mengalami kerusakan akibat aktivitas pelayaran internasional. Karenanya, wilayah ini membutuhkan perlindungan khusus melalui regulasi atau tindakan dari IMO.
Bagi negara-negara pantai (coastal state), seperti Indonesia, penetapan PSSA oleh IMO dapat digunakan sebagai mekanisme perlindungan wilayah lautnya yang rentan terdampak aktivitas pelayaran internasional.
Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan Indonesia dalam upaya perlindungan lingkungan maritimnya adalah dengan mengantongi ketetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dari IMO untuk Selat Lombok. TSS akan berfungsi sebagai Associated Protective Measures (APMs) pada PSSA Selat Lombok.
TSS merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam satu alur pelayaran yang ramai dan sempit. Penetapan TSS mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, dan kepadatan lalu lintas pelayaran. TSS Selat Lombok mendapat pengakuan dan legalisasi dari IMO pada Juni 2019.
Penetapan TSS Selat Lombok pun menjadi motivasi untuk melanjutkan upaya perlindungan lingkungan maritim melalui pengusulan PSSA Selat Lombok yang telah diajukan Pemerintah Indonesia kepada IMO sejak 2016.
“Untuk mempertegas usulan tersebut, kami juga telah menyampaikan Information Paper dalam Sidang IMO – Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-71 pada 2017 dan melakukan kajian secara komprehensif. Termasuk, mengajukan TSS Selat Lombok yang menjadi salah satu langkah strategis untuk melanjutkan pembahasan PSSA. Kami juga aktif berkoordinasi dengan IMO dan berdiplomasi dengan berbagai negara anggota IMO untuk mendapatkan dukungan,” jelas Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt. Budi Mantoro.
Penetapan PSSA di Selat Lombok didasari pada beberapa kriteria. Pertama, Selat Lombok memiliki kekayaan lingkungan atau keadaan socio-economic yang perlu dilindungi. Selat Lombok terletak pada segitiga karang yang menyimpan keanekaragaman hayati sekaligus menjadi rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu laut yang dilindungi di dunia.
Kedua, Selat Lombok adalah kawasan rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pelayaran internasional. Ketiga, wilayah Selat Lombok harus memiliki mekanisme yang telah ditetapkan IMO dan dapat melindunginya atau biasa disebut sebagai Associated Protective Measures.
Selain kriteria tersebut, penetapan PSSA di Selat Lombok juga dilatarbelakangi peran strategisnya sebagai jalur pelayaran nasional maupun internasional yang padat dan termasuk jalur pelayaran tersibuk di dunia sehingga berisiko terjadinya kecelakaan kapal.
Selat yang diapit Pulau Bali dan Pulau Lombok ini terletak Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang memiliki jalur lebar dan tidak ada hambatan pulau. Karenanya, Selat Lombok menjadi jalur pilihan kapal- kapal asing yang berlayar dari Australia ke Asia Tenggara/Asia Timur atau sebaliknya.
Benoa VTS (Vessel Traffic Service) mencatat 17.444 kapal berbendera Indonesia maupun asing melintas dan menyeberangi Selat Lombok selama periode Januari – Juni 2024.
“Adanya PSSA upaya perlindungan lingkungan di Selat Lombok dapat diakui secara internasional dan dilaksanakan secara optimal. Shipping industries dan stakeholders terkait harus mengetahui keberadaan PSSA. PSSA juga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan serta mengurangi risiko kecelakaan kapal dan potensi pencemaran lingkungan. Masyarakat juga dapat memetik manfaat karena meningkatnya potensi ekonomi kelautan dan pariwisata,” ujar Capt. Budi
Harapannya, pengajuan PSSA Selat Lombok mendapat persetujuan IMO dan diakui secara internasional sebagai sensitive area yang memerlukan perlindungan khusus. Ke depannya, Pemerintah telah juga telah menyiapkan langkah tindak lanjut, antara lain penetapan dasar hukum secara nasional, diseminasi informasi terkait PSSA melalui Maritime Safety Information (MSI), Berita Pelaut Indonesia (BPI), pemetaan di Peta Laut Indonesia, serta melaksanakan program-program sosialisasi secara berkelanjutan.
#satudekademenghubungkanindonesia
Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel
Hak Cipta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat