Liburan Aman dan Nyaman Bersama Kemenhub

Menyambut libur panjang sekolah dan Hari Raya Iduladha 2024, Kementerian Perhubungan terus berupaya menegakkan aspekaspek keselamatan angkutan jalan, dengan melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi wisata.

Kunjungan bersama pemerintah daerah, pengelola tempat wisata, juga Korlantas Polri tersebut, selain untuk untuk melakukan inspeksi terhadap sejumlah bus pariwisata, juga dilaksanakan dalam rangka mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan bus yang laik jalan, disertai pengemudi yang juga telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Adapun bus yang laik jalan adalah bus yang sudah melalui uji kendaraan berkala dan memiliki kelengkapan persuratan. Bus juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kapabel.

Terdapat sejumlah lokasi wisata yang dikunjungi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Diantaranya Taman Margasatwa Ragunan (9/6/2024), Wisata Baturaden Banyumas Jawa Tengah (15/6/2024), dan Saloka Theme Park Kabupaten Semarang (16/6/2024).

Selama inspeksi, Menhub Budi mengapresiasi kelengkapan surat sejumlah bus pariwisata serta ketaatan masyarakat dan perusahaan operator. Akan tetapi, tidak sedikit pula bus pariwisata yang kedapatan tidak melengkapi KIR hingga masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kedaluwarsa.

“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub Budi menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Saya juga menghimbau kepada Kepala Dinas Pariwisata dan pengelola tempat wisata untuk menginformasikan ini kepada rombongan-rombongan. Adalah tugas bersama antara regulator dan pengelola wisata, untuk mengedukasi masyarakat agar saat datang ke tempat wisata menggunakan bus yang sudah di ramp check dan memiliki pengemudi yang baik. Karena menggunakan bus yang terpercaya dan pengemudi yang memiliki kapabilitas, biayanya tidak terlalu mahal,” ujar Menhub.

Bagi bus dan pengemudi yang melanggar, Kemenhub bersama Korlantas Polri melakukan penegakan hukum, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan. Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Kemudian untuk turut mengupayakan keselamatan, masyarakat bisa langsung berperan aktif memeriksa kelaikan bus pariwisata secara mandiri. Cukup dengan memasukkan nomor kendaraan pada website https://mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi Mitra Darat, sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lebih aman dan tenang.

Selain itu, selama masa libur panjang, Menhub Budi juga berkesempatan untuk mengajak masyarakat menikmati liburan dengan transportasi umum massal perkotaan.

Menhub menyampaikan, Jakarta dapat menjadi contoh daerah lain dalam pengembangan transportasi umum massal perkotaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi untuk transportasi umum, termasuk Transjakarta. Dengan subsidi dari pemerintah, tarif bus Transjakarta lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Jakarta memang kota yang menjadi contoh dan kota lain harus melakukan itu. Tadi saya berbincang dengan penumpang dan mereka enjoy naik Transjakarta dengan tarif Rp3.500. Kalau pagi sebelum pukul 07.00, tarifnya hanya Rp2.000. Oleh karenanya saya mengajak masyarakat, yuk naik angkutan umum massal,” lanjut Menhub.

Menhub mendorong pemerintah daerah lainnya untuk memberikan layanan transportasi umum massal perkotaan, untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi sehingga dapat menekan angka kemacetan.(*)

Klik tautan dibawah ini untuk berbagi artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp