Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Menurut Penjelasan Dosen FEB UGM

Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Menurut Penjelasan Dosen FEB UGM
Foto: Ilustrasi Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Menurut Penjelasan Dosen FEB UGM.

Kebijakan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tengah menjadi pusat perhatian serta memicu perdebatan di tengah masyarakat menjelang perayaan lebaran. Pakar akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah konsekuensi logis dari sistem pajak penghasilan yang telah lama berlaku di Indonesia.

Rijadh menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak yang sah secara hukum. THR dikategorikan sebagai objek pajak karena secara nyata meningkatkan kapasitas konsumsi seorang pekerja, terutama saat menghadapi momentum hari raya yang membutuhkan biaya besar.

Dari perspektif prinsip keadilan perpajakan, Rijadh memaparkan bahwa pengenaan pajak pada tunjangan ini erat kaitannya dengan asas keadilan horizontal yang sangat penting dalam sistem fiskal. Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa setiap individu dengan kemampuan ekonomi yang setara wajib dikenakan pajak yang sama besar tanpa memedulikan dari mana sumber penghasilan tersebut berasal.

Dosen FEB UGM ini juga mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat mengenai besarnya potongan pajak pada THR sebenarnya bersumber dari mekanisme teknis penghitungan pajak bulanan. Saat THR cair, total pendapatan bulanan karyawan melonjak drastis yang secara otomatis membuat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terlihat jauh lebih tinggi daripada bulan-bulan biasanya.

Lebih lanjut, ia memberikan catatan khusus bagi pekerja yang penghasilan rutinnya masih berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap bulannya. Dalam beberapa situasi, kelompok pekerja ini bisa mendadak dikenai pajak karena akumulasi gaji dan THR mereka akhirnya melampaui batas PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mekanisme Perhitungan PPh 21 dan Dasar Hukum

Secara teknis, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur sehingga prosedur pemotongannya harus tunduk pada ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi.

Dalam implementasinya di lapangan, perusahaan akan menggabungkan nilai THR dengan gaji bruto yang diterima karyawan pada bulan pembayaran tersebut. Jumlah total penghasilan gabungan inilah yang kemudian dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menentukan berapa besar potongan PPh Pasal 21 yang harus disetorkan.

Meski terlihat besar di satu bulan, Rijadh mengingatkan bahwa sistem pemungutan PPh 21 pada dasarnya bersifat tahunan dan akan disesuaikan kembali pada akhir periode. Perusahaan wajib menghitung ulang seluruh total pendapatan mulai dari gaji, THR, hingga bonus menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh untuk menjamin keakuratan setoran pajak.

Tujuannya adalah memastikan bahwa total pajak yang dibayarkan oleh karyawan selama satu tahun penuh sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa ada kelebihan bayar. Langkah penghitungan ulang di akhir tahun ini berfungsi sebagai mekanisme koreksi agar beban pajak tetap adil bagi seluruh wajib pajak secara kumulatif.

Mengenai kekhawatiran publik tentang penurunan daya beli akibat pemotongan pajak ini, Rijadh memberikan penilaian bahwa dampak yang ditimbulkan sebenarnya tergolong cukup terbatas. Meskipun ada pengurangan nilai bersih yang diterima, THR tetap memberikan tambahan likuiditas yang signifikan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hari raya mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi